for
Perhatian:
Kiriman melalui POS (EMS, USPS, dll) :
- Barang lebih dari US $50 dikenakan pajak bea cukai, dll. (Dikirim surat panggilan untuk mengambil kiriman di kantor pos pusat didaerah masing-masing)
- Untuk barang yang tidak dikenakan pajak bea cukai, ppn dan pph langsung dikirim ke rumah.
- Semua kiriman akan dikenakan biaya sebesar Rp 7.000,- pada waktu terima kiriman untuk bea lalu bea dan bungkus ulang.
- Semua kiriman pasti dibuka oleh bea cukai untuk diperiksa isi kirimannya. (Segel barang tidak dibuka - kadang2 dibuka)
- Biaya yg ada: Bea masuk (% tergantung barangnya), PPN (10%), PPh Pasal 22 (7.5%)
- Tarif bea masuk bisa dilihat disini :
Tarif Bea Masuk
Kiriman selain POS (FedEX, TNT, DHL, dll):
- Untuk barang lebih dari US $50 dikenakan pajak bea cukai, dll.
- Pajak dll diurus langsung sama perusahaan ybs (kalo kena pajak)
- Paket dikirim langsung ke alamat masing2
- Bayar biaya siluman yg ditagihkan :D
Contoh yang sudah pernah datang ke tempat Saya: