Log in

View Full Version : Tilang Elektronik Kurangi Pelanggaran "Damai" Ditempat


sijampang
27th May 2012, 04:42 PM
TILANG elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diterapkan di Jakarta sekitar akhir April 2011. Untuk tahap awal, Polda Metro Jaya menerapkan instrument baru itu, untuk kawasan Jl MH Thamrin, persisnya di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Lantas, seperti apa mekanisme tilang tersebut?



Inilah mekanisme tilang yang kelak bakal diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia. maklum, payung hukum untuk implementasi aturan ini mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).



ini dasar hukumnya:


[/spoiler] for dasar hukum:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/0xod8lcp.jpg









Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Yakub Dedi Karyawan, selain itu juga mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik, khususnya pasal 5.



�Jenis pelanggaran yang ditilang ada tiga yakni menerabas lampu merah, melanggar garis setop, dan yellow box,� tutur Yakub, saat berbincang dengan saya di ruang kerjanya, di Jakarta, Kamis (24/3/2011) pagi.



ini jenis pelanggarannya:


for jenis pelanggaran:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/gtma9eyw.jpg









Pria yang cukup bersahaja itu menuturkan, sanksi untuk ketiga pelanggaran tersebut bisa digabungkan. Artinya, setiap satu pelanggaran tersebut sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500 ribu, nah jika digabungkan, sang pelanggar bisa dikenai sanksi Rp 1,5 juta. �Tapi, itu tergantung hakim di pengadilan,� kata dia.



Untuk tahap awal saat ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena lokasi kejadian berada di Jakarta Pusat.



ini mekanismenya :


for mekanisme:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/7xos5wzr.jpg









Yakub menjelaskan, kamera perekam yang dipasang di sekitar Sarinah, Jakarta Pusat akan merekam kejadian di sekitar lokasi tersebut. Jika terjadi pelanggaran oleh pengguna jalan, selanjutnya data nomor polisi atau pelat nomor kendaraan tersebut akan dicocokan di pusat data Traffict Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya.



�Setelah itu diolah Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan diterbitkan surat tilang elektronik, setelah itu surat tilang dikirim via pos ke alamat nama pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut,� urai AKBP Yakub.



Jika yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, selanjutnya STNK akan diblokir.



ini mekanisme penyelesaiannya :


for mekanisme penyelesaian:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/imzxt6ke.jpg









Bagaimana jika kendaraan yang dipakai bukan milik nama yang tertera di buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB)?



�Ada kolom pernyataan yang harus diisi oleh orang yang namanya tertera sebagai pemilik bahwa kendaraan tersebut misalnya sudah dijual tapi belum balik nama. Nah, pemilik yang terakhir akan dikenai sanksi ketika mengurus perpanjangan surat kendaraan di Samsat terkait,� tutur Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.



Karena itu, jelasnya, jika menjual kendaraan hendaknya dilanjutkan dengan pengurusan balik nama. �Selain untuk menghindari pajak progresif, juga untuk menghindari beban tilang karena nama pemilik lama belum diganti oleh pemilik baru,� jelasnya.



ini contoh surat tilangnya


for surat tilang:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/zu2aar0a.jpg









Tilang elektronik memang hal baru bagi Indonesia. Namun, bagi negara-negara maju, seperti Singapura, sudah lebih dulu diimplementasikan. Menurut Yakub, setelah di Sarinah, selanjutkanya nanti akan ada empat titik yang dilengkapi dengan kamera perekam pelanggaran lalu lintas jalan.



�Sarinah dipilih salah satunya karena area tersebut merupakan yang paling lengkap dan siap infrastrukturnya, serta didukung kesiapan instansi pengadilan setempat,� tegasnya.



ini uji cobanya


for uji coba:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/ir42knqw.jpg









Nah. Sekarang sudah sulit mungkir lagi jika melakukan pelanggaran aturan lalu lintas jalan di kawasan tersebut. Semoga kian memperkecil perilaku melabrak aturan lalu lintas jalan. Maklum, kita semua memahami bahwa pelanggaran aturan lalu lintas jalan bakal membuka potensi kecelakaan lalu lintas jalan.

semoga kejadian seperti dibawah ini tidak terulang kembali:



ini yang sering terjadi


for sering terjadi:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/bfjkpoiu.jpg









Dan tentu saja semboyan dibawah pun dapat dihilangkan:



ini semboyannya


[spoiler=open this] for semboyan:




http://cdn-u.kaskus.co.id/38/j8ua5ykf.jpg











sumber:



sumber Klik disini !!! (http://edorusyanto.wordpress.com/2011/03/25/ini-loh-mekanisme-tilang-elektronik/)



sekian trid dari saya.

kurang lebihnya mohon maaf.



ceriwiser yang baik selalu meninggalkan komen yang bermutu :ganteng: :ganteng:

dan memberikan :rate5 :rate5

jika berkenan mungkin TS dapat diberikan :melonndan:

jika ada yang merasa tersinggung TS jangan diberikan :cabendan:



This thread has been approved by benalam



http://www.tvlon.com/industrynews/images/approved.png
http://img.kaskus.co.id/images/kaskusmobile_hp.gif




mampir gan k trit :rate5 ane:

waspada jebakan bakrie !!! (http://ceriwis.us/showthread.php?p=398203239#post398203239)



5 mitos deodoran !!! (http://ceriwis.us/showthread.php?t=7765454)



shuffle dance (the next trend)!!! (http://ceriwis.us/showthread.php?p=399273295#post399273295)



Mengenal Lebih Dekat Diploma 4!!! (http://ceriwis.us/showthread.php?p=399765214#post399765214)



ask!keuntungan menjadi hot thread??? (http://ceriwis.us/showthread.php?p=399954973#post399954973)



13 band indie go international (http://ceriwis.us/showthread.php?p=403448906#post403448906)

</div>