sijampang
27th May 2012, 04:16 PM
Sesuai dengan judul di atas, saudara saya ada yang berminat untuk membeli tanah kavling. Namun masih sangat 'buta' peraturan dan hukum yang berlaku untuk pembelian tanah kavling. Beberapa hal yang ingin di tanyakan:
1. Bagaimana tata cara pembelian tanah kavling dan menentukan tanah kavling itu sah atau tidak?
2. Terkait pertanyaan no.2 , kalau tanah kavling tersebut belum bersertifikat bagaimana cara pembuatan sertifikat tanah kavling?
3. Siapa saja pihak yang dapat di libatkan untuk melancarkan proses jual-beli tanah kavling (entah tanah tersebut bersertifikat atau tidak)?
Mohon bantuan teman-teman ceriwiser sekalian. http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif
</div>
1. Bagaimana tata cara pembelian tanah kavling dan menentukan tanah kavling itu sah atau tidak?
2. Terkait pertanyaan no.2 , kalau tanah kavling tersebut belum bersertifikat bagaimana cara pembuatan sertifikat tanah kavling?
3. Siapa saja pihak yang dapat di libatkan untuk melancarkan proses jual-beli tanah kavling (entah tanah tersebut bersertifikat atau tidak)?
Mohon bantuan teman-teman ceriwiser sekalian. http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif
</div>