kerashati
27th May 2012, 04:42 PM
ini kejadian waktu aku di warnet main game online, rupanya saat itu ada orang yang main PB terganggu mainnya gara2 ada klien lain yg rupanya nggak main PB melainkan mendownload film, film apa ya anda semua tau sendirilah haha...
rupanya ada sekitar 3 user yang merasa terganggu dan nyamperin yang download, akhirnya terjadilah perang kata2, rupanya yang mendownload film merasa tidak terima dan merasa itu hak dia untuk mendownload film dan karena 3 user sdh ga sabar salah satu dr mereka menarik user yang mendowload dr termpat duduknya dan menonjok yang download film, namun sebelum akhirnya berubah kacau akhirnya user lain menengahi spy ga lebih ricuh..dan akhirnya yg download film disuruh pulang oleh op warnet dan memang yang download film pulang, dan kita semua mengira sudah selesai.
rupanya 2 jam kemudian datang 4 orang polisi dari polres terdekat , warnet jadi kacau sebeb tiba2 polisi langsung menangkapi 3 orang yang berkelahi td dan langsung digelandang dikantor polisi, dengan delik pasal penganiayaan, rupanya yang dipukuli tadi tidak terima dan lapor kepolisi...
hati2 kalau bertindak memukul orang lain dpt dikenakan hukum pidana :
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 351 KUHP
Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
1.Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,,penganiayaan�� (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alenia empat dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ,,sengaja merusak kesehatan orang��.
,,perasaan tidak enak��.Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dan lain sebagainya
,,Rasa sakit��.Misalnya menyubit, menempeleng, memukul dll
,,Luka��.Misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll
Semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan. Umpanya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya . Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati)
2.Penganiayaan ini dinamakan ,,penganiayaan biasa��. Diancam hukuman lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Apabila ,,luka berat�� itu dimaksud, dikenakan pasal 354 (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk ,,pembunuhan�� (pasal 388). Lain lagi halnya dengan seorang supir yang mengendarai mobilnya kurang hati-hati, menabrak orang sehingga mati. Perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan, berakibat matinya orang (pasal 351 alenia 3), oleh karena si sopir tidak ada pikiran (maksud) sama sekali untuk menganiaya, dan juga tidak masuk pembunuhan (pasal 388), karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir tadi. Peristiwa ini dikenakan pasal 359 (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)
3.Percobaan malakukan,, penganiayaan biasa�� ini tidak dihukum, demikian pula percobaan melakukan ,,penganiayaan ringan�� (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
masih beranikah anda berbuat kasar kepada orang lain? http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gifhttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
</div>
rupanya ada sekitar 3 user yang merasa terganggu dan nyamperin yang download, akhirnya terjadilah perang kata2, rupanya yang mendownload film merasa tidak terima dan merasa itu hak dia untuk mendownload film dan karena 3 user sdh ga sabar salah satu dr mereka menarik user yang mendowload dr termpat duduknya dan menonjok yang download film, namun sebelum akhirnya berubah kacau akhirnya user lain menengahi spy ga lebih ricuh..dan akhirnya yg download film disuruh pulang oleh op warnet dan memang yang download film pulang, dan kita semua mengira sudah selesai.
rupanya 2 jam kemudian datang 4 orang polisi dari polres terdekat , warnet jadi kacau sebeb tiba2 polisi langsung menangkapi 3 orang yang berkelahi td dan langsung digelandang dikantor polisi, dengan delik pasal penganiayaan, rupanya yang dipukuli tadi tidak terima dan lapor kepolisi...
hati2 kalau bertindak memukul orang lain dpt dikenakan hukum pidana :
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 351 KUHP
Pasal 351
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
1.Undang-undang tidak memberikan ketentuan apakah yang di artikan dengan ,,penganiayaan�� (mishandeling) itu. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alenia empat dari pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah ,,sengaja merusak kesehatan orang��.
,,perasaan tidak enak��.Misalnya mendorong terjun kekali sehingga basah, menyuruh orang berdiri diterik matahari dan lain sebagainya
,,Rasa sakit��.Misalnya menyubit, menempeleng, memukul dll
,,Luka��.Misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dll
Semua ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan. Umpanya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya . Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati)
2.Penganiayaan ini dinamakan ,,penganiayaan biasa��. Diancam hukuman lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh sipembuat. Apabila ,,luka berat�� itu dimaksud, dikenakan pasal 354 (penganiayaan berat), sedangkan jika kematian itu dimaksud, maka perbuatan itu masuk ,,pembunuhan�� (pasal 388). Lain lagi halnya dengan seorang supir yang mengendarai mobilnya kurang hati-hati, menabrak orang sehingga mati. Perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan, berakibat matinya orang (pasal 351 alenia 3), oleh karena si sopir tidak ada pikiran (maksud) sama sekali untuk menganiaya, dan juga tidak masuk pembunuhan (pasal 388), karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir tadi. Peristiwa ini dikenakan pasal 359 (karena salahnya menyebabkan matinya orang lain)
3.Percobaan malakukan,, penganiayaan biasa�� ini tidak dihukum, demikian pula percobaan melakukan ,,penganiayaan ringan�� (pasal 352). Akan tetapi percobaan pada penganiayaan tersebut dalam pasal 353,354,355 dihukum
masih beranikah anda berbuat kasar kepada orang lain? http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gifhttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
</div>