Log in

View Full Version : [tahukah agan !!!] dulu, paspor itu berupa cincin


bakwanmalang
27th May 2012, 05:32 PM
Pertama-tama:


[/spoiler] for no :repost:






http://cdn-u.kaskus.co.id/25/vr2p8qdv.jpg

bahkan di mbah google

http://cdn-u.kaskus.co.id/25/moeonr3e.jpg









Setiap kali menjelang masa libur panjang, seperti libur sekolah atau liburan hari raya, banyak orang yang berlibur ke luar kota, bahkan keluar negri. Namun, khusus untuk liburan ke luar negeri, persiapan serta kelengkapan dokumennya tidaklah semudah melakukan tour domestic (dalam negeri).

Selain Visa, untuk bisa masuk ke suatu Negara, diperlukan juga paspor (passport).Ditilik dari namanya passport dibuat untuk memudahkan perjalanan seseorang agar selamat �melewati� (pass) �pelabuahan� (port) baik itu udara maupun laut.



Namun, rupanya fungsi dan keberadaan paspor sudah ada sejak jaman dulu bahkan sebelum tahun masehi, bedanya, dulu passport hanya berlaku bagi utusan2 raja yang membawa pesan atau perintah dari negerinya.

Di duga passport telah ada sejak masa peradaban purba. Dalam sebuah kitab, keberadaan cikal bakal passport terbentuk dalam sebuah bentuk cincin, yakni cincin stempel (cap) yang diberikan penguasa (raja) kepada utusan-utusannya guna menjamin keamanan mereka disaat mereka sedang melakukan perjalanan ke negeri orang dengan membawa titah/pesan dari raja mereka. Begitu juga pada jaman Firaun dari Mesir, yang membekali utusan mereka dengan dengan semacam stempel berbentuk oval bertuliskan nama kebesaran raja Firaun dalm bentuk huruf hiroglif.




for contoh huruf hiroglif:






http://cdn-u.kaskus.co.id/25/7xyhhtck.jpg

http://cdn-u.kaskus.co.id/25/bx59kflg.jpg









Passport tertulis pertama dikenal pada dua abad sebelum masehi (SM), yakni berupa �surat kepercayan� yang diberikan langsung oleh raja kepada utusannya yang melakukan perjalanan mewakili kerjaan.



Salah satu contoh bentuk passport tertulis adalah pada saat kekuasaan Agustus, yang merupakan penguasa Romawi, yang membekali filsif Potamon dengan dengan surat sejenis itu untuk menjamin keselamatan dan keamanannya selama masa perjalanannya. Yang kurang lebih isi dari surat itu adalah �Siapa saja, entah itu di daratan, maupun di lautan, yang berani mengganggu Potamon, boleh siap-siap berhadapan langsung dengan Kaisar�.



Canute, Raja Inggris keturunan Denmark dari abad XI, tercatat sebagai raja pertama yang mengeluarkan passport, berupa dokumen yang berlaku untk semua rakyatnya yang ingin berziarah ke makam St. Petrus dan St. Paulus di Roma. Meskipun di ungkapkan dalam jargon-jargon agama, yang diungkapkan agar si pembaca surat, ��sudi, demi kasih Tuhan dan St. Petrus bermurah hati memberikan tumpangan, bantuan, penyuluhan, dan ketenangan pada pembawa surat ini, mengusahakannya bisa keluar masuk dan tinggal di wilayah ini dengan bebas, sehingga ia (pembawa surat ini) selamat pulang kembali. Semoga imbalan yang pantas akan dilimpahkan kepada anda di akhir zaman oleh Dia, Tuhan yang hidup dan memerintah selamanya�.



Tampaknya teks passport yang kita kenal pada abad XXI pun bernada hampir sama, meskipun dengan kalimat yang lebih umum. Misalnya yang tertera dalam passport Warga Negara Indonesia, yang isinya kurang lebih, �Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang passport ini berlalu secara leluasa dan member bantuan dan perlindungan kepadanya�.



Tahun 1215, dari salah satu klausul dalam Magna Carta, tampaknya passport sudah umum digunakan dan diterapkan di Inggris. Bukinya adalah klausul itu menyebutkan , orang dengan criteria tertentu, dan memenuhi syarat, bisa meninggalkan negaranya dengan membawa sejumlah dokumen. Kesimpulannya, siapa saja yang akan bepergian ke luar negeri harus dilengkapi dengan membawa passport.



Di Inggris sampai pemerintahan Charles II, passport masih ditandatangani langsung oleh raja. Lambat laun sampai perang dunia I (kecuali pada saat pergolakkan), passport umumnya tidak diperlakukan lagi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Fungsi nya pun kian terbatas, hanya untuk menentukan identitas dan kebangsaan seseorang.



Namun pada tahun 1914, keberadaan passport,selain kembali pada fungsinya semula yakni sebagai salah satu syarat wajib untuk perjalanan ke luar negeri, juga sebagai alat untuk menentukan identitas dan kebangsaan seseorang.

Bahkan di tahun yang sama, passport yang di keluarkan Negara Inggris telah memuat foto pemegang di dalamnya.




for contoh paspor Republik Indonesia:






http://cdn-u.kaskus.co.id/25/e08by6fg.jpg









Setelah berabad-abad lamanya passport tetap bertahan sebagai salah satu dokumen wajib, akhirnya di tahun 1921 Liga Bangsa-Bangsa memperkenalkan dokumen passport berbentuk buku, yang bentuk, penggunaan dan fungsi serta isi yang kurang lebih sama, namun dengan masa berlaku yang terbatas, yang digunakan oleh setiap Negara. Dan hingga kini passport tetap bertahan dengan banyak perubahan sesuai dengan informasi2 yang dibutuhkan guna memudahkan pemegang passport tersebut ataupun pihak berwajib dari negara2 yang di datangi oleh si pemegang passport tersebut .

Dan seiring berjalannya waktu kini, passport yang kita kenal sekarang memiliki banyak jenis, diantaranya



Passport biasa,


for penjelasan:




Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .









passport diplomatik,


for penjelasan:




Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.









passport orang asing,


for penjelasan:




Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.









passport dinas/ resmi,


for penjelasan:




Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.









passport kelompok,


[spoiler=open this] for penjelasan:




Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.









dan passport haji/umroh.



Bahkan di beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.



sumber : berbagai sumber, termasuk wikipedia

Inspirasi : harian umum pikiran rakyat edisi (ene lupa gan edisi kapan http://static.kaskus.co.id/images/smilies/malus.gif)

sumber gambar : mbah google



Akhir kata TS mengucapkan "semoga beranfaat"

dan ceriwiser yang baik selalu meninggalkan Komen, Rate dan :melonndan:

</div>