Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Pembuktian Terbalik Kasus Gayus Tak Perlu Aturan Baru (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=159701)

atheis 25th January 2011 05:43 AM

Pembuktian Terbalik Kasus Gayus Tak Perlu Aturan Baru
 

http://image.tempointeraktif.com/?id=60738&width=274
Djoko Suyanto. ANTARA/Prasetyo Utomo

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menilai pembuktian terbalik dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan tak memerlukan aturan baru. "Ada Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bisa pembuktian terbalik," ujarnya dalam jumpa pers di Istana Wakil Presiden, Senin 24 Januari 2011.

Selain itu ada pula pasal tentang gratifikasi dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga menyebutkan tentang pembuktian terbalik. Menurut Djoko, penegak hukum tak boleh bertindak di luar aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, asas pembuktian terbalik sempat dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu dari 12 instruksinya dalam penuntasan kasus Gayus.

Menurut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, Inpres itu menegaskan satu metode hukum yang memungkinkan untuk mengejar aset dan membuktikan terjadinya korupsi. "Dalam hal ini gratifikasi dan money laundering (pencucian uang)," kata Denny.

Namun Denny tak mau mengungkapkan data baru apa terkait perkara Gayus yang telah diperoleh Satuan Tugas dalam sepekan ini. Menurutnya, data strategis paling lengkap ada di penegak hukum, yakni di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik pajak.

"Data yang strategis itu kadang tidak pas untuk disampaikan, kaitannya dengan efektivitas investigasi," ujarnya.


atheis 25th January 2011 05:43 AM

PESAN TS :pengumuman:
Quote:

Spoiler for pesan:

klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan dibaca
dan dicoment ndan
klo berkenan ditunggu kiriman cabenya
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:


All times are GMT +7. The time now is 04:58 AM.