bakwanmalang
27th May 2012, 05:31 PM
Bersama ini saya hanya ingin sharing apa yang saya mengerti tentang fungsi DPR. Dapat diketahui bahwa DPR telah mengalami banyak perubahan sejak pasca masa Orde Baru, secara fungsi, sekarang ini memiliki wewenang yang lebih. DPR memiliki 3 fungsi utama yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk pembentukan undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Berikut saya cantumkan tugas dan wewenang DPR itu sendiri:
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
Berikut adalah mengenai hak DPR itu sendiri, yaitu memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dapat diketahui bahwa setiap anggota DPR secara umum memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris, namun apabila lebih dari itu, biaya gaji mereka akan ditanggung secara pribadi, karena negara hanya membiayai setiap anggota, 2 staf ahli dan 1 sekretaris. Dapat diketahui bahwa di Amerika Serikat, setiap anggota DPR dapat didukung oleh 18 staf full time dan 4 staf part time. Sesungguhnya, apabila kita melihat secara rasional, setiap anggota DPR di negara kita tidak memiliki dukungan yang cukup secara kebutuhan intelektual, karena sebagian hanya memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris.
Diharapkan kita sebagai pemilih, lebih hati-hati dalam menetapkan pemilihan kita terhadap satu calon anggota legislatif dan bukan hanya berdasarkan uang. Karena setiap anggota DPR memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan juga sebagai pengawas pemerintah. Karena pada kenyataannya mereka merupakan wakil kita dan sesungguhnya dalam proses implementasi, diserahkan kepada pemerintah itu sendiri. Apabila ada permasalahan di implementasi ya kita kembali lihat kepada pemerintah, apakah mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik? Kita memiliki hak untuk mengawasi pemerintah dan wakil kita, namun kritik kita harus objektif. Diharapkan juga jangan kelemahan satu anggota menjadi seperti kebobrokan seluruh anggota. Dapat diketahui bahwa tidak semua anggota itu buruk, dan mungkin sebagian besar dari mereka, secara kinerja belum memadai harapan kita. Namun sesungguhnya kita yang memilih mereka, jadi diharapkan kita dapat memilih anggota DPR sesuai dengan kompetensi dan background mereka dan bukan karena uang dan kepentingan pribadi, sekian, mudah-mudahan berguna.
:loveindonesia
</div>
Berikut saya cantumkan tugas dan wewenang DPR itu sendiri:
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
Berikut adalah mengenai hak DPR itu sendiri, yaitu memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dapat diketahui bahwa setiap anggota DPR secara umum memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris, namun apabila lebih dari itu, biaya gaji mereka akan ditanggung secara pribadi, karena negara hanya membiayai setiap anggota, 2 staf ahli dan 1 sekretaris. Dapat diketahui bahwa di Amerika Serikat, setiap anggota DPR dapat didukung oleh 18 staf full time dan 4 staf part time. Sesungguhnya, apabila kita melihat secara rasional, setiap anggota DPR di negara kita tidak memiliki dukungan yang cukup secara kebutuhan intelektual, karena sebagian hanya memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris.
Diharapkan kita sebagai pemilih, lebih hati-hati dalam menetapkan pemilihan kita terhadap satu calon anggota legislatif dan bukan hanya berdasarkan uang. Karena setiap anggota DPR memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan juga sebagai pengawas pemerintah. Karena pada kenyataannya mereka merupakan wakil kita dan sesungguhnya dalam proses implementasi, diserahkan kepada pemerintah itu sendiri. Apabila ada permasalahan di implementasi ya kita kembali lihat kepada pemerintah, apakah mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik? Kita memiliki hak untuk mengawasi pemerintah dan wakil kita, namun kritik kita harus objektif. Diharapkan juga jangan kelemahan satu anggota menjadi seperti kebobrokan seluruh anggota. Dapat diketahui bahwa tidak semua anggota itu buruk, dan mungkin sebagian besar dari mereka, secara kinerja belum memadai harapan kita. Namun sesungguhnya kita yang memilih mereka, jadi diharapkan kita dapat memilih anggota DPR sesuai dengan kompetensi dan background mereka dan bukan karena uang dan kepentingan pribadi, sekian, mudah-mudahan berguna.
:loveindonesia
</div>