PDA

View Full Version : Hukum Berjabat Tangan Seusai Shalat


mercusuar
27th May 2012, 04:51 PM
[/quote]






[/spoiler] for salaman:




http://2.bp.blogspot.com/_quekqgLN160/TOOng3-V4mI/AAAAAAAAAB8/xpCW6ZbJ_bg/s320/index.jpg























apa hukumnya berjabat tangan seusai shalat ?




nih ane punya refrensi buat menjawab pertanyaan ini..



















Sudah berlaku di masyarakat kita, setelah selesai sholat berjama�ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu ada dasar hukumnya, lantas apa faedahnya?



Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu�anaqah).



Diriwayatkan dari Al-Barra� bin Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah)



Berdasarkan hadits inilah ulama Syafi�iyyah mengatakan bahwa bersalaman setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid�ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid�ah yang dimaksud di sini adalah bid�ah mubahah, yang diperbolehkan.



Imam Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan, bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat? Menurut Imam Nawawi, salaman usai shalat adalah bid�ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya berlum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. (Dalam Fat�w� al-Im�m an-Naw�w�)



Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kitab Bughyatul Muytarsyid�n.



Jadi bisa disimpulkan, hukum bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang yang bersalaman belum bertemu.



KH. Muhyiddin Abdusshomad

Ketua PCNU Jember, Jawa Timur






for salaman2:




http://4.bp.blogspot.com/_adxbflwL6KM/TFjRBOvh5DI/AAAAAAAAAJE/1Qk-FA_Q6vM/s1600/ahmadenejad.jpg
















Tidak diketahui ada seorang shahabat dan satu pun ulama� salaf Rahimahullah �Alihim jika seusai shalat, mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil bersalaman dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. Seandainya mereka memang melakukan hal itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari mereka sekalipun dengan sanad yang dha�if. Begitu juga dengan para ulama� yang menyelami lautan �ilmu, pasti akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan banyak sekali hukum tentang masalah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid�ah al Mushaafahah Ba�d al Salaam hal. 24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal. 225).



Al Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani berkata di dalam al Silsilah al Shahihah (I/23) sebagai berikut: �Adapun berjabat tangan selepas shalat maka dianggap sebagai sesuatu bid�ah. Kecuali bagi kedua orang yang sebelumnya sama sekali belum bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.� Al Kanawi berkata: �Selain itu para ulama� bermadzhab Hanafi, Syafi�i dan Maliki menganggap berjabat tangan seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai bid�ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: �Berjabat tangan seusai shalat merupakan sesuatu yang dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para shabat tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain itu berjabat tangan seusai shalat termasuk kebiasaan yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi�ah �pen.).� Dari kalangan madzhab Syafi�i, al Hafidz Ibn Hajar al Atsqalani berkata: �Berjabat tangan yang dikerjakan orang seusai shalat lima waktu merupakan hal yang dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar dalam syari�at Islam.� (al Si�aayah fii al Kasyf �ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal. 264).



Sesuatu yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kemaslahatan.



Padahal berjabat tangan (seusai shalat) disangka oleh orang-orang jaman sekarang sebagai sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang yang mencegah perbuatan tersebut.



Mereka tetap saja melakukan hal itu meskipun diingatkan berkali-kali. Padahal mengerjakan sesuatu yang hukumnya sunah secara kontinu bisa mengakibatkan makruh. Bagaimana jika mengerjakan perbuatan bid�ah dan tidak memiliki dasar dalam syari�at secara kontinu? Jika demikian, maka tidak perlu disangsikan lagi bahwa berjabat tangan seusai shalat hukumnya makruh. Inilah tujuan orang yang memfatwakannya sebagai sebuah perbuatan yang dibenci. Padahal sebenarnya hukum makruh ini telah dinukil dari dari para ulama� pendahulu.



Syaikh Masyhur bin Hasan Salman berkata: �Yang perlu aku peringatkan bahwa seorang muslim tidak boleh memotong atau menghen-tikan tasbih saudaranya sesama muslim kecuali karena ada sebab syar�i. Pada-hal yang banyak kami saksikan dewasa ini, banyak sekali kaum muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan dibaca saudaranya setelah shalat dengan cara mengulurkan tangan kepada mereka untuk berjabat tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan berarti telah memutus hubungan tasbih dan dzikir yang sedang dijalin dengan Allah Ta�aala.



Jika memang seseorang pertama kali berjumpa, maka hendaknya kedua-nya saling berjabat tangan dengan lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah statusnya menjadi sesuatu yang bid�ah. Berapa banyak orang yang pandai memberikan mau�idzah dan ahli memberikan nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal yang melanggar sunah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid�ah al Mushaafahah Ba�d al Salaam hal. 23).



























for salaman3:




http://kurniawanprastya.files.wordpress.com/2008/12/image369.jpg?w=300&h=225










[spoiler=open this] for salaman4:




http://www.ptfi.com/corpcom/eBK/2009/09/images/23-9c.jpg
























dan akhir kata ,trit ini http://ceri.ws/smilies/nosara.gif

ane cuma mau share buat agan2 yang beragama muslim..







[quote]





http://salatsmart.wordpress.com/2009...seusai-shalat/ (http://salatsmart.wordpress.com/2009/11/08/hukum-berjabat-tangan-seusai-shalat/)








</div>