Legislatif & Yudikatif Tak Ada Sinyal Deponeering
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lembaga tinggi negara, legislatif dan yudikatif tidak memberikan sinyal untuk Kejagung mengambil deponeering.
Hal tersebut seperti dijelaskan Jampidsus M.Amari yakni untuk deponeering harus melalui saran eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dirinya menilai Untuk eksekutif mungkin bisa karena Kejagung bagian dari eksekutif. "Kalau legislatif, dari hasil pertemuan rapat kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR merekomendasikan, silahkan kejaksaan memproses perkara yang menyangkut Bibit-Chandra secara profesional sesuai dengan hukum pembuktian yang berlaku," tandas M Amari ketika jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/6/2010) sumber -> berita |
| All times are GMT +7. The time now is 04:35 AM. |