PDA

View Full Version : [DITILANG]Minta Slip Biru???mikir lagi dech...


sambelkecap
27th May 2012, 04:43 PM
Kl agan kena tilang polisi minta "SLIP BIRU" mesti mikir lagi gan..




[/quote]





Aturan Slip merah or slip biru masuknya ke kas negara(dgn catatan tdk ada penyimpangan :D), Slip merah lewat jalur sidang(kemungkinan denda minimal), Slip biru langsung tranfer ke bank(denda maksimal)....Jangan biasakan budaya suap menyuap gan





Undang-Undang Lalu Lintas yg lama soal Denda Tilang, kl kita minta slip biru maksimal denda cuma 150 ribu. Tapi dengan adanya Undang-Undang RI No. 22/2009, Denda max. adalah 1 juta :hammer:



UNDANG-UNDANG BARU(UU NO.22/2009) YG KOMPLIT








Undang-undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009 (http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf)





UNDANG-UNDANG YG LAMA(UU No. 14 Tahun 1992)








TABEL PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DITINDAK DENGAN TILANG(UU No. 14/1992) (http://lampuhijau.files.wordpress.com/2007/09/tabel-denda.pdf)







SEBAGIAN ISI UNDANG-UNDANG YG BARU


[/spoiler] for UU RI No. 22/2009:




Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda pelanggaran lalu-lintas untuk roda dua bisa mencapai maksimal Rp 1.000.000,00 (tidak memiliki SIM) dan yang terendah Rp 50.000,00 (mengemudi tidak konsentrasi / pakai HP)



berikut ini adalah beberapa kutipan sumbernya:



kelengkapan motor(pasal 285):



Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Rambu dan markah(pasal 287):



Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



lupa bawa STNK(Pasal 288):



Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Tidak Memiliki SIM(Pasal 288):



Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).





lampu utama malam/siang(Pasal 293):



Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).



Helm Standard(penumpang / pengemudi)(Pasal 291):



Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



mengemudi tidak konsentrasi (misalnya sambil nelp) :



Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).









ane tambahin aturan lainnya dlm UU RI No. 22/2009 gan...


for aturan lainnya:




� Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000



� Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)



� Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas".



� Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)











GAMBAR TABEL DENDA PELANGGARAN LALU LINTAS UTK RODA DUA








http://cdn-u.kaskus.co.id/22/viiqdnaw.png







Mengenai Prosedur Penilangan menggunakan Slip Biru dan Slip Merah


for prosedur:




Slip merah

pelanggar di wajibkan mengikuti pengadilan dan dikenakan denda maksimum

sebesar pelanggaran yang dilanggar contoh 250 rbu untuk pelanggara helm

standart....pengadilan dapat membuat biaya denda lebih murah karena nanti

ada proses pembelaan dari kita kepada hakim..setelah proses itu kita di

tentukan denda nya tidak mgkin diatas 250 rbu misalnya akhirnya denda yg

kita terima 100 rbu maka kita bayar disitu lalu kita dapat sim kita (dalam

kasus helm yg disita adalah sim)



Slip biru

pelanggar tidak perlu ikut pengadilan karena hanya perlu mentransfer atau

membayar ke BRI sejumlah denda kita yang tertera pada pasal yang kita

langgar contoh kasus adalah mengendarai motor tanpa sim denda nya adalah

1 juta maka setelah kita membayar di BRI kita dapet slip warna putih yang

akan kita tukar di kantor polisi yang bersangkutan









CONTOH KASUS MO PILIH SLIP MERAH OR SLIP BIRU









Originally Posted by heckerbeck
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=221692390#post221692390)


Iya gan, kemaren baru aja gw kena tilang, gara2 baca thread dikaskus, gw minta slip biru, tapi entah kenapa ga dikasih polisinya, untung aja gw ga ngotot. Alhasil gw dikasih slip merah. Klo slip merah itu kita disidang dulu, n dendanya bisa diringanin ama hakimnya klo kita baru beberapa kali melanggar. Kemarin kena masalah helm, kena denda 50rb.













Contoh kasus dr agan Cascusser (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=228238538&postcount=255)





ANE TAMBAHIN PIC. BIAR LEBIH SERU GAN..


for quote:




liat senyum n ekspresi muka yg bawa motor pas ketemu polisi di pic. dibwh ini gan..http://e.imagehost.org/0361/ngakaka.gif








for SENYUMAN PENUH ARTI:




http://cdn-u.kaskus.co.id/22/d6jglbgt.jpg









UPDATE PICTURE >>> Jangan kaget liat pic. ini ya gan


[spoiler=open this] for KUNGFU MASTER:




http://cdn-u.kaskus.co.id/22/k9c4rume.jpg







Maaf gan kl :repost: , cuma menanggapi beberapa Thread yg beredar soal "minta slip biru kl ditilang"



Skg pilih mana SLIP BIRU atau SLIP MERAH :tanya:



NEW UPDATE








PENGALAMAN TS (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=351746224&postcount=931)






[quote]





Silahkan dikomennya gan.... :)

Kl agan baik hati, silahkan kirim :melonndan:

Tp jangan dikasih :cabendan: :((







</div>