bakwanmalang
27th May 2012, 05:43 PM
http://http://l.yimg.com/bt/api/res/1.2/FBUJOeRAARTzr0qCXNTEaA--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Y2g9NDAwO2NyPTE7Y3c9NzEyO2R4PTA7ZH k9MDtmaT11bGNyb3A7aD0xMDc7cT04NTt3PTE5MA--/http://media.zenfs.com/id-ID/News/tempo/14436.jpg
Bagi yang suka dengan gadget berupa telepon seluler atau ponsel, harus hati-hati. Sebab banyak beredar ponsel yang tidak ber-IMEI (international mobile equipment identity).
Tidak hanya ponsel yang mereknya tidak terkenal, namun yang tidak ber-IMEI itu juga merasuki ponsel merek-merek ternama, seperti BlackBerry, Apple, Samsung, Nokia, dan lain-lain. Jika ponsel tidak ber-IMEI biasanya satu bulan dipakai sudah rusak atau mati total.
"Harganya separuh harga aslinya, tapi permainannya sangat rapi dalam menjual," kata Khoirul Fajrin Al Aziz, salah seorang penjual ponsel di Jogjatronik, Selasa, 8 Mei 2012.
Barang-barang itu, kata dia, merupakan barang black market (pasar gelap) yang didatangkan dari luar negeri melalui pelabuhan. Biasanya tidak berkardus. Karena harga belinya juga separuh harga, harga jualnya kembali juga sangat rendah. Jika rusak pun, maka agen resmi tidak akan mau menerima sebab dianggap barang ilegal.
Ia mengaku tidak menjual barang-barang ilegal itu. Tetapi, di Yogyakarta maupun kota-kota lain, banyak beredar ponsel tanpa IMEI itu. Jika ada yang kulakan, maka pembelian bisa berkarung-karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), maupun Tanjung Perak (Surabaya).
Khoirul menyarankan, jika ada yang ingin membeli ponsel, harus mengecek IMEI yang ada di kardus, fisik ponsel, dan dalam sistemnya. Cara mengecek cukup mudah, yaitu dengan menekan *#06#. Maka langsung keluar IMEI-nya. "IMEI yang di luar ponsel biasanya mudah dipalsukan," kata Khoirul.
Basuki R., salah seorang penggemar gadget, menyatakan IMEI itu semacam akta kelahiran, menandakan ponsel itu produk resmi dari pabrik. Jika tidak ada, maka itu merupakan produk abal-abal.
Pemerintah berencana menerbitkan aturan kewajiban pendaftaran IMEI untuk ponsel maupun personal digital assistant (PDA) pada Mei 2012 ini. Jika tidak terdaftar, maka pemerintah akan menyita barang elektronik ini.
MUH SYAIFULLAH
newbie gan maap mmaap aja dah brntakan
ga nolak klu di kasih
:melon:
di :rate5 juga boleh
Update
banyak yang mnta sumbernya ni ane kasih sumbernya buat agan2 sista2
http://id.berita.yahoo.com/ponsel-ta...062539607.html
</div>
Bagi yang suka dengan gadget berupa telepon seluler atau ponsel, harus hati-hati. Sebab banyak beredar ponsel yang tidak ber-IMEI (international mobile equipment identity).
Tidak hanya ponsel yang mereknya tidak terkenal, namun yang tidak ber-IMEI itu juga merasuki ponsel merek-merek ternama, seperti BlackBerry, Apple, Samsung, Nokia, dan lain-lain. Jika ponsel tidak ber-IMEI biasanya satu bulan dipakai sudah rusak atau mati total.
"Harganya separuh harga aslinya, tapi permainannya sangat rapi dalam menjual," kata Khoirul Fajrin Al Aziz, salah seorang penjual ponsel di Jogjatronik, Selasa, 8 Mei 2012.
Barang-barang itu, kata dia, merupakan barang black market (pasar gelap) yang didatangkan dari luar negeri melalui pelabuhan. Biasanya tidak berkardus. Karena harga belinya juga separuh harga, harga jualnya kembali juga sangat rendah. Jika rusak pun, maka agen resmi tidak akan mau menerima sebab dianggap barang ilegal.
Ia mengaku tidak menjual barang-barang ilegal itu. Tetapi, di Yogyakarta maupun kota-kota lain, banyak beredar ponsel tanpa IMEI itu. Jika ada yang kulakan, maka pembelian bisa berkarung-karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), maupun Tanjung Perak (Surabaya).
Khoirul menyarankan, jika ada yang ingin membeli ponsel, harus mengecek IMEI yang ada di kardus, fisik ponsel, dan dalam sistemnya. Cara mengecek cukup mudah, yaitu dengan menekan *#06#. Maka langsung keluar IMEI-nya. "IMEI yang di luar ponsel biasanya mudah dipalsukan," kata Khoirul.
Basuki R., salah seorang penggemar gadget, menyatakan IMEI itu semacam akta kelahiran, menandakan ponsel itu produk resmi dari pabrik. Jika tidak ada, maka itu merupakan produk abal-abal.
Pemerintah berencana menerbitkan aturan kewajiban pendaftaran IMEI untuk ponsel maupun personal digital assistant (PDA) pada Mei 2012 ini. Jika tidak terdaftar, maka pemerintah akan menyita barang elektronik ini.
MUH SYAIFULLAH
newbie gan maap mmaap aja dah brntakan
ga nolak klu di kasih
:melon:
di :rate5 juga boleh
Update
banyak yang mnta sumbernya ni ane kasih sumbernya buat agan2 sista2
http://id.berita.yahoo.com/ponsel-ta...062539607.html
</div>