baksourat
27th May 2012, 03:41 PM
http://www.youtube.com/watch?v=p_bER...eature=related (http://www.youtube.com/watch?v=p_bERAf5KAg&feature=related)
Upaya agresif untuk memberantas pelanggaran hak cipta di internet, ternyata tidak berhenti. Setelah SOPA-PIPA mendapat protes luar biasa di dunia maya maupun nyata, sebenarnya masih ada satu aturan lain yang juga sedang ramai dibicarakan, yaitu ACTA. Ditenggarai, aturan ini bahkan lebih berbahaya bagi kebebasan di dunia internet karena bisa diberlakukan di seluruh dunia.
Secara sederhana, ACTA atau Anti-Counterfeiting Trade Agreement ini mirip dengan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), akan tetapi diajukan dan akan diterapkan di beberapa negara. Negara yang setuju bisa meratifikasi aturan ini, dan menjadi terikat dengan aturan di dalamnya. Amerika Serikat, Komunitas Negara-negara Eropa, Swiss, dan Jepang, adalah inisiatornya, sementara Australia, Korea, Selandia Baru, Meksiko, Jordania, Maroko, Singapura, dan Uni Emirat Arab, dan Kanada menjadi suporternya.
ACTA berniat membentuk kerangka hukum internasional yang akan menciptakan lembaga pemerintahan sendiri di luar lembaga-lembaga internasional yang ada, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/UNO).
Salah satu tujuan utamanya adalah memaksa negara-negara penandatangan perjanjian tersebut untuk menerapkan kebijakan anti file sharing dalam skema three-strikes schemes dan praktek penyaringan sapu bersih. Skema yang dimaksud adalah Internet Service Provider (ISP) akan memutus akses internet kepada pelanggannya yang telah menerima tiga kali surat peringatan atas pelanggaran hak cipta. Istilah ini populer dalam aturan permainan baseball: "Three strikes and you're out!"
Dengan aturan ini, negara bisa menyadap segala aktivitas di internet melalui ISP, karena apapun yang dibagikan di internet, harus melalui pengawasan, dan akan ditentukan apakah hal tersebut melanggar aturan ini atau tidak. Dari video di atas, Anda bisa temukan penjelasan yang lebih detil mengenai apa itu ACTA, dan mengapa mengundang protes dari netizen di dunia.
Pada hari ini, tanggal 11 Februari 2012, digelar unjuk rasa besar-besaran di seluruh dunia, terutama di negara-negara Eropa untuk menentang aturan ini. Informasi selengkapnya ini bisa dilihat di situs www.avaaz.org (http://www.avaaz.org), yang juga menawarkan petisi yang bisa Anda ikuti jika ingin mendukung gerakan ini. Hingga artikel ini ditulis, sudah ada 2.158.882 dari target 3.000.000 penandatangan petisi global ini. Dari halaman tersebut, Anda juga bisa turut menyebarkan gerakan ini melalui media sosial, baik Facebook, Twitter, maupun email.
</div>
Upaya agresif untuk memberantas pelanggaran hak cipta di internet, ternyata tidak berhenti. Setelah SOPA-PIPA mendapat protes luar biasa di dunia maya maupun nyata, sebenarnya masih ada satu aturan lain yang juga sedang ramai dibicarakan, yaitu ACTA. Ditenggarai, aturan ini bahkan lebih berbahaya bagi kebebasan di dunia internet karena bisa diberlakukan di seluruh dunia.
Secara sederhana, ACTA atau Anti-Counterfeiting Trade Agreement ini mirip dengan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), akan tetapi diajukan dan akan diterapkan di beberapa negara. Negara yang setuju bisa meratifikasi aturan ini, dan menjadi terikat dengan aturan di dalamnya. Amerika Serikat, Komunitas Negara-negara Eropa, Swiss, dan Jepang, adalah inisiatornya, sementara Australia, Korea, Selandia Baru, Meksiko, Jordania, Maroko, Singapura, dan Uni Emirat Arab, dan Kanada menjadi suporternya.
ACTA berniat membentuk kerangka hukum internasional yang akan menciptakan lembaga pemerintahan sendiri di luar lembaga-lembaga internasional yang ada, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/UNO).
Salah satu tujuan utamanya adalah memaksa negara-negara penandatangan perjanjian tersebut untuk menerapkan kebijakan anti file sharing dalam skema three-strikes schemes dan praktek penyaringan sapu bersih. Skema yang dimaksud adalah Internet Service Provider (ISP) akan memutus akses internet kepada pelanggannya yang telah menerima tiga kali surat peringatan atas pelanggaran hak cipta. Istilah ini populer dalam aturan permainan baseball: "Three strikes and you're out!"
Dengan aturan ini, negara bisa menyadap segala aktivitas di internet melalui ISP, karena apapun yang dibagikan di internet, harus melalui pengawasan, dan akan ditentukan apakah hal tersebut melanggar aturan ini atau tidak. Dari video di atas, Anda bisa temukan penjelasan yang lebih detil mengenai apa itu ACTA, dan mengapa mengundang protes dari netizen di dunia.
Pada hari ini, tanggal 11 Februari 2012, digelar unjuk rasa besar-besaran di seluruh dunia, terutama di negara-negara Eropa untuk menentang aturan ini. Informasi selengkapnya ini bisa dilihat di situs www.avaaz.org (http://www.avaaz.org), yang juga menawarkan petisi yang bisa Anda ikuti jika ingin mendukung gerakan ini. Hingga artikel ini ditulis, sudah ada 2.158.882 dari target 3.000.000 penandatangan petisi global ini. Dari halaman tersebut, Anda juga bisa turut menyebarkan gerakan ini melalui media sosial, baik Facebook, Twitter, maupun email.
</div>