Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan,Denda Rp.250.000
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads...&cb=ff10bf8be8 http://img1.beritasatu.com/data/medi...1417167386.jpg Sejumlah pengendara motor menerobos genangan air pasca hujan deras di Jakarta, Jumat(28/11). (Beritasatu.com/Danung Arifin) Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar tidak berteduh di bawah jembatan atau fly over ketika turun hujan. Karena, dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. "Pada saat hujan, masyarakat diimbau tidak berteduh di bawah jembatan fly over, karena akan mengganggu Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (9/11). Dikatakan Budiyanto, polisi dapat melakukan penilangan jika pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan atau fly over tidak mau meninggalkan lokasi. "Apabila diperintahkan petugas untuk meninggalkam tempat tersebut diharapkan supaya dipatuhi. Karena kalau tidak mematuhi perintah, petugas bisa melakukan penegakan hukum tilang dengan denda Rp 250 ribu," ungkapnya. Budiyanto juga mengimbau, kepada pengendara agar menyiapkan jas hujan. "Pada saat bepergian pengguna sepeda motor supaya membawa jas hujan dan perlengkapan lainnya. Selain itu, berhati-hati serta tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada," tandasnya. |
Betul supaya tidak terjadi kemacetan.
Mari kita apresiasi dengan baik. |
| All times are GMT +7. The time now is 03:33 AM. |