ondelondel
27th May 2012, 03:39 PM
Menurut agan2 sekalian,...siapa sih yang berhak melakukan moment (operasi kendaraan motor) apakah polisi jalan raya,... atau semua polisi bisa melakukan hal itu ?? karena di wilayah ane banyak banget moment (operasi polisi ) di wilayah kampung bukan hanya jalan raya,...mohon pencerahan,..
satu lagi bagaimana membedakan seragam polisi (ada yang besabuk putih dan hitam )??
:loveindonesia:loveindonesia
</div>
satu lagi bagaimana membedakan seragam polisi (ada yang besabuk putih dan hitam )??
:loveindonesia:loveindonesia
</div>