rumahmenteng
27th May 2012, 05:41 PM
Permisi gan... bagi-bagi info dikit menjelang lebaran. http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_smile.gif
Ane mau coba bahas masalah Zakat VS Pajak, soalnya sering muncul pertanyaan, sudah bayar zakat kok harus bayar pajak?
Mari kita mulai...
Pengertian di dunia perpajakan
[/quote]
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
KEP-545/PJ./2000
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 28 Tahun 2007
Perbedaan Zakat dan Pajak
Dari pengertian diatas jelas terlihat bahwa zakat dan pajak sama-sama merupakan kewajiban bagi seseorang. Namun, zakat merupakan kewajiban beragama bagi seseorang (muslim) sementara pajak merupakan kewajiban bernegara bagi seseorang (muslim maupun non muslim).
Satu lagi perbedaannya gan... http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif
Originally Posted by madrid1
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=501532379#post501532379)
zakat buat akhirat pajak buat dunia kali gan :D http://img.kaskus.co.id/images/kaskusmobile_hp.gif
Apakah harus bayar Zakat dan bayar Pajak
Sebagai umat beragama dan warga negara yg taat dan baik tentu saja kita harus bayar zakat dan bayar pajak.
Wah, kalau gitu rugi dong..?
Relatif gan liatnya dari sisi mana, kalau ane pribadi sih enggak merasa rugi, soalnya kalau bayar zakat ane dapat pahala, kalau bayar pajak ane dapat fasilitas dari negara (walaupun masih banyak yg belum maksimal fasilitasnya http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif). Lagian zakat ane bisa kok dijadikan pengurang dalam menghitung pajak ane.
Loh, zakat bisa dijadikan pengurang pajak..?
Iya gan, tapi bukan pajaknya secara langsung yg dikurangkan dengan zakat, namun zakat yg dibayarkan dikurangkan terhadap penghasilan bruto dari Wajib Pajak (WP) badan atau penghasilan neto dari WP Orang Pribadi.
Logikanya kalau penghasilannya berkurang otomatis pajaknya pun bisa berkurang, karena besarnya pajak dihitung dari besarnya penghasilan. Jadi bisa dibilang zakat bisa dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Kalau gitu, bisa dong zakat yg ane bayar dijadikan pengurang penghasilan ane dalam penghitungan penghasilan kena pajak ane..?
Bisa gan, tapi... (ada tapi-nya gan http://static.kaskus.co.id/images/smilies/malus.gif) zakatnya harus dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yg disahkan oleh pemerintah. Jadi kalau bayar zakatnya di mesjid, gak bisa tuh gan zakatnya dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Caranya gimana gan, zakat dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak..?
Nah, caranya adalah melalui yang namanya SPT Tahunan. Untuk yg belum tau SPT Tahunan itu apa, silahkan mampir di thread ane sebelumnya di:
http://ceriwis.us/showthread.php?t=6863089.
Ntar, di dalam SPT Tahunan itu ada baris untuk memasukkan jumlah zakat yg sudah kita bayar yg akan dijadikan pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti pembayaran zakat. Inilah alasan mengapa hanya zakat yg dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yg disahkan oleh pemerintah. Karena biasanya kalau bayar zakat disitu kita bisa meminta bukti pembayaran zakatnya. Kalau di mesjid kan biasanya gak ada tuh bukti pembayaran zakatnya...http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_smile.gif
Bukti pembayaran zakat yang gimana gan...?
Bukti pembayarannya bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yg paling sedikit memuat:
1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pembayar;
2) Jumlah pembayaran;
3) Tanggal pembayaran;
4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau
lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti
pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran
melalui transfer rekening bank.
Gan, di agama lain kan ada juga tuh sumbangan wajib keagamaan. Nah itu gimana gan...?
Sama saja gan perlakuannya dengan zakat. Sumbangan wajib keagamaan juga bisa dijadikan pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Tata caranya sama aja seperti zakat yg udah ane uraikan diatas tadi.
Pesan ane...
[quote]
Sebenarnya potensi zakat/sumbangan wajib keagamaan dan pajak di Indonesia sangat besar. Kalau potensi ini bisa dimaksimalkan dan berjalan beriringan, serta KESADARAN dan KETAATAN dari Wajib Zakat dan Wajib Pajak, mudah-mudahan Indonesia kita bisa jauh lebih baik dari sekarang gan. http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
Dan yang penting TIDAK DISALAHGUNAKAN oleh oknum-oknum tertentu. Kasihan kan yg bayar pajak dan zakat, udah mengikhlaskan sebahagian penghasilan untuk tujuan mulia malah disalahgunakan. Kasihan juga sama badan amil zakatnya dan juga pegawai pajaknya, dah capek-capek ngumpulin zakat/pajak malah disalahgunakan sama segelintir oknum udah gitu malah ikut-ikutan disalahkan padahal gak semuanya bersalah
Sekian gan thread dari ane, mudah-mudahan berkenan.
Terima kasih atas perhatian agan-agan semua.
Kalau berkenan boleh dong anterin http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif ke ane buat buka puasa atau :rate5 aja gan.
Tapi kalau ada yg tega kirim http://ceri.ws/smilies/small_cabe.gif juga boleh, lumayan ntar bisa dikumpulin buat renovasi rumah http://static.kaskus.co.id/images/smilies/malus.gif.
</div>
Ane mau coba bahas masalah Zakat VS Pajak, soalnya sering muncul pertanyaan, sudah bayar zakat kok harus bayar pajak?
Mari kita mulai...
Pengertian di dunia perpajakan
[/quote]
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
KEP-545/PJ./2000
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 28 Tahun 2007
Perbedaan Zakat dan Pajak
Dari pengertian diatas jelas terlihat bahwa zakat dan pajak sama-sama merupakan kewajiban bagi seseorang. Namun, zakat merupakan kewajiban beragama bagi seseorang (muslim) sementara pajak merupakan kewajiban bernegara bagi seseorang (muslim maupun non muslim).
Satu lagi perbedaannya gan... http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif
Originally Posted by madrid1
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=501532379#post501532379)
zakat buat akhirat pajak buat dunia kali gan :D http://img.kaskus.co.id/images/kaskusmobile_hp.gif
Apakah harus bayar Zakat dan bayar Pajak
Sebagai umat beragama dan warga negara yg taat dan baik tentu saja kita harus bayar zakat dan bayar pajak.
Wah, kalau gitu rugi dong..?
Relatif gan liatnya dari sisi mana, kalau ane pribadi sih enggak merasa rugi, soalnya kalau bayar zakat ane dapat pahala, kalau bayar pajak ane dapat fasilitas dari negara (walaupun masih banyak yg belum maksimal fasilitasnya http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif). Lagian zakat ane bisa kok dijadikan pengurang dalam menghitung pajak ane.
Loh, zakat bisa dijadikan pengurang pajak..?
Iya gan, tapi bukan pajaknya secara langsung yg dikurangkan dengan zakat, namun zakat yg dibayarkan dikurangkan terhadap penghasilan bruto dari Wajib Pajak (WP) badan atau penghasilan neto dari WP Orang Pribadi.
Logikanya kalau penghasilannya berkurang otomatis pajaknya pun bisa berkurang, karena besarnya pajak dihitung dari besarnya penghasilan. Jadi bisa dibilang zakat bisa dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Kalau gitu, bisa dong zakat yg ane bayar dijadikan pengurang penghasilan ane dalam penghitungan penghasilan kena pajak ane..?
Bisa gan, tapi... (ada tapi-nya gan http://static.kaskus.co.id/images/smilies/malus.gif) zakatnya harus dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yg disahkan oleh pemerintah. Jadi kalau bayar zakatnya di mesjid, gak bisa tuh gan zakatnya dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Caranya gimana gan, zakat dijadikan pengurang penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak..?
Nah, caranya adalah melalui yang namanya SPT Tahunan. Untuk yg belum tau SPT Tahunan itu apa, silahkan mampir di thread ane sebelumnya di:
http://ceriwis.us/showthread.php?t=6863089.
Ntar, di dalam SPT Tahunan itu ada baris untuk memasukkan jumlah zakat yg sudah kita bayar yg akan dijadikan pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Jangan lupa untuk melampirkan bukti pembayaran zakat. Inilah alasan mengapa hanya zakat yg dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat yg disahkan oleh pemerintah. Karena biasanya kalau bayar zakat disitu kita bisa meminta bukti pembayaran zakatnya. Kalau di mesjid kan biasanya gak ada tuh bukti pembayaran zakatnya...http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_smile.gif
Bukti pembayaran zakat yang gimana gan...?
Bukti pembayarannya bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yg paling sedikit memuat:
1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
pembayar;
2) Jumlah pembayaran;
3) Tanggal pembayaran;
4) Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
5) Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau
lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti
pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
6) Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran
melalui transfer rekening bank.
Gan, di agama lain kan ada juga tuh sumbangan wajib keagamaan. Nah itu gimana gan...?
Sama saja gan perlakuannya dengan zakat. Sumbangan wajib keagamaan juga bisa dijadikan pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Tata caranya sama aja seperti zakat yg udah ane uraikan diatas tadi.
Pesan ane...
[quote]
Sebenarnya potensi zakat/sumbangan wajib keagamaan dan pajak di Indonesia sangat besar. Kalau potensi ini bisa dimaksimalkan dan berjalan beriringan, serta KESADARAN dan KETAATAN dari Wajib Zakat dan Wajib Pajak, mudah-mudahan Indonesia kita bisa jauh lebih baik dari sekarang gan. http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
Dan yang penting TIDAK DISALAHGUNAKAN oleh oknum-oknum tertentu. Kasihan kan yg bayar pajak dan zakat, udah mengikhlaskan sebahagian penghasilan untuk tujuan mulia malah disalahgunakan. Kasihan juga sama badan amil zakatnya dan juga pegawai pajaknya, dah capek-capek ngumpulin zakat/pajak malah disalahgunakan sama segelintir oknum udah gitu malah ikut-ikutan disalahkan padahal gak semuanya bersalah
Sekian gan thread dari ane, mudah-mudahan berkenan.
Terima kasih atas perhatian agan-agan semua.
Kalau berkenan boleh dong anterin http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif ke ane buat buka puasa atau :rate5 aja gan.
Tapi kalau ada yg tega kirim http://ceri.ws/smilies/small_cabe.gif juga boleh, lumayan ntar bisa dikumpulin buat renovasi rumah http://static.kaskus.co.id/images/smilies/malus.gif.
</div>