Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Dugaan Pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi oleh Andi Nurpati dkk (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=327072)

DreamWorld 18th June 2011 07:01 PM

Dugaan Pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi oleh Andi Nurpati dkk
 

Quote:

http://stat.k.kidsklik.com/data/phot...062620X310.jpg


JAKARTA, KOMPAS.com � Partai Demokrat didesak bersikap tegas dengan menonaktifkan Andi Nurpati sebagai Ketua Divisi Komunikasi, seperti langkah yang dilakukan kepada M Nazaruddin saat menjabat sebagai Bendahara Umum. Langkah itu dinilai untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kami berharap Partai Demokrat me-Nazaruddin-kan Andi Nurpati atau menonaktifkan Andi dari Departemen Komunikasi. Kemudian mendorongnya untuk menyelesaikan proses hukum di kepolisian," kata Oce Madril, peneliti PUKAT UGM, seusai diskusi di Jakarta, Sabtu (18/6/2011).


Oce menilai, secara politik, keluarnya Andi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu bergabung dengan Partai Demokrat sebagai salah satu cara mencari perlindungan. Menurut dia, aparat penegak hukum cenderung dapat diintervensi oleh kekuatan politik.


Oce tidak terkejut dengan sikap polisi yang lamban menangani pengaduan MK terkait dugaan pemalsuan. "Itu bukan suatu hal yang mengejutkan. Buktinya hilang, laporannya keselip, berita acara pemeriksaannya enggak tahu di mana, itu kan sudah biasa. Kita tidak berharap banyak dari polisi," katanya.


Seperti diberitakan, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mencari surat asli dari MK untuk Ketua KPU mengenai sengketa pemilu di Sulawesi Selatan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, baik dari MK maupun KPU. Menurut polisi, kasus itu baru ditangani lantaran surat pengaduan MK tertahan di petugas piket.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011...naktifkan.Andi

mikirin 21st June 2011 05:10 AM

udah tendang dan nonaktifin nih si orang ini parahhh emang,,

DreamWorld 21st June 2011 07:51 AM

Quote:

Originally Posted by mikirin (Post 1151413)
udah tendang dan nonaktifin nih si orang ini parahhh emang,,

:ngakak:g akan berani ndan orang udah cs itu mah

LoperKoran 21st June 2011 02:03 PM

Dewan Kehormatan Demokrat Belum Periksa Andi Nurpati
 


Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Partai Demokrat menyatakan belum berencana memeriksa Ketua Divisi Informasi Publik Dewan Pimpinan Pusat, Andi Nurpati. Meskipun, sebelumnya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini telah dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Andi dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan sengketa pemilihan calon anggota Dewan asal Sulawesi Selatan pada 2009. "Belum masuk sama kami, masih di DPP," ujar anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa 21 Juni 2011.

Andi diduga memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyembunyikan surat keputusan asli yang dikirim Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, diduga sejumlah anggota Dewan saat ini diragukan legalitasnya.

Andi Nurpati belakangan keluar dari KPU dan merapat ke Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai Ketua Divisi Informasi Publik DPP Partai Demokrat.

Menurut Mangindaan, Andi Nurpati sendiri telah diperiksa oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Sedangkan Dewan Kehormatan menurutnya belum ada rencana memanggil dan memeriksa Andi. "DPP sudah, kami lihat hasil DPP baru kami lakukan," ujarnya.

Namun, Mangindaan membantah tudingan bahwa Andi Nurpati mendapatkan perlakuan berbeda dari Dewan Kehormatan. Sebelumnya, Dewan Kehormatan mencopot Bendahara Umumnya, M. Nazaruddin, ketika ia diindikasikan terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang. "Tidak, kami tidak tebang pilih," ujarnya.

FEBRIYAN


LoperKoran 21st June 2011 06:07 PM

Mahfud Tegaskan Andi Nurpati Terima Surat Putusan Asli
 


Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan paket surat Mahkamah Konstitusi asli diberikan pada Andi Nurpati di Studio Jak TV atas permintaan Andi Nurpati pada tanggal 17 Agustus." Andi meminta diserahkan kepadanya, lalu menyuruh kepada supirnya bernama Aryo untuk menandatangani berita penerimaan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat rapat konsultasi di Komisi II DPR, Selasa 21 Juni 2011.

Mahfud menegaskan hanya satu surat yang dijadikan rujukan untuk keputusan pada 2 September 2009, yaitu surat Nomor 133 yang isinya membenarkan kesalahan pengetikan Hasan yang seharusnya Husain. Padahal, MK memberikan dua surat sekaligus. "Tapi satu surat lagi tidak digunakan dengan alasan tidak distempel," katanya.

Ia menegaskan dari hasil temuan tim investigasi Mahkamah Konstitusi, diyakini bahwa surat tersebut diserahkan dari tangan ke tangan dan bukan dikirim melalui faks karena nomor yang digunakan untuk mengirim faks sudah tidak digunakan sejak Juni 2011. "Bawaslu pada waktu itu sudah keberatan, tapi Andi Nurpati tidak menghiraukan keberatan Bawaslu."

Mahfud menegaskan karena surat palsu digunakan dan surat asli tidak disampaikan, maka tindak pidana pemalsuan dan penggelapan sudah terjadi secara nyata."Menurut Mahkamah Kostitusi, apa yang terjadi dalam kasus ini bukan sengketa pemilu yang waktunya kadaluarsa. Ini merupakan pelangaran terhadap hasil pemilu yang sudah selesai dan final," katanya. "Hal tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 263 dan pasal 372 serta pasal lainnya," katanya.

Ia mengatakan, terkait kasus ini, sesuai dengan pertemuan lintas lembaga penegak hukum tanggal 7 Mei 2009, ada kesamaan pandangan antara MK, Polri, Kejaksaan Agung, serta KPU dan Bawaslu. Bahwa menurut hukum tindak pidana umum yang terjadi dalam pemilu dapat terus diproses sesuai KUHP dan KUHAP sehingga kadaluwarsa kasus tersebut adalah kadaluwarsa dalam hukum pidana umum. "Ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dengan Polri," katanya.

Ia menegaskan semula Andi Nurpati mengaku tidak pernah menerima surat Nomor 112/PAN.MK/VIII/2099 tanggal 17 Agustus 2009. Namun, akhirnya pengakuannya terbantahkan berkat kesaksian Sopir Aryo dan Matnur di Komisi II DPR." Surat tersebut sengaja diabaikan tanpa dibawa ke rapat pleno KPU tanggal 2 September dan tidak pernah disampaikan pada Ketua KPU," tegasnya.



ALWAN RIDHA RAMDANI

:bana2: :rate5 :bana2:

LoperKoran 21st June 2011 06:09 PM

Polisi Cari Surat Palsu Mahkamah Konstitusi
 

http://image.tempointeraktif.com/?id=13844&width=274
Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati menyaksikan hasil penghitungan suara sementara Pilpres 2009 daerah Sulsel di kantor KPU Sulsel, Sabtu (11/7). ANTARA/Yusran Uccang

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI kini sedang mencari dokumen palsu terkait dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi. Penyelidikan baru bisa berjalan jika dokumen palsu itu telah didapat. "(Karena) kalau tanpa bukti otentik atau materiil, mana barang yang dipalsukan, sulit dong mempersangkakan telah terjadi pemalsuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di kantornya, Selasa, 21 Juni 2011.

Menurutnya, penyelidikan tak bisa diteruskan jika yang ada hanyalah salinan dokumen palsu itu. Fotokopi dianggapnya bukan merupakan bukti otentik. Kalau dokumen palsu itu sudah ada, katanya, barulah kepolisian bisa meneliti bagian mana dari surat yang membuktikan kepalsuannya, antara lain dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Misalnya, petugas internal Mahkamah Konstitusi yang bisa menjelaskan kepalsuan surat tersebut dibandingkan dengan surat keputusan Mahkamah yang asli. Lantas, Mabes dapat melacak siapa pemalsunya.

Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati dilaporkan terkait pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa pemilihan calon anggota Dewan asal Sulawesi Selatan pada 2009. Saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, ia diduga memalsukan surat keputusan Mahkamah Konstitusi dan menyembunyikan surat keputusan asli yang dikirim Mahkamah.

Akibatnya, sejumlah anggota Dewan kini diragukan legalitasnya. Andi belakangan keluar dari KPU dan merapat ke Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Informasi Publik Dewan Pimpinan Pusat.

Sejauh ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat telah memeriksa Andi Nurpati. Namun, ia belum diperiksa Dewan Kehormatan partai.

BUNGA MANGGIASIH

:bana2: :rate5 :bana2:

LoperKoran 21st June 2011 06:11 PM

Konsep Surat Palsu Dibuat di Depan Hakim Arsyad dan Dewi Yasin Limpo
 

http://image.tempointeraktif.com/?id=56510&width=274
Ketua MK Mahfud MD dan Sekjen Janedjri M Gaffar. TEMPO/Dasril Roszandi

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, menegaskan konsep surat palsu yang dijadikan rujukan awal penetapan anggota DPR dilakukan di Apartemen Pejabat Negara Hakim Arsyad dan Dewi Yasin Limpo serta Masruri Hasan, staf Mahkamah Konstitusi. "Dewi Yasin Limpo meminta diperlihatkan surat di kantor KPU," ujar Janedjri yang juga Sekretaris Tim Pencari Fakta Surat Palsu saat rapat konsultasi di Komisi II DPR, Selasa 21 Juni 2011.

Ia menegaskan dari hasil investigasi tanda tangan panitera pengganti yang ada dalam surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 diambil dari komputer oleh Masruri Hasan. Nomor surat ditulis tangan sendiri."Yang palsu dibuat di kediaman Pak Arsyad," ujar Mahfud MD.

Janedjri menegaskan Hasan yang saat ini menjadi hakim di Jayapura yang akan memberikan surat ke Andi Nurpati sangat ketakutan. Karena saat itu, Ibu Yasin Limpo menunggunya di pelataran parkir MK ingin meminta dan melihat salinan surat."Staf memperlihatkan karena ditelpon oleh putri Pak Arsyad melalui handpone Ibu Yasin Limpo,"

MK sendiri sudah memberikan sanksi kepada staf Panitera MK, mulai disiplin ringan sampai berat dan pemecatan dengan hormat pada Masruri Hasan yang saat ini, menurut kabar, menjadi hakim di Jayapura. "Sanksi diberikan karena menunjukkan isi surat." katanya.



ALWAN RIDHA RAMDANI

:bana2: :rate5 :bana2:

atheis 22nd June 2011 02:51 AM

Panja Segera Panggil Arsyad, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo
 

http://image.tempointeraktif.com/?id=64316&width=274
Arsyad Sanusi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Pemilihan Umum segera memanggil mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsyad Sanusi, Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati serta mantan staf MK yang saat ini menjadi Hakim di Jayapura, Masruri Hasan. "Akan segera Panja panggil, agar menguak segitiga keterkaitan orang orang dalam kasus ini," ujar Ganjar Pranowo Wakil Ketua Komisi II DPR, Selasa, 21 Juni 2011.

Ia menegaskan kemungkinan besar Panja akan memanggil orang orang yang disebutkan dalam hasil investigasi internal MK, pada minggu depan. Hal ini, untuk membuktikan apakah ada uangnya ga disini. "Yang menarik dari temuan ini adalah ternyata di MK ada yang bisa merubah putusan. Kalau ini terurai satu persatu siapa pelakunya akan terbuka. Kami butuh cleared untuk kasus ini," ujarnya.

Ganjar menegaskan dari hasil rapat konsultasi, Panja akan merajut keterkaitan tiga orang diantaranya Arsyad, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo. Selain itu, Panja akan segera memanggil Polisi. Sejauh mana perkembanganya. "Ternyata dari MK juga ada pelakunya. Jadi Mafia juga ada di MK," katanya "Pak Mahfud telah mengamankan subtansinya,"

Dalam pemaparan di depan Komisi II, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar yang saat itu bertugas sebagai sekretaris tim investigasi surat palsu menegaskan dari hasil investigasi internal MK, surat palsu tersebut dibuat di Apartemen Kemayoran yang menjadi rumah dinas Hakim Arsyad bersama Dewi Yasin Limpo dan putri Arsyad. Selain itu, putrinya juga menelpon staf MK untuk menunjukan isi surat pada Dewi Yasin Limpo di KPU sebelum diberikan pada Andi Nurpati.

Ketua Mahkamah Konstitusi menyampaikan MK sudah memanggil Arsyad dan beliau sudah menjelaskannya. Namun, MK hanya memberikan teguran bukan memberikan sanksi administratif karena jabatannya sebagai pejabat negara."Dia sudah jelaskan. Katanya dia sudah menyatakan menolak bertemu. Secara resmi kami sudah layangkan teguran dan memberitahukan pada hakim," ujarnya. "Terjadi peristiwa kedua yang dilakukan dirumahnya. Akhirnya mundur dia."

Mahfud kembali mengegaskan secara hukum tatanegara sudah tidak ada kursi haram di DPR. Bahkan, ia mengatakan kasus ini muncul karena dirinya menumpang situasi politik kasus Nazaruddin ."Saya sudah lama melaporkannya. MK hanya menindak internal. Tugas polisi untuk mengungkap siapa yang punya inisiatif membuat itu. Biar polisi yang melakukan itu."

Mantan Menteri Pertahanan ini menegaskan dirinya belum pernah dipanggil polisi. Tapi setelah kasus ini ramai dipublik, sudah tiga kali polisi mendatangi MK dan mengambil data dikomputer MK ."Pidana harus jalan. Kalau ini tidak jadi pidana orang fakultas hukum tingkat satu juga tertawa," kata.

Dewi Yasin Limpo lewat kolegannya Akbar Faisal yang juga anggota Panja, membantah semua tuduhan tersebut. "Saya tidak penah melihat mengkonsep surat di rumah Arsyad," ujar Akbar Faisal saat membacakan pesan singkat dari kolegannya tersebut."Kalau ada kader kami yang terlibat silahkan diusut,"



ALWAN RIDHA RAMDANI


atheis 22nd June 2011 02:54 AM

Arsyad Bantah Rekayasa Surat Sengketa Pilkada
 

http://image.tempointeraktif.com/?id=57684&width=274
Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, membantah keterangan sejumlah pejabat MK dalam rapat konsultasi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia terkait dugaan pemalsuan surat MK. Menurut dia, keterangan itu tidak memiliki dasar dan secara langsung memfitnah nama baik dan keluarganya. �Yang disampaikan di Panja merupakan rekayasa besar,� ujarnya ketika dihubungi, 20 Juni 2011.

Kasus berawal dari dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilu. Laporan yang disampaikan pada Februari 2010 itu mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang meloloskan calon legislatif dari Partai Hanura, padahal keputusan MK menetapkan kursi untuk calon legislatif dari Partai Gerindra. Kasus itu diduga dilakukan oleh salah seorang staf MK yang berkomplot dengan Andi Nurpati.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, mengungkap hasil penelusuran tim investigasi MK terkait kasus pemalsuan surat itu dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI hari ini. Berdasarkan penelusuran tersebut, kata Janedjri, konsep pemalsuan surat yang dijadikan rujukan awal penetapan anggota DPR, Dewi Yasin Limpo dilakukan di Apartemennya bersama Dewi Yasin Limpo dan salah seorang staf MK, Masruri Hasan.

Menurut Arsyad, pertemuan saat itu hanyalah membahas draft putusan MK terkait kasus sengketa pemilu. Namun tidak sekalipun membahas rumusan jawaban atas pertanyaan KPU terkait putusan MK. Meski demikian, sejak awal Arsyad mengaku curiga lantaran permohonan itu disampaikan Hasan yang kapasitasnya adalah juru panggil MK. �Katanya dia diminta oleh Zainal Arifin (mantan panitera MK),� katanya.

Konsep putusan Arsyad ketika itu langsung diketik Hasan yang saat itu membawa laptop. Usai pembuatan rumusan itu, Arsyad mengaku telah mewanti-wanti Hasan untuk tidak mengubah apapun terkait putusan tersebut. �Jangan ada titik-koma yang dihilangkan. Itu namanya menjual MK,� ujarnya. Bahkan, sebelum putusan itu dibacakan, Ketua MK, Mahfud MD Juga telah memeriksa putusan tersebut.

Arsyad mengaku tidak bisa mengingat secara pasti waktu pertemuan itu. Begitupun ketika ditanyakan apakah Dewi hadir dalam pertemuan tersebut. �Sudah hampir dua tahun,� ujarnya. Agar terang, ia berharap DPR RI berkenan memanggilnya untuk memberikan keterangan. �Saya siap jika suatu waktu dipanggil DPR. Akan saya jelaskan semuanya secara gamblang. Saya juga berani dikonfrontir,� ujar pria asal Sulawesi itu.



RIKY FERDIANTO


DreamWorld 22nd June 2011 04:50 PM

Quote:

Originally Posted by humanetigor (Post 1156993)
Road to the Truth can be found at the following address: truenewworld.com
(attention, it is not the ad of the site - it is the ad of the Truth).

waduh ad spammer :spammer:


All times are GMT +7. The time now is 11:55 AM.