sambelkecap
27th May 2012, 04:09 PM
Buat agan2 semua pasti ada yg pernah kecelakaan dijalan kan? nah umumnya pada ga claim asuransi kan?
padahal kita rajin tuh gan bayar asuransi tiap tahun..bareng sama KTP. nih, sedikit penjelasan soal asuransi SWDKLLJ
Setiap kali memperpanjang atau bikin baru STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Anda pasti akan dikenai iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang tercantum pada lembar surat ketetapan pajak daerah. Apaan sih tuh dan bagaimana cara klaimnya jika terjadi kecelakaan?
MAKSIMAL Rp 25 JUTA
Ketika STNK jadi, biasanya Anda akan menerima secarik kupon dari pihak Jasa Raharja (JR), selaku penjamin asuransi. Di situ tertera besarnya santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.36/PMK.010/2008.
Berdasarkan keputusan PMK Pasal 1 ayat 2, SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan, dalam hal ini yang ditunjuk adalah JR.
Besar santunan bagi ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, maksimal dapat santunan Rp 25 juta. Sedangkan bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, berhak dapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp 10 juta.
Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
[/spoiler] for SWDKLLJ:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101517.jpg
Menurut sumber dari kantor JR Cabang DKI Jakarta, Jl. Kalibesar Timur No. 10 Jakbar, untuk bisa memperoleh dana santunan penggantian biaya penguburan, prosesnya tak terlampau berbelit. "Cukup menyertakan KTP asli korban yang meninggal dan surat kematian dari kelurahan setempat," tambah narasumber yang enggan disebutkan jati dirinya ini.
SURAT KETERANGAN
Untuk melakukan klaim asuransi ini harus melalui prosedur sebagai berikut. Langkah pertama, menghubungi kantor JR terdekat (informasi kantor cabang bisa klik www.jasaraharja.co.id). (http://www.jasaraharja.co.id).)
for jasa raharja:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101557.jpg
Setelah itu Anda musti mengisi formulir pengajuan, yang bisa diminta secara gratis di setiap kantor cabang/perwakilan JR terdekat. Lengkapi berkas pengajuan tadi dengan surat keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari kepolisian.
"Korban atau pihak keluarganya bisa langsung minta (surat keterangan kecelakaan, red) ke Polres setempat, di mana kecelakaan tersebut terjadi," kata Kompol. Herman Ruswandi, Kasi. Laka. Dirlantas Polda Metro Jaya, yang dihubungi melalui telepon genggamnya
Jika terdesak dana untuk berobat ke dokter atau rawat-inap di rumah sakit (RS), pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari dokter atau RS yang bersangkutan. Kalau cuma luka-luka, bisa melengkapi dengan kuitansi biaya pengobatan yang asli dan sah.
[spoiler=open this] for kecelakaan:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101627.jpg
Khusus untuk korban meninggal dunia, pihak ahli waris atau keluarga harus menyertakan kartu keluarga (KK), atau surat nikah bagi korban yang sudah menikah. Kalau semua berkas sudah lengkap, pihak JR memberi jaminan waktu pencairan dana santunan tak lebih dari 3 hari kerja.
nah semoga cukup jelas gan infomasinya...ane cuman ingin berbagi aja gan...biar sama2 tau.
kalo berkenan mohon dibagi :melonndan::melonndan:
sumber asuransi SWDKLLJ (http://mobil.otomotifnet.com/read/2010/04/05/9843/43/7/Apa-Itu-Asuransi-SWDKLLJ-Di-STNK-Bagaimana-Cara-Ngeklaimnya)
</div>
padahal kita rajin tuh gan bayar asuransi tiap tahun..bareng sama KTP. nih, sedikit penjelasan soal asuransi SWDKLLJ
Setiap kali memperpanjang atau bikin baru STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Anda pasti akan dikenai iuran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang tercantum pada lembar surat ketetapan pajak daerah. Apaan sih tuh dan bagaimana cara klaimnya jika terjadi kecelakaan?
MAKSIMAL Rp 25 JUTA
Ketika STNK jadi, biasanya Anda akan menerima secarik kupon dari pihak Jasa Raharja (JR), selaku penjamin asuransi. Di situ tertera besarnya santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.36/PMK.010/2008.
Berdasarkan keputusan PMK Pasal 1 ayat 2, SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan, kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan, dalam hal ini yang ditunjuk adalah JR.
Besar santunan bagi ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, maksimal dapat santunan Rp 25 juta. Sedangkan bagi korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan, berhak dapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp 10 juta.
Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
[/spoiler] for SWDKLLJ:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101517.jpg
Menurut sumber dari kantor JR Cabang DKI Jakarta, Jl. Kalibesar Timur No. 10 Jakbar, untuk bisa memperoleh dana santunan penggantian biaya penguburan, prosesnya tak terlampau berbelit. "Cukup menyertakan KTP asli korban yang meninggal dan surat kematian dari kelurahan setempat," tambah narasumber yang enggan disebutkan jati dirinya ini.
SURAT KETERANGAN
Untuk melakukan klaim asuransi ini harus melalui prosedur sebagai berikut. Langkah pertama, menghubungi kantor JR terdekat (informasi kantor cabang bisa klik www.jasaraharja.co.id). (http://www.jasaraharja.co.id).)
for jasa raharja:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101557.jpg
Setelah itu Anda musti mengisi formulir pengajuan, yang bisa diminta secara gratis di setiap kantor cabang/perwakilan JR terdekat. Lengkapi berkas pengajuan tadi dengan surat keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari kepolisian.
"Korban atau pihak keluarganya bisa langsung minta (surat keterangan kecelakaan, red) ke Polres setempat, di mana kecelakaan tersebut terjadi," kata Kompol. Herman Ruswandi, Kasi. Laka. Dirlantas Polda Metro Jaya, yang dihubungi melalui telepon genggamnya
Jika terdesak dana untuk berobat ke dokter atau rawat-inap di rumah sakit (RS), pemohon bisa menyertakan surat keterangan dari dokter atau RS yang bersangkutan. Kalau cuma luka-luka, bisa melengkapi dengan kuitansi biaya pengobatan yang asli dan sah.
[spoiler=open this] for kecelakaan:
http://s.kaskus.id/images/991591_20120503101627.jpg
Khusus untuk korban meninggal dunia, pihak ahli waris atau keluarga harus menyertakan kartu keluarga (KK), atau surat nikah bagi korban yang sudah menikah. Kalau semua berkas sudah lengkap, pihak JR memberi jaminan waktu pencairan dana santunan tak lebih dari 3 hari kerja.
nah semoga cukup jelas gan infomasinya...ane cuman ingin berbagi aja gan...biar sama2 tau.
kalo berkenan mohon dibagi :melonndan::melonndan:
sumber asuransi SWDKLLJ (http://mobil.otomotifnet.com/read/2010/04/05/9843/43/7/Apa-Itu-Asuransi-SWDKLLJ-Di-STNK-Bagaimana-Cara-Ngeklaimnya)
</div>