PDA

View Full Version : Mengapa Enggan Katakan Gratis?


kukubimasakti
27th May 2012, 04:45 PM
Inilah yang mungkin sering kita alami saat sedang berurusan sesuatu terutama di tempat atau instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik di instansi pemerintahan maupun non pemerintahan. Di beberapa kelurahan sampai tingkat pusat mungkin masih ditemukan hingga saat ini.



Berbagai urusan-urusan yang barangkali kita pernah dibuat bingung akibat tidak tau berapa rupiah uang yang harus kita keluarkan dari saku untuk selesainya urusan tersebut seperti pengurusan surat-surat keterangan di kelurahan, pengambilan ijazah di sekolah, pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan kesehatan bahkan sampai urusan-urusan di kantor kepolisian.



Saat urusan selesai dan menanyakan �berapa uang administrasinya?� dan kita dihadapkan dengan sebuah jawaban klasik �beri saja entah seberapa� atau �kasih ajalah�.

Siapa yang tidak bingung dengan kalimat tersebut?



Namun itulah kenyataan yang kita hadapi sekarang ini. Kurangnya pemahaman tentang pelayanan prima dan kurangnya sosialisasi menjadi salah satu faktor penyebab.

Jelas-jelas berbagai pelayanan tersebut sudah memiliki Standar Operasional Prosedure (SOP) yang didalamnya diatur tentang syarat dan kelengkapan, jangka waktu pelaksanaan juga biaya retribusi penyelesaian urusan tersebut. Tapi kalimat-kalimat membingungkan di atas masih saja sering kita dengarkan.



Bahkan di beberapa daerah, berbagai bentuk pelayanan terutama di bidang pemerintahan sudah banyak yang digratiskan dari biaya administrasi. Meskipun di Perda sudah ditetapkan bahwa pelayanan tersebut tidak dipungut retribusi bahkan sampai pemasangan spanduk atau baliho di berbagai titik, tapi ketika urusan selesai kita akan dibuat bingung saat menanyakan berapa biaya pengurusan.



Dari hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa mereka atau petugas pelayanan tersebut sebenarnya masih mengharapkan adanya imbalan atas pelayanan yang ia berikan yang sering disebut dengan istilah �uang terima kasih� meskipun sudah digaji.

Kalau memang pelayanannya tidak dipungut biaya mengapa tidak katakan gratis saja?



Inilah bentuk budaya yang harusnya tidak ditemukan lagi di era keterbukaan saat ini. Sosialisasi merata tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mungkin menjadi solusi ditambah dengan peningkatan pemahaman petugas terhadap pelayanan prima atau standar pelayanan publik.

</div>