Log in

View Full Version : Haji Qorruf Thor


minumwine
27th May 2012, 04:12 PM
Judul diatas bisa dibaca Haji Koruptor, bukan berarti koruptor dalam bahasa Arab adalah Qorruf Thor. Tulisan ini juga bukan hendak menghina dan melecehkan agama Islam. Justru sebaliknya , yang terjadi adalah bahwa tidak sedikit haji yang nyata-nyata telah menghina dan melecehkan Islam, ketika mereka tetep �istikomah� dengan perilaku korupsi walaupun sudah haji berkali-kali.



Bukankah yang ada dihadapan kita yang kita dengar dan saksikan adalah mereka yang menjadi tersangka, terdakwa bahkan terpidana kasus-kasus korupsi, mereka yang sudah menunaikan ibadah haji bukan hanya satu kali bahkan mungkin dua, tiga kali. Pernah dalam satu kesempatan Emha Ainun Najib mengatakan sangat mudah menemukan orang-orang yang sudah berhaji terbukti (atau belum tertangkap KPK) melakukan korupsi atau dengan ungkapan lain tidak sedikit para koruptor itu yang bergelar haji, maka tidaklah salah jika sebut nama mereka dengan Haji Qorruf Thor (baca: Haji Koruptor).



Baru-baru ini KPK telah merilis indeks integritas dari lembaga-lembaga pemerintah termasuk didalamnya sejumlah kementerian. Dan jangan kaget ternyata eh ternyata ! Kementerian Agama merupakan salah satu dari institusi yang masuk kategori terkorup dengan menunjuk kepada rendahnya angka indeks integritas pusat (IIP), dimana Kementerian Agama, yang pasti banyak pegawainya yang sudah Haji, itu �hanya� mendapatkan skor 5,37 jauh dibawah standar integritas pusat yang mencapai skor 7,07. Itu tandanya lembaga itu korup, ini hasil penilaian KPK.



Penyelenggaraan haji negeri yang mayoritas muslim ini dikelola oleh Kementerian Agama. Penyelenggaraan haji merupakan lahan yang sangat menggiurkan dan sangat-sangat menjanjikan bagi para (pegawai/pejabat) yang mempunyai kegemaran untuk berpetualang korupsi. Karena nilai uang yang terkumpul dari para calon jamaah haji sedemikian besar, sehingga tidak sedikit orang dengan berani dan tutup mata terhadap aturan agama, aturan Tuhan, demi menikmati persekongkolan untuk ber-korupsi-ria. Hitungannya jika Indonesia �hanya� mendapatkan kuota resmi sebanyak 200 ribu jamaah, maka dengan biaya ONH sebesar 30 juta-an perjamaah akan terkumpul dana sebesar 6 T (enam triliun).



6 T bukan jumlah yang sedikit dan tidak mengherankan jika banyak pihak tergiur untuk ikut cawe-cawe dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kini basis ekonomi dan kesejahteraan kaum muslim yang meningkat kian banyak, baik karena peningkatan penghasilan maupun dari kenaikan nilai aset-aset tanah, pertanian maupun perkebunan yang bisa diperjual-belikan. Ditambah dengan kemudahan dalam hal transportasi dan akomodasi dalam penyelenggaran haji dan umroh. Maka bukan hal yang mengejutkan jika animo kaum muslim yang ingin menunaikan ibadah haji kian meningkat. Bisa dibayangkan semakin tahun dana kelolaan haji makin meningkat. Kalau tidak dibarengi dengan dibuatnya sistem yang dapat menghalangi pihak-pihak yang ingin ber-korupsi ria baik itu pejabat /pegawai di lingkungan Kemenag maupun kementerian dan instansi lainnya , maka yang akan menjadi korban adalah rakyat negeri kaum muslim ini.



Sebagaimana yang sering diungkapkan bahwa kejahatan terjadi karena ada ruang dan kesempatan. Korupsi merupakan tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. Janganlah bergantung kepada moralitas dan kebaikan orang per orang, harus ada sistem yang tidak memberikan kesempatan pihak-pihak yang ingin �mempermainkan� animo kaum muslim yang hendak berhaji. Untuk itu �teguran� berupa rapor merah dari KPK untuk Kemenag menjadi awal dari perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji, agar negeri ini tidak terus melahirkan haji-haji Qorruf Thor.







tkp (http://hukum.kompasiana.com/2011/12/02/haji-qorruf-thor-1/)

</div>