Log in

View Full Version : Peraturan Software Bajakan (Antara Komersial atau Pelayanan dan Pendidikan)


kerashati
27th May 2012, 04:45 PM
Ijin


[/quote]





Permisi mimid dan momod sekalian, ne coba bikin tread tentang peraturan software bajakan, semoga berkenan...:loveindonesia












http://cdn-u.kaskus.co.id/54/vl6jouxn.jpg





SOFTWARE BAJAKAN





Hampir setiap komputer baik komputer pc maupun laptop / notebook dan bahkan ponsel hp di negara kita Indonesia tercinta ini mengandung program aplikasi yang ilegal alias software bajakan. Sebagian orang mungkin menganggap bahwa software yang mereka pakai adalah legal, namun jika ditelusuri mungkin ternyata bajakan.










http://cdn-u.kaskus.co.id/54/ei0wyhkx.jpg





Kronologis Kasus












Jika melihat dari sisi ekonomi, penggunaan software bajakan merupakan sebuah pemecahan permasalahan dalam menyikapi harga software original yang memiliki harga relatif mahal. Bandingkan harga sebuah CD operating system Windows XP Profesional dengan harga bisa mencapai 900 kali dari CD yang isinya sama persis dan telah disertakan sebuah serial number sehingga tidak akan meminta verifikasi keaslian dari pihak Microsoft, sebagai perusahaan yang membuatnya.



Dalam kaitanya dengan pembajakan software di Indonesia maka terdapat suatu badan yang ikut membantu menangani yaitu BSA (Busines Software Alliance) berpusat di Amerika, sebagai tempat raksasa software yaitu Microsoft berada. Badan ini ikut dalam menangani kasus software bajakan tetapi bukan yang dilakukan oleh perorangan tetapi perusahaan besar.



Sebanyak 85% warnet di Indonesia diprediksi BSA masih menggunakan software ilegal. Walaupun demikian kesadaran penggunaan software legal dinilai lebih tinggi dilakukan warnet ketimbang korporasi. Sejumlah korporasi dinilai memperoleh keuntungan miliaran rupiah dari proyek-proyek seperti gedung dan jembatan. Namun, perusahaan-perusahaan itu enggan menggunakan software berlisensi. Walaupun demikian warnet maupun korporasi disarankan menggunakan software legal karena sekarang sejumlah vendor telah menyediakan softawe asli dengan berbagai cara seperti sistem sewa software per tiga atau enam bulan.



Pembuatan software bajakan sekarang telah berubah dari industri besar menjadi industri rumahan, sehingga diperlukan pengawasan terhadap barang-barang untuk memproduksi software bajakan. Pengawasan tersebut dapat dilakukan di bandara, maupun terkait dengan dinas bea dan cukai. Namun pengawasan ini menjadi bertambah sulit karena pembajakan software tidak hanya melalui hard copy(dalam bentuk CD,DVD) tetapi juga soft copy (dalam bentuk data) yang dapat diambil dengan menggunakan jaringan internet. Sangat sulit melacak keberadaan situs internet yang menyediakan software bajakan.












http://cdn-u.kaskus.co.id/54/p08lcdqi.jpg





Penyelesaian Yang Biasanya Dilakukan










Dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta diatur mengenai sanksi pidana sehubungan dengan program komputer yaitu:



"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)�



Dari isi pasal tersebut tidak terdapat larangan mengenai penggunaan / menggunakan suatu program komputer bajakan, yang dilarang adalah pihak-pihak yang menggandakan /menyalin/ memperbanyak suatu program komputer untuk kepentingan komersial. kesimpulan dari isi sanksi pasal tersebut bahwa pada dasarnya uu hak cipta yang berlaku sekarang ini, tidak (belum) dapat menjerat pihak-pihak yang membeli suatu program komputer bajakan yang diperuntukan untuk dipergunakan baik untuk kepentingan pribadi ataupun komersial.



Namun demikian, ironisnya Mabes Polri telah mengeluarkan himbauan kepada umum, dimana dalam Surat Himbauan No. B/2/08/XI/2006/Bareskrim tertanggal 15 Maret 2007 tersebut ada penambahan kata "menggunakan" pada kutipan Pasal 72 ayat (3), dimana seolah-olah UU Hak Cipta telah mengatur pemberian sanksi terhadap pengguna(user), sehingga bunyinya sebagai berikut:



"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan/menggunakan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). �



Secara hukum Surat Himbauan No. B/2/08/XI/2006/Bareskrim tertanggal 15 Maret bukan merupakan suatu dasar hukum yang dapat dijadikan acuan. Bahkan keberadannya secara hukum justru bertentangan dengan undang-undang, karena melangkahi keberadaan UU Hak Cipta sebagai suatu sumber hukum.:hammer2:



Banyak sweeping-sweeping yang dilakukan oleh oknum-oknum terhadap para user yang tidak paham mengenai prosedur dan dasar hukum tersebut di atas. Sweeping terhadap user tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum. Aparat seharusnya mengarahkan operasinya terhadap penjual program komputer bajakan yang secara jelas mereka telah melakukan penggandaan dan penyalinan untuk diperjualbelikan guna kepentingan komersial.



Razia oleh kepolisian tanpa melibatkan BSA, dan dengan surat himbauan tersebut dalam praktek cenderung lebih banyak penyimpangan yang terjadi. Misalnya di bandara Soekarno Hatta polisi melakukan razia laptop untuk menjaring pengguna software bajakan, dilakukan pengenaan sanksi denda di tempat sehingga memungkinkan praktek main hakim sendiri, dengan menentukan besar denda berbeda setiap orangnya, dengan rata-rata berkisar Rp 9.500.000. Dengan demikian cenderung banyak upaya �damai� http://static.kaskus.co.id/images/smilies/takuts.gif dalam arti kata pemberian sejumlah uang untuk lolos dari razia tersebut bisa juga diartikan sogokan.












http://cdn-u.kaskus.co.id/54/eujfjaow.jpg





Penyelesaian Berdasarkan Ketentuan Yang Berlaku










Definisi program komputer menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Hak Cipta) adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



Program komputer merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, yang memberikan hak ekslusif kepada pencipta, pemegang hak cipta, ataupun pemegang hak terkait untuk melakukan pengumuman, perbanyakan terhadap ciptaan program komputer tersebut. Pihak pencipta, pemegang hak cipta atau hak terkait dalam suatu program komputer biasanya dipegang oleh perusahaan program komputer. Apabila ada pihak lain yang ingin melakukan pengumuman, ataupun perbanyakan terhadap ciptaan program komputer maka pihak tersebut harus memperoleh izin/lisensi dari perusahaan program komputer yang dituangkan ke dalam suatu perjanjian lisensi.



Dalam ketentuan Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta diatur mengenai sanksi pidana sehubungan dengan program komputer yaitu:



"Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah)�



Dari isi pasal tersebut tidak terdapat larangan mengenai penggunaan /menggunakan suatu program komputer bajakan, yang dilarang adalah pihak-pihak yang menggandakan/menyalin/memperbanyak suatu program komputer untuk kepentingan komersial. kesimpulan dari isi sanksi pasal tersebut bahwa pada dasarnya uu hak cipta yang berlaku sekarang ini, tidak (belum) dapat menjerat pihak-pihak yang membeli suatu program komputer bajakan yang diperuntukan untuk dipergunakan baik untuk kepentingan pribadi ataupun komersial.



Namun perlu diperhatikan pula bahwa seorang pengguna komputer yang tidak menggunakan software asli pastilah akan menggandakan suatu software yang akan digunakannya dan barulah di aplikasikan pada suatu komputer yang akan digunakannya, untuk keperluan komersial baru bisa dijerat oleh pasal ini. Dan perlu diketahui bahwa penulis banyak melihat pertanyaan mengapa software yang digunakan oleh instansi pemerintah misal kepolisian dan lembaga pemerintah yang lain tidak dijerat menggunakan ketentuan ini, hal ini karena lembaga tersebut merupakan lembaga publik, sehingga bukan lembaga yang provit oriented (mencari keuntungan) seperti lembaga swasta karena dibentuk untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Dengan tidak melihat adanya unsur pembenar penyebaran/penggandaan software ilegal oleh lembaga itu sendiri.:ide:







SUMBER








1 Tempo Interaktif, Bandung www.tempointeraktif.com (http://www.tempointeraktif.com) Kamis, 12 Juni 2008 | 18:42 WIB



2 undang-undang republik indonesia Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak cipta



3 Surat Himbauan No. B/2/08/XI/2006/Bareskrim tanggal 15 Maret 2007



4 Denda Sweeping oleh kepolisisan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta bulan Juni 2008





Kesimpulan








Jadi bagaimana menurut agan semua, software bajakan melanggar hukum ,apa diperlukan bagi yang non provit oriented??





:loveindonesia:ceriwislove:



Ga Nolak








:melonndan::melonndan::melonndan:





Mohon jangan


[quote]





:cabendan::cabendan::cabendan:







</div>