ps3black
27th May 2012, 05:25 PM
Pembatasan Mobil Pola Warna Gelap-Terang, Bagaimana Membedakannya?
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji pembatasan mobil pribadi dengan pola warna gelap-terang. Bagaimana nantinya membedakan warna mobil-mobil berwarna gelap-terang tersebut?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan pembedaan warna gelap-terang itu nantinya akan diumumkan dalam sosialisasi pada Agustus 2011. Royke mencontohkan kategori warna gelap seperti hitam, abu-abu, biru tua, merah tua, hijau tua. Sementara warna terang seperti putih, merah muda, hijau muda, biru muda dan oranye.
"Yang warnanya kombinasi kita lihat yang mana yang lebih dominan," kata Royke ketika dihubungi, Minggu (3/7/2011).
Selama sosialisasi itu pula, pihaknya akan mengumumkan kapan jam-jam penerapan sistem tersebut. "Termasuk mengumumkan jalan-jalan mana saja yang tidak boleh dilewati selama uji coba pola warna ini," kata dia.
Ia melanjutkan, sistem ini akan diterapkan di ruas jalan Jalan Gatot Subroto, Jl MH Thamrin-Sudirman, Jl Kuningan hingga Ragunan, Jl Daan Mogot dan Pondok Indah.
"Sementara untuk pengaturan waktu, pola warna gelap-terang ini baru akan diterapkan pada Senin dan Jumat setiap minggunya, kecuali tanggal merah," jelas dia.
Pola ini diterapkan pada jam-jam sibuk. "Mungkin dari pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam," ujar dia.
Pola ini akan diujicobakan pada akhir Agustus 2011 mendatang. "Kalau kajian Juli selesai, Agustus sosialisasi, mudah-mudahan akhir Agustus bisa diterapkan," ujar Royke.
Uji coba pembatasan kendaraan dengan pola warna ini ditargetkan selesai pada akhir September 2011 hingga pertengahan Oktober 2011. Sehingga, pada November 2011, pola ini dapat segera diterapkan.
"Kita obsesinya diterapkan pada saat Sea Games 2011 nanti," kata dia.
Adapun, sebagai dasar hukum kebijakan ini, menurutnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, payung hukum bagi kebijakan ini, kata dia, bisa didukung dengan Perda atau Surat Keputusan Meneteri.
"Dasar hukumnya di UU No 22 Tahun 2009 sudah terakomodir, bisa diikat Perda atau cukup SK Menteri dan lebih bagus pemerintah pusat ikut dalam Kepmen," jelas dia.
Hanya untuk Mobil Pribadi
Pembatasan kendaraan dengan pola ini tidak diberlakukan pada semua jenis kendaraan, hanya mobil pribadi saja. Kendaraan lain seperti mobil petugas dan angkutan umum serta truk tidak diberlakukan pola ini.
"Bus tidak masuk, ambulans, pemadam kebakaran, mobil petugas, angkutan barang itu tidak termasuk, karena jumlahnya sedikit," kata dia.
Royke mengatakan, pembatasan kendaraan dengan pola ini dapat mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen. "Karena kalau kita lihat, perbandingan kendaraan yang warna gelap dan terang ini fifty-fifty, tapi lebih banyak hitam," kata dia.
Dampak positif dari kebijakan ini, selain mengurangi kemacetan, juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini, menurut Royke, selaras dengan program penghematan BBM yang digembar-gemborkan pemerintah.
"Pemerintah sekarang mau irit BBM, ini lumayan dengan pembatasan ini ikut andil pengiritan BBM," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan kendaraan dengan pola ini lebih memudahkan petugas kepolisian di lapangan dalam melakukan pengawasan. Perbedaan warna lebih efektif ketimbang dengan pola ganjil-genap.
"Kalau ganjil-genap susahnya, pelat kendaraan kan kecil dan bisa saja dipalsukan pelat nomornya," kata dia.
Royke melanjutkan, kebijakan ini akan lebih optimal jika didukung dengan penambahan moda transportasi massa. Ia mendorong agar armada busway ditambah untuk mengakomodir masyarakat yang meninggalkan kendaraan pribadinya saat terjebak sistem warna ini.
"Angkutan umum pasti laris kalau kita terapkan seperti itu," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan area untuk park and ride untuk mengakomodir kendaraan pribadi yang terhambat kebijakan tersebut.
SUMBER
http://www.detiknews..com/read/2011/...kannya?9911012 (http://www.detiknews..com/read/2011/07/03/114024/1673299/10/pembatasan-mobil-pola-warna-gelap-terang-bagaimana-membedakannya?9911012)
</div>
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengkaji pembatasan mobil pribadi dengan pola warna gelap-terang. Bagaimana nantinya membedakan warna mobil-mobil berwarna gelap-terang tersebut?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa mengatakan pembedaan warna gelap-terang itu nantinya akan diumumkan dalam sosialisasi pada Agustus 2011. Royke mencontohkan kategori warna gelap seperti hitam, abu-abu, biru tua, merah tua, hijau tua. Sementara warna terang seperti putih, merah muda, hijau muda, biru muda dan oranye.
"Yang warnanya kombinasi kita lihat yang mana yang lebih dominan," kata Royke ketika dihubungi, Minggu (3/7/2011).
Selama sosialisasi itu pula, pihaknya akan mengumumkan kapan jam-jam penerapan sistem tersebut. "Termasuk mengumumkan jalan-jalan mana saja yang tidak boleh dilewati selama uji coba pola warna ini," kata dia.
Ia melanjutkan, sistem ini akan diterapkan di ruas jalan Jalan Gatot Subroto, Jl MH Thamrin-Sudirman, Jl Kuningan hingga Ragunan, Jl Daan Mogot dan Pondok Indah.
"Sementara untuk pengaturan waktu, pola warna gelap-terang ini baru akan diterapkan pada Senin dan Jumat setiap minggunya, kecuali tanggal merah," jelas dia.
Pola ini diterapkan pada jam-jam sibuk. "Mungkin dari pukul 05.00 pagi hingga 10.00 malam," ujar dia.
Pola ini akan diujicobakan pada akhir Agustus 2011 mendatang. "Kalau kajian Juli selesai, Agustus sosialisasi, mudah-mudahan akhir Agustus bisa diterapkan," ujar Royke.
Uji coba pembatasan kendaraan dengan pola warna ini ditargetkan selesai pada akhir September 2011 hingga pertengahan Oktober 2011. Sehingga, pada November 2011, pola ini dapat segera diterapkan.
"Kita obsesinya diterapkan pada saat Sea Games 2011 nanti," kata dia.
Adapun, sebagai dasar hukum kebijakan ini, menurutnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, payung hukum bagi kebijakan ini, kata dia, bisa didukung dengan Perda atau Surat Keputusan Meneteri.
"Dasar hukumnya di UU No 22 Tahun 2009 sudah terakomodir, bisa diikat Perda atau cukup SK Menteri dan lebih bagus pemerintah pusat ikut dalam Kepmen," jelas dia.
Hanya untuk Mobil Pribadi
Pembatasan kendaraan dengan pola ini tidak diberlakukan pada semua jenis kendaraan, hanya mobil pribadi saja. Kendaraan lain seperti mobil petugas dan angkutan umum serta truk tidak diberlakukan pola ini.
"Bus tidak masuk, ambulans, pemadam kebakaran, mobil petugas, angkutan barang itu tidak termasuk, karena jumlahnya sedikit," kata dia.
Royke mengatakan, pembatasan kendaraan dengan pola ini dapat mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen. "Karena kalau kita lihat, perbandingan kendaraan yang warna gelap dan terang ini fifty-fifty, tapi lebih banyak hitam," kata dia.
Dampak positif dari kebijakan ini, selain mengurangi kemacetan, juga bisa menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini, menurut Royke, selaras dengan program penghematan BBM yang digembar-gemborkan pemerintah.
"Pemerintah sekarang mau irit BBM, ini lumayan dengan pembatasan ini ikut andil pengiritan BBM," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan kendaraan dengan pola ini lebih memudahkan petugas kepolisian di lapangan dalam melakukan pengawasan. Perbedaan warna lebih efektif ketimbang dengan pola ganjil-genap.
"Kalau ganjil-genap susahnya, pelat kendaraan kan kecil dan bisa saja dipalsukan pelat nomornya," kata dia.
Royke melanjutkan, kebijakan ini akan lebih optimal jika didukung dengan penambahan moda transportasi massa. Ia mendorong agar armada busway ditambah untuk mengakomodir masyarakat yang meninggalkan kendaraan pribadinya saat terjebak sistem warna ini.
"Angkutan umum pasti laris kalau kita terapkan seperti itu," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan area untuk park and ride untuk mengakomodir kendaraan pribadi yang terhambat kebijakan tersebut.
SUMBER
http://www.detiknews..com/read/2011/...kannya?9911012 (http://www.detiknews..com/read/2011/07/03/114024/1673299/10/pembatasan-mobil-pola-warna-gelap-terang-bagaimana-membedakannya?9911012)
</div>