kukubimasakti
27th May 2012, 04:17 PM
[/quote][quote]
Pertama-tama ane mohon maaf kalo ada kata-kata yang kurang berkenan di hati agan-agan sekalian soalnya ini baru trit ane yang ke 4 ato 5 gitu :D
Jadi tadi ane lagi browsing tiba-tiba nemuin blog keren namanya uniktapifakta.com nah disitu ada urutan prioritas kendaraan di jalanan Indonesia,menurut ane faktanya cukup bagus buat di share ke masayarakat kaskus semua :D jadinya ane share dah :D
[/spoiler] for TS MENERIMA:
:melonndan: :melonndan: :melonndan:
for :
:rate5 :rate5 :rate5
for TS MENOLAK:
:cabendan: :cabendan: :cabendan:
Cekidot gan :D
for cekidot:
for 1.Kendaraan pemadam kebakaran:
1.Kendaraan pemadam kebakaran
http://3.bp.blogspot.com/-F2uPaE3DLw8/Tu_flyMi1GI/AAAAAAAACJ4/be8x2qIPfTU/s1600/mobil+pemadam+tangga-01.jpg
ternyata kendaraan ini berada di urutan pertama kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Artinya kendaraan yang lainnya harus mengalah apabila kendaraan ini lewat
for 2.Ambulans:
2.Ambulans
http://littleblackblog.net/wp-content/uploads/2011/06/Ford_E350_ambulance2.jpeg
ternyata ambulan berada di urutan kedua kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Masih dibawah mobil pemadam kebakaran
for 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas:
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
http://2.bp.blogspot.com/_lTsRAG3sLhw/S7AmrNUvhBI/AAAAAAAAAKU/fvw8K4dzRXc/s1600/lalin.jpg
kendaraan ini ada di posisi ketiga
for 4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI:
4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI
http://images.detik..com/content/2011/12/08/10/Plat-nomornya-udah-mati.jpg
wah, ternyata kendaraan ini malah berada di posisi ke empat. masih dibawah ketiga kendaraan diatas.
Jadi kalau bertemu ketiga kendaraan diatas, kendaraan ini yang harus mengalah dong.
for 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara:
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .
http://www.dapurpacu.com/wp-content/uploads/2010/11/Obama_mobil_32-460x306.jpg
wah, ternyata kendaraan ini berada diposisi kelima, saya tahunya malah kendaraan ini berada diposisi pertama. Apalagi waktu lihat Presiden Obama ke Jakarta, kayaknya gak ada yang boleh lewat jalan tempat Pak Presiden lewat
for 6.Pengantar Jenazah:
6.Pengantar Jenazah
http://serbaneka.com/wp-content/uploads/biddiss_vicar_3-460x306.jpg
kendaraan ini di posisi keenam bukan pertama :hammer2:
for 7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah:
7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah
http://3.bp.blogspot.com/-9R2bL_HOmI0/TZ0deR3jMzI/AAAAAAAAD6w/trscrZ_1w0o/s1600/its-real-bajaj1.jpg
Kendaraan ini di posisi ketujuh
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu�.
Wah ternyata ada sanksinya lohhh�
sekian dulu gan :D
btw ane ingetin lagi
for TS MENERIMA:
:melonndan: :melonndan: :melonndan:
for :
:rate5 :rate5 :rate5
[spoiler=open this] for TS MENOLAK:
:cabendan: :cabendan: :cabendan:
</div>
Pertama-tama ane mohon maaf kalo ada kata-kata yang kurang berkenan di hati agan-agan sekalian soalnya ini baru trit ane yang ke 4 ato 5 gitu :D
Jadi tadi ane lagi browsing tiba-tiba nemuin blog keren namanya uniktapifakta.com nah disitu ada urutan prioritas kendaraan di jalanan Indonesia,menurut ane faktanya cukup bagus buat di share ke masayarakat kaskus semua :D jadinya ane share dah :D
[/spoiler] for TS MENERIMA:
:melonndan: :melonndan: :melonndan:
for :
:rate5 :rate5 :rate5
for TS MENOLAK:
:cabendan: :cabendan: :cabendan:
Cekidot gan :D
for cekidot:
for 1.Kendaraan pemadam kebakaran:
1.Kendaraan pemadam kebakaran
http://3.bp.blogspot.com/-F2uPaE3DLw8/Tu_flyMi1GI/AAAAAAAACJ4/be8x2qIPfTU/s1600/mobil+pemadam+tangga-01.jpg
ternyata kendaraan ini berada di urutan pertama kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Artinya kendaraan yang lainnya harus mengalah apabila kendaraan ini lewat
for 2.Ambulans:
2.Ambulans
http://littleblackblog.net/wp-content/uploads/2011/06/Ford_E350_ambulance2.jpeg
ternyata ambulan berada di urutan kedua kendaraan yang mendapat prioritas khusus.
Masih dibawah mobil pemadam kebakaran
for 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas:
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
http://2.bp.blogspot.com/_lTsRAG3sLhw/S7AmrNUvhBI/AAAAAAAAAKU/fvw8K4dzRXc/s1600/lalin.jpg
kendaraan ini ada di posisi ketiga
for 4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI:
4.Kendaraan Lembaga Pemerintahan RI
http://images.detik..com/content/2011/12/08/10/Plat-nomornya-udah-mati.jpg
wah, ternyata kendaraan ini malah berada di posisi ke empat. masih dibawah ketiga kendaraan diatas.
Jadi kalau bertemu ketiga kendaraan diatas, kendaraan ini yang harus mengalah dong.
for 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara:
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara .
http://www.dapurpacu.com/wp-content/uploads/2010/11/Obama_mobil_32-460x306.jpg
wah, ternyata kendaraan ini berada diposisi kelima, saya tahunya malah kendaraan ini berada diposisi pertama. Apalagi waktu lihat Presiden Obama ke Jakarta, kayaknya gak ada yang boleh lewat jalan tempat Pak Presiden lewat
for 6.Pengantar Jenazah:
6.Pengantar Jenazah
http://serbaneka.com/wp-content/uploads/biddiss_vicar_3-460x306.jpg
kendaraan ini di posisi keenam bukan pertama :hammer2:
for 7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah:
7.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pemerintah
http://3.bp.blogspot.com/-9R2bL_HOmI0/TZ0deR3jMzI/AAAAAAAAD6w/trscrZ_1w0o/s1600/its-real-bajaj1.jpg
Kendaraan ini di posisi ketujuh
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya �Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu�.
Wah ternyata ada sanksinya lohhh�
sekian dulu gan :D
btw ane ingetin lagi
for TS MENERIMA:
:melonndan: :melonndan: :melonndan:
for :
:rate5 :rate5 :rate5
[spoiler=open this] for TS MENOLAK:
:cabendan: :cabendan: :cabendan:
</div>