UU Perkimpoian perlu revisi demi tekan pernikahan dini !
http://s.kaskus.id/images/2016/03/08...0743510418.png
selamat malam agan" dan sis" http://s.kaskus.id/images/smilies/sm...5ly1zwmwkm.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/sm...5ly1iothbu.gif http://ceri.ws/smilies/hotnow.gif ane ada info nih mengenai uu pernikahan di indonesia . yuk di simak http://s.kaskus.id/images/smilies/sm...ejiqlyagi7.gif Angka pernikahan dini di indonesia tergolong tinggi. Dari tahun ke tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah pun meningkat. Revisi Undang-undang Perkimpoian diperlukan guna menekan angka pernikahan dini. Yang perlu direvisi dalam UU No 1/1974 itu terutama pasal 7 ayat 1 serta menghilangkan ayat 2. Pada pasal 7 ayat 1 menyebut perkimpoian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Sementara, pada ayat dua pasal 7 disebutkan, dalam hal penyimpangan terhadap ayat 1 pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh kedua orangtua pihak pria dan wanita. http://s.kaskus.id/images/2016/03/08...0741390199.png. |
| All times are GMT +7. The time now is 10:26 PM. |