Log in

View Full Version : 1.000.000 Orang Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor


ps3black
27th May 2012, 05:49 PM
http://blog.beswandjarum.com/slamatagung/files/2010/07/animated-flag-indonesia.gif


ga usah basa basi,

ga usah banyak cincong,



jika anda bukanlah koruptor,

jika anda bukanlah keluarga koruptor,

mari dukung "1.000.000 Orang Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor (http://www.facebook.com/pages/1000000-Orang-Dukung-Hukuman-Mati-Bagi-Koruptor/179274385453723)"



langsung aj di like page nya di facebook di sini (http://www.facebook.com/pages/1000000-Orang-Dukung-Hukuman-Mati-Bagi-Koruptor/179274385453723)



klo link ga nongol, silahkan copy paste url di bawah ini:

http://www.facebook.com/pages/100000...79274385453723 (http://www.facebook.com/pages/1000000-Orang-Dukung-Hukuman-Mati-Bagi-Koruptor/179274385453723)





Terimakasih



:loveindonesia:loveindonesia:loveindonesia









Komentar nya agan-agan di kaskus:


[/quote]













Originally Posted by farihbo
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400526715#post400526715)


percuma gan..

gimana mau membuat peraturan tentang hukuman mati buat para koruptor, wong yang buat peraturan juga koruptor

:hammer:














Originally Posted by Niitzche
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400476273#post400476273)


dukung apaan,gan?

bukannya di UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi udah ada sanksi mati bagi koruptor?

Pasal 2



(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.



penjelasan pasal 2 nya,gan..

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

nah berarti ada hukuman mati untuk para koruptor kan? tapi ada gradasinya untuk bisa dihukum mati...

CMIIW














Originally Posted by pempekpedas
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400481701#post400481701)


kalo buat ane, pejabat2 yg udah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, langsung siapin tiang gantungan ato regu tembak, abis itu langsung eksekusi di depan gedung DPR. abis perkara!!

gw dukung cause lo gan. :rate5














Originally Posted by diamondtogold
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400489842#post400489842)


ane sih pasti dukung gan,

tapi kita ga bisa gitu aja bikin hukum tanpa pikir panjang

gimana kalo kenyataannya



1. ternyata tersangka itu sebenernya org ga berdosa yang ternyata dijebak

kita ga tau permainan mereka, wong orang yang jelas bersalaha aja masih bisa menjabat sebagai KETUA PSSI



2. mengacu argumen ane diatas, yang JELAS JELAS bersalah aja masih bisa lolos dari jerat hukuman, padahal hukuman itu sudah jelas dalam undang undang, mutlak dan sudah dipertimbangkan matang matang sebelumnya apalagi hukuman mati yang kesannya extrim



3. siapa, yang mana, kapan, dimana mereka korupsi ga akan terendus gan, permainan mereka udah tingkat kakap, ga salah kita sebut mereka mafia



opini ane sih, cuma orang kebal peluru, kebal bacok, dan susah mati yang bisa menggulung aksi korupsi di negara kita



maaf kalo sok tau, ane hanya nubi yang berusaha berargumentasi :)



























Originally Posted by Atoro
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400492681#post400492681)


Tetep gk bisa gan, hukuman mati di Indonesia ? ngimpi gan !!



karena masih banyak lembaga HAM yang banyak bacot kalo hukuman mati diterapkan ! karena itu, hukuman mati gk bakal pernah ada selamat lembaga HAM belum dibungkam !!







[quote]






Originally Posted by diamondtogold
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=400494662#post400494662)


4 thumbs up buat agan

ujung ujungnya para pengecut berkerah itu berkoar dibalik ketek lembaga HAM gan,

sedangkan lembaga HAM itu sendiri ga mereka gunakan semestinya, semisal

kasus pencurian perdana yang dipenjara, nenek nenek nyolong pepaya dipenjara.














</div>