sambelkecap
27th May 2012, 04:17 PM
[/quote]
ASSALAMUALIKUM WR.WB
SELAMAT DATANG DI TRIT ANE BRO http://ceri.ws/smilies/topseller.gif
SEBELLUMNYA ANE MINTA TOLONG UNTUK DI :rate5 ATAU KASIH :melonndan:
[/spoiler] for silahkan disimak:
Agan pasti sering liat iklan yang satu ini :dingin::
:cd:
iya pas deh...menurut ane ini adalah iklan yang sangat menjijikan dikarenakan menampilkan tokoh animasi yang sangattidak sesuai dengan orang yang mengalaminya,sedangkan potongan muka yang ditampilkan di iklan tersebut sama sekali tidak memiliki kemiripan dan tampilan muka tidak secara keseluruhan jadi,iklan tersebut terindikasikan sebagai iklan yang tergolong sebagai obat jerawat dan bukan merupakan kosmetik.
:muntah:http://cdn-u.kaskus.co.id/71/xhcmxksl.jpg:muntah:
for kosmetik:
Seperti kita ketahui Kosmetik adalah merupakan Istilah kosmetik, yang dalam bahasa Inggris �cosmetics�, berasal dari bahasa Yunani �kosmētikos� yang berarti kecakapan dalam menghias; juga dari kata �kosmein� yang berarti menata atau menghias. Kata ini memiliki akar kata dari �kosmos� yang merujuk kepada keteraturan (order) dan harmoni dari seluruh semesta, juga merupakan bentuk atau struktur suatu benda. Dalam hal ini istilah kosmetik yang kini menjadi alat kecantikan dan perawatan tubuh kaum hawa lebih dekat pengertiannya kepada sesuatu yang diletakkan pada anggota tubuh perempuan guna menjaga terpeliharanya keutuhan lingkungan alam, juga agar terbentuk suatu keteraturan (order) dan harmoni dari tubuh dan pikiran.(FDA)
for sudut pandang:
Jika dilihat dari sudut pandang Etika Pariwara Indonesia (EPI) iklan TF tersebut sangatlah melanggar EPI seperti adanya penampilan tokoh animasi yang sangat menjijikan dan tidak sesuai dengan EPI
3.7 Tokoh Animasi
3.7.2 Suatu tokoh animasi tidak boleh ditampilkan secara menakutkan
atau menjijikkan secara berlebihan.
3.7.3 Penokohan sosok animasi harus tetap sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya bangsa.
dari penjelasan mengenai ayat-ayat dalam EPI tersebut diatas jelaslah bahwa iklan TF melanggar dan harus dikenakan sangksi hukum yang berlaku,dan juga iklan TF memberikan janji yang mutlak setelah pemakaian selama 12 bulan atau satu tahun,dikarenakan produk ini adalah produk perawatan maka hal ini juga melanggar EPI pada ayat
2.7 Kosmetika.....
2.7.2 Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata
penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus.
2.7.3 Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di
luar kemampuan produk kosmetika.
Jadi melakukan 12 bulan perawatan tidaklah menjadikan suatu jaminan bahwa menggunakan TF akan memberikan efek yang sama pada setiap orang dan ini adalah merupakan sebuah pernyataan yang berlebihn(superlatif),dan mengindikasikan adanya kriminalilasi produk kepada konsumen.
[spoiler=open this] for menteri:
Dan dikarenakan TF merupakan Obat Jerawat dan buka kosmetika perawatan maka hal ini pun tidak sesuasi dengan SK MENTERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994,Mengenai PEDOMAN PERIKLANAN OBAT BEBAS,yaitu :pada pasal ;
8. OBAT JERAWAT
8.2. Mencantumkan informasi bahwa menjaga kebersihan muka secara teratur
membantu menghindarkan timbulnya jerawat.
8.3. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
yang dimaksudkan pada ayat (8.3) adalah tidaknya dicantumkan Tanda Peringatan seperti :BACA ATURAN PAKAI.
JIKA SAKIT BERLANJUT,
HUBUNGI DOKTER.
jadi dari penjelasan diatas seharusnya pihak KPI lebih teliti akan terjadinya berbagai pelaggaran didalam periklanan di Indonesia ini,terutama dalam kasus TF ini karena ane merasa kalo iklan ini terlalu menijikan dan sangat tidak layak untuk ditanyangkan.
oke sedikit berbagi ilmu kepada kawan2 sekalian,mari kita pintar menonton dan menonton yang pintar
:ceriwislove::loveindonesia:ceriwislove:
[quote]
AGAN PINTAR SELALU KASIH KOMENT YANG BERMUTU DI TRIT BERMUTU
</div>
ASSALAMUALIKUM WR.WB
SELAMAT DATANG DI TRIT ANE BRO http://ceri.ws/smilies/topseller.gif
SEBELLUMNYA ANE MINTA TOLONG UNTUK DI :rate5 ATAU KASIH :melonndan:
[/spoiler] for silahkan disimak:
Agan pasti sering liat iklan yang satu ini :dingin::
:cd:
iya pas deh...menurut ane ini adalah iklan yang sangat menjijikan dikarenakan menampilkan tokoh animasi yang sangattidak sesuai dengan orang yang mengalaminya,sedangkan potongan muka yang ditampilkan di iklan tersebut sama sekali tidak memiliki kemiripan dan tampilan muka tidak secara keseluruhan jadi,iklan tersebut terindikasikan sebagai iklan yang tergolong sebagai obat jerawat dan bukan merupakan kosmetik.
:muntah:http://cdn-u.kaskus.co.id/71/xhcmxksl.jpg:muntah:
for kosmetik:
Seperti kita ketahui Kosmetik adalah merupakan Istilah kosmetik, yang dalam bahasa Inggris �cosmetics�, berasal dari bahasa Yunani �kosmētikos� yang berarti kecakapan dalam menghias; juga dari kata �kosmein� yang berarti menata atau menghias. Kata ini memiliki akar kata dari �kosmos� yang merujuk kepada keteraturan (order) dan harmoni dari seluruh semesta, juga merupakan bentuk atau struktur suatu benda. Dalam hal ini istilah kosmetik yang kini menjadi alat kecantikan dan perawatan tubuh kaum hawa lebih dekat pengertiannya kepada sesuatu yang diletakkan pada anggota tubuh perempuan guna menjaga terpeliharanya keutuhan lingkungan alam, juga agar terbentuk suatu keteraturan (order) dan harmoni dari tubuh dan pikiran.(FDA)
for sudut pandang:
Jika dilihat dari sudut pandang Etika Pariwara Indonesia (EPI) iklan TF tersebut sangatlah melanggar EPI seperti adanya penampilan tokoh animasi yang sangat menjijikan dan tidak sesuai dengan EPI
3.7 Tokoh Animasi
3.7.2 Suatu tokoh animasi tidak boleh ditampilkan secara menakutkan
atau menjijikkan secara berlebihan.
3.7.3 Penokohan sosok animasi harus tetap sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya bangsa.
dari penjelasan mengenai ayat-ayat dalam EPI tersebut diatas jelaslah bahwa iklan TF melanggar dan harus dikenakan sangksi hukum yang berlaku,dan juga iklan TF memberikan janji yang mutlak setelah pemakaian selama 12 bulan atau satu tahun,dikarenakan produk ini adalah produk perawatan maka hal ini juga melanggar EPI pada ayat
2.7 Kosmetika.....
2.7.2 Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata
penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus
menerus.
2.7.3 Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di
luar kemampuan produk kosmetika.
Jadi melakukan 12 bulan perawatan tidaklah menjadikan suatu jaminan bahwa menggunakan TF akan memberikan efek yang sama pada setiap orang dan ini adalah merupakan sebuah pernyataan yang berlebihn(superlatif),dan mengindikasikan adanya kriminalilasi produk kepada konsumen.
[spoiler=open this] for menteri:
Dan dikarenakan TF merupakan Obat Jerawat dan buka kosmetika perawatan maka hal ini pun tidak sesuasi dengan SK MENTERI KESEHATAN RI NO. 386/MEN.KES/SK/IV/1994,Mengenai PEDOMAN PERIKLANAN OBAT BEBAS,yaitu :pada pasal ;
8. OBAT JERAWAT
8.2. Mencantumkan informasi bahwa menjaga kebersihan muka secara teratur
membantu menghindarkan timbulnya jerawat.
8.3. Mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum.
yang dimaksudkan pada ayat (8.3) adalah tidaknya dicantumkan Tanda Peringatan seperti :BACA ATURAN PAKAI.
JIKA SAKIT BERLANJUT,
HUBUNGI DOKTER.
jadi dari penjelasan diatas seharusnya pihak KPI lebih teliti akan terjadinya berbagai pelaggaran didalam periklanan di Indonesia ini,terutama dalam kasus TF ini karena ane merasa kalo iklan ini terlalu menijikan dan sangat tidak layak untuk ditanyangkan.
oke sedikit berbagi ilmu kepada kawan2 sekalian,mari kita pintar menonton dan menonton yang pintar
:ceriwislove::loveindonesia:ceriwislove:
[quote]
AGAN PINTAR SELALU KASIH KOMENT YANG BERMUTU DI TRIT BERMUTU
</div>