PDA

View Full Version : Sopir Maut Tugu Tani Salahkan Trotoar


lumpiabasah
27th May 2012, 05:49 PM
[/spoiler][spoiler=open this] for Afriyani Susanti:




http://s.kaskus.id/images/3880556_20120503083850.jpg










[/quote][quote]





Jakarta - Ada-ada saja alasan yang dikemukakan kubu Afriyani Susanti untuk lolos dari jerat hukum. Saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, tim pengacara menyalahkan konstruksi trotoar di depan Tugu Tani, tempat mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani menabrak 13 orang dan mengakibatkan 9 di antara mereka tewas.

Alasan tersebut membuat keluarga korban meradang. Saat penasihat hukum Afriyani membacakan pembelaan, berulang-ulang keluarga korban mengelus dada. Ada juga yang mengepalkan tangan dengan kuat pertanda menahan marah.

Saat membacakan eksepsi, salah seorang pengacara terdakwa, Syafrudin Makmur, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.

Dia berpendapat, kejadian yang menimpa Afriyani berkaitan dengan banyak hal.

"Yakni pihak-pihak yang punya otoritas atau kewenangan terhadap jalan, trotoar, dan sebagainya," ujarnya.

Syafrudin mengatakan, dakwaan pasal 311 ayat 4, 5, atau pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tidak bisa berdiri sendiri. Menurut dia, pasal tersebut berhubungan dengan pasal 25 dan 45 UU yang sama. nah, dua pasal tersebut menyebutkan kelengkapan jalan di lalu lintas umum. Mulai tersedianya rambu lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengwasan dan pengamanan jalan, hingga fasilitas pendukung, yakni trotoar. "Apakah trotoar di tempat kejadian sesuai dengan undang-undang?" tanya dia.

Syafrudin mempertanyakan banyak hal tentang trotoar. Mulai keberadaannya yang belum bisa memberikan keselamatan, tinggi trotoar dari badan jalan, hingga kekuatan pantulan dinding. Dia berpendapat kalau semua itu dibangun sesuai dengan aturan, korban tewas tidak akan begitu banyak.

Syafrudin mengatakan, trotoar ideal tidak akan membuat mobil menerobos. Menurut dia, mobil akan terhenti begitu bagian depan bersentuhan dengan trotoar. "Kendaraan akan mantul, tidak akan naik. Itu penyebab korban jadi banyak," jelasnya. Karena itu, dia berharap agar penanggung jawab pembangunan trotoar ikut diseret ke pengadilan.

Selain mempermasalahkan trotoar, penasihat hukum bersikukuh bahwa dakwaan pasal pembunuhan tidak tepat. Syafrudin menegaskan, kejadian pada 22 Januari lalu itu murni kecelakaan.

Eksepsi tersebut langsung ditanggapi Sutatyo, ayah korban Moch. Hudzaifah alias Ujay. Dia menilai, alasan penasihat hukum Afriyani tidak masuk akal. Sebab, di trotoar dalam kota mana pun, mobil bakal tetap naik kalau dipacu dengan kencang. "Mereka selalu menyakitkan kami. Seperti sebelumnya, saat membodohi kami," tutur dia.

Keluhan itu terkait dengan pertemuan antara keluarga Afriyani dan korban di sebuah restoran di kawasan Priok, Jakarta Utara. jangankan meminta maaf, kubu Afriyani malah menyodorkan surat berisi kesanggupan keluarga korban untuk tidak menggugat perdata dan pidana.

Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban, mengukapkan bahwa alasan penasihat hukum aneh. Meski menjadi hak Afriyani untuk menyampaikan eksepsi, pernyataan mereka dinilai tidak berperikemanusiaan.

"Perbuatannya sudah terbukti, kenapa harus dipertanyakan lagi," tandasnya. (dim/c10/ca





TS ga mau berkomentar banyak, karena keadilan sesungguhnya ialah besok saat kita dipanggil Tuhan YME :)



silahkan agan-agan sekalian mampir ke sumber (http://www.jawapos.com/) artikel ini, jangan lupa kasih comment yah gan biar kejadian seperti ini gak terulang lagi & bisa jadi pelajaran untuk yang lain :)



keep safety http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif

</div>