"Setiap pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,-"
yang ane bingung itu kalimat yang "Setiap pengemudi kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia"
kok kesannya kayak yang setiap pengemudi tuh pasti ngakibatin kecelakaan, ampe ada korban meninggal lagi :dingin:
Mungkin ga ya gara2 pasal ini yang bikin banyak kecelakaan :mewek:
Menurut agan2 sekalian gimana nih?
[quote]
Ngomong2 ane haus nih gan..
Pengen yang seger2 dong..
Tapi ane ga mau dikasih :melonndan: , ga doyan!!..