Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Lounge (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=9)
-   -   Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009 (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=101044)

Chanukah 9th December 2010 10:33 PM

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
 
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
Alih Istik Wahyuni - detikFinance

http://www.detikfinance.com/images/c...NPWP-dalam.jpg

Jakarta - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).

"Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta," katanya.

Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.

"Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal," katanya.

Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.

Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.

"Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu," katanya.(lih/qom)

antikaskus 10th November 2011 01:43 PM

ane sampai sekarang belum punya NPWP males buatnya lagian kayak terasa gimana gitu kalau punya NPWP

blackpio 15th November 2011 12:12 AM

Quote:

Originally Posted by anti kaskus (Post 1631152)
ane sampai sekarang belum punya NPWP males buatnya lagian kayak terasa gimana gitu kalau punya NPWP

maaf ndan sebelumnya, harusnya NPWP itu dibuatin sama perusahaan tempat komandan kerja kan?? Bener ga ? sori kalo salah ya.. cm mau bantu aja.

:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia:loveind onesia


All times are GMT +7. The time now is 09:27 AM.