minumwine
27th May 2012, 04:02 PM
http://cdn-u.kaskus.co.id/72/w1lh2yqa.jpg
Hari ini, Jumat 27 April 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Angelina diperiksa sejak pukul 10.00 dan didampingi sejumlah pengacaranya. Ini adalah pemeriksaan pertama Angelina dalam kasus ini dengan status tersangka sejak Februari 2012. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dan hadir sebagai saksi di pengadilan dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam, penyidik KPK menilai Putri Indonesia 2001 itu harus ditahan. KPK menilai Angie tidak hanya terlibat dalam kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi juga diduga terlibat dalam kasus di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekitar pukul 17.10 WIB, Angie yang mengenakan blazer warna krem itu keluar dari lobi KPK. Dia tampak dikawal sejumlah petugas Brimob yang ditugaskan di KPK. Pengacara dan Mudji Massaid pun tampak menjaga Angie.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Angie menanggapi penahanannya. "Semua keterangan dan komentar mengenai ini saya serahkan ke lawyer saya," kata Angie. "Saya Lillahi Ta'ala." Sementara, keputusan untuk menahan Angie di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," kata dia.
Selama berada dalam tahanan, gerak janda Adjie Massaid itu akan dicabeinsi. Tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi. "Akan diawasi CCTV 24 jam, ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," urai Johan.
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun
Alasan tidak mau di tahan di Rutan KPK"Dalam surat itu Angie punya anak yang tidak bisa ditinggal jauh ibunya, tiga anak yatim yang dipelihara Angie. Oke bisa disentuh baby sister tapi yang paling penting oleh ibunya, apakah ini penghukuman, efek jera atau apa," ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap menahan Putri Indonesia 2001 itu di Rutan KPK. Angie akan menemani 'koleganya' di proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, yang sudah terlebih dahulu menghuni rutan tersebut.
satu kasus (dengan Wisma Atlet). Jadi dalam pengembangan itu kita juga temukan Tipikor terkait Wisma Atlet di Kemenpora. Dari situ KPK juga temukan data awal terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas," jelas Johan.
Namun, berdasarkan penelusuran, KPK saat ini tengah mengusut sejumlah kasus di Kemendiknas yang juga menjerat Nazaruddin. Kasus-kasus itu yakni pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan laboratorium dan mebeler di Universitas Sriwijaya Palembang, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan iptek di Universitas Jenderal Sudirman, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang. (sj)[/b][/b]
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif
</div>
Hari ini, Jumat 27 April 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang.
Angelina diperiksa sejak pukul 10.00 dan didampingi sejumlah pengacaranya. Ini adalah pemeriksaan pertama Angelina dalam kasus ini dengan status tersangka sejak Februari 2012. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi dan hadir sebagai saksi di pengadilan dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 7 jam, penyidik KPK menilai Putri Indonesia 2001 itu harus ditahan. KPK menilai Angie tidak hanya terlibat dalam kasus di Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi juga diduga terlibat dalam kasus di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekitar pukul 17.10 WIB, Angie yang mengenakan blazer warna krem itu keluar dari lobi KPK. Dia tampak dikawal sejumlah petugas Brimob yang ditugaskan di KPK. Pengacara dan Mudji Massaid pun tampak menjaga Angie.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Angie menanggapi penahanannya. "Semua keterangan dan komentar mengenai ini saya serahkan ke lawyer saya," kata Angie. "Saya Lillahi Ta'ala." Sementara, keputusan untuk menahan Angie di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," kata dia.
Selama berada dalam tahanan, gerak janda Adjie Massaid itu akan dicabeinsi. Tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi. "Akan diawasi CCTV 24 jam, ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," urai Johan.
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun
Alasan tidak mau di tahan di Rutan KPK"Dalam surat itu Angie punya anak yang tidak bisa ditinggal jauh ibunya, tiga anak yatim yang dipelihara Angie. Oke bisa disentuh baby sister tapi yang paling penting oleh ibunya, apakah ini penghukuman, efek jera atau apa," ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap menahan Putri Indonesia 2001 itu di Rutan KPK. Angie akan menemani 'koleganya' di proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, yang sudah terlebih dahulu menghuni rutan tersebut.
satu kasus (dengan Wisma Atlet). Jadi dalam pengembangan itu kita juga temukan Tipikor terkait Wisma Atlet di Kemenpora. Dari situ KPK juga temukan data awal terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas," jelas Johan.
Namun, berdasarkan penelusuran, KPK saat ini tengah mengusut sejumlah kasus di Kemendiknas yang juga menjerat Nazaruddin. Kasus-kasus itu yakni pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta, pengadaan laboratorium dan mebeler di Universitas Sriwijaya Palembang, pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan iptek di Universitas Jenderal Sudirman, pengadaan laboratorium di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, dan pengadaan laboratorium di Universitas Negeri Malang. (sj)[/b][/b]
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif
</div>