Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Merk lainnya (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=482)
-   -   Jual beli mobil form-b segala jenis , jasa pengurusan bbn form b (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=2850331)

SukaBrantem 16th November 2013 10:01 AM

Jual beli mobil form-b segala jenis , jasa pengurusan bbn form b
 
<div id="post_message_2055518989">

http://www.ceriwis.com/images/smilies/generic/ide.gifhttp://www.ceriwis.com/images/smilies/generic/salam.gifhttp://www.ceriwis.com/images/smilies/generic/ok.gif



SALAM KENAL TO ALL MEMBER,

JUST WANT TO SHARE



PROSEDUR BBN BPKB

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Milik Perwakilan Asing dan Lembaga Internasional PP 8 Tahun 1957 dan PP 19 Tahun 1955.

a. Formulir B dari Bea Cukai dan PPUD.

b. Kendaraan bermotor milik Perwakilan Asing (PP 19/1957) didaftar atas rekomendasi DEPLU, dengan diberikan Kode CD/CC (yang menentukan nomornya adalah Deplu).

c. Kendaraan bermotor milik Lembaga Internasional (PP 19/1955) didaftar atas rekomendasi Sekkab RI dengan diberikan Kode AX, BX, DX dan seterusnya.



PROSEDUR GANTI NAMA PEMILIK / BBN

1.Pindah Tangan Kendaraan Bermotor Badan-badan Internasional (PP 19/1955).

2.Perwakilan Asing (PP 8/1957).



Pemindahtanganan kendaraan bermotor eks Badan-badan Internasional (PP 19/1955) dan Perwakilan Asing (PP 8/1957) harus dijual kepada Badan Penyalur diatur dengan Surat keputusan Menteri Keuangan RI No.: Skep-67/MK/9/2/1969 ditetapkan persyaratan sebagai berikut :

1. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1955 harus ada izin dari Ditjen Bea Cukai melalui Sekretariat Kabinet RI.

2. Jika diimpor berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1957, harus ada izin Ditjen. Bea dan Cukai melalui Dep Luar Negeri.

3. Badan penyalur bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta pajak-pajak kendaraan bermotor menurut peraturan yang berlaku pada waktu pemindahtanganan.

4. Apabila badan penyalur telah melunasi bea masuk dan Oleh Dirjen Bea dan Cukai telah diterbitkan Formulir C dengan PPUD baru, dikeluarkan STNK atas nama Badan Penyalur dengan persyaratan :

➢ Permohonan pembelian kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan Deplu atau Sekkab RI.

➢ Keterangan tentang kendaraan bermotor.

➢ Kuitansi rangkap dua.

5. Kendaraan yang dibeli dari Badan Penyalur sesuai dengan Pendaftaran baru.



Kesimpulan :



Form B adalah surat penangguhan pabean (duty free) untuk kendaraan atas nama Diplomat kedutaan besar negara perwakilan atau kantor kedutaan besar atau Perwakilan Lembaga internasional

-Penjualan Kendaraan Form B harus secara otentik di lakukan oleh Kedutaan dengan Persetujuan Kementerian Luar Negeri. maka pajak masih tertangguh (duty free/bea kosong) dan harus dibayar ketika ingin memperoleh BPKB untuk kendaraan tersebut

- Selama status kendaraan dalam proses surat tetap bisa di gunakan dengan memakai plat nomor sementara dan surat keterangan atau surat tanda coba kendaraan bermotor

∙Dokumen yang diperlukan untuk keabsahan kendaraan Form B dan untuk supaya bisa diurus bila ingin memperoleh langsung BPKBnya yaitu:

1.Form B asli.

2.surat pemberitahuan import barang.

3.surat penjualan dari kemenlu yang di rekomendasikan oleh kedutaan

4.Surat Keputusan Pabean dari Direktorat jenderal Bea dan Cukai.



DOKUMEN KELENGKAPAN MOBIL FORM-B :

1.SURAT KETERANGAN DARI KEMENLU

2.FOTOCOPY STNK CD-NYa

3.FAKTUR / PIB







Opsi calon pembeli



Kembali ke calon pmbeli:

1. Beli dgn apa adanya, dlm arti hanya dokumen form b itu sebagai pngganti stnk dan bpkb/ surat jln yg nnti itu dperbantukan plat nomor dari Samsat Polda

2. Jika ingin bbn / bpkb, itu cek dl NJKB d samsat/ d web lngsng kl biasa online, dsitu trtera spek tipe dan tahun kndaraan yg ingin d bpkb, otomatis nama calon pmbli adlh nm yg tertera pertama d stnk dan bpkb nya,,,,,dan jgn kuatir krn ada permen utk nilai pnyusutan aktiva kndaraan tsbt sesuai dgn thn-nya.

Jd pointnya kmbali ke; calon pmbeli tinggal pilih yg mana...



http://asembarismotor45.weebly.com/index.html


All times are GMT +7. The time now is 01:32 AM.