Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Tips Menuntut Ganti Rugi Saat Mengalami Delay Pesawat (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=505668)

dionless 5th September 2011 09:43 AM

Tips Menuntut Ganti Rugi Saat Mengalami Delay Pesawat
 
Sebelumnya Ane pernah bikin trit "Uang Capek Menunggu Delay Pesawat"
Nah berikut tipsnya, semoga bermanfaat

Spoiler for Tips Menuntut Ganti Rugi Saat Mengalami Delay Pesawat:

Kementerian Perhubungan mempersilakan masyarakat menuntut ganti rugi jika maskapai yang mereka gunakan mengalami keterlambatan (delay) lebih dari 4 jam. Namun, jangan buru-buru girang, karena untuk menuntut ganti rugi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menurut cerita masyarakat yang pernah mengalami kejadian seperti itu, David Tobing, butuh waktu satu tahun mendapatkan ganti rugi atas tuntutannya. Agar pengajuan ganti rugi tersebut tidak ditolak, David pun memberikan tips.

"Yang pertama, simpan tiket pesawat terbang airport tax, dan berkas-berkas lain terkait transaksi pembelian tiket tersebut," terang David kepada detikcom, Sabtu (27/8/2011).

Yang kedua, lanjut David, penumpang harus bisa membuktikan bahwa pesawat yang mereka naiki benar-benar mengalami delay sampai lebih dari 4 jam. Caranya, dengan memfoto layar monitor informasi yang biasanya menampilkan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat. Selain itu foto pula jam keberangkatan yang tertera dalam tiket Anda.

"Selisih perbedaan jam di tiket dan di layar monitor bisa jadi bukti yang kuat untuk pembuktian, ketika Anda mengajukan tuntutan ganti rugi," tambahnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan selanjutnya, mintalah kejelasan pada maskapai alasan terjadinya penundaan jam keberangkatan dari yang dijadwalkan. Anda juga diminta kritis, menegur meskapai penerbangan agar tidak melakukan penundaan berkali-kali.

"Jangan ragu bertanya kenapa ada delay kepada petugas," tegas David.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Peraturan itu sudah diteken 8 Agustus 2011," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti S Gumay pada detikcom, Kamis (25/8/2011). - (detiknews)
Sumber


idsayainipanjangbukanmain 5th September 2011 02:55 PM

wah hati2, ntr ada maen pihak bandara sm maskapainya.. layar informasi bisa aja dimanipulasi gara2 org2 di indonesia paling males baca informasi dr monitor2 yg tersedia di bandara, liat aja deeh, org mah klo udh males apa aja di lakuin biar ga disalahin dan keluar biaya ganti rugi :ngakak:

xander630 5th September 2011 04:27 PM

tp kata tmen ane yg plng pake pesawat delay ga di kasih ganti rugi ktnya ,mana yg bner yah :tanya:

meR 5th September 2011 04:29 PM

ngeri ahh naik pesawat..... :D:D:D

dionless 5th September 2011 04:42 PM

Quote:

Originally Posted by xander630 (Post 1447521)
tp kata tmen ane yg plng pake pesawat delay ga di kasih ganti rugi ktnya ,mana yg bner yah :tanya:

http://ceriwis.us/showthread.php?t=496138
Monggo di baca ndan moga2 bisa membantu :belajar:

Sapedah 5th September 2011 05:49 PM

mantap tips nya berguna nih :2good:

DreamWorld 5th September 2011 09:36 PM

xixixi lumayan jg neeh

buat mo yg naik pesawat :mantap:

daangreen 5th September 2011 09:56 PM

:cabendan: riber amat ya..

xander630 5th September 2011 10:15 PM

Quote:

Originally Posted by dionless (Post 1447551)
http://ceriwis.us/showthread.php?t=496138
Monggo di baca ndan moga2 bisa membantu :belajar:

ya ndan ane jg kmren lusa kata tmn ane yg plng dari bali tp tips membantu :ganteng:

donaldduck 5th September 2011 10:28 PM

ribet banget ndan ngurus nya hanya skedar 300rb aja..


All times are GMT +7. The time now is 01:18 AM.