bakpaoayam
27th May 2012, 03:35 PM
Sebelumnya, gw ngga mewakili instansi apa pun. Gw disini sebagai pengamat dan hanya pengguna biasa. harap dicatat!
To Do Point aja, melihat persaingan yang sangat gencar antara Intel dan AMD.
mungkin pihak Intel sampai lupa untuk mengikuti etika dalam persaingan.
[/spoiler] for bukti:
https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/387564_2472442163026_1011567326_32204633_151256836 8_n.jpg
dan menurut hukum yang berbicara.
[/quote]
Bab 9 dan Bab 10 Aspek Hukum dalam Ekonomi
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Dalam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan .
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik . Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan . Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen . Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
- Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
- Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
menurut bukti hukum yang valid dan adil, pihak Intel telah melanggar etika persaingan usaha.
Ayo Tegakkan Hukum!
Komentar ceriwiser :
Originally Posted by Kaskuzha
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=569530201#post569530201)
Ni pitc dr brosurnya..
http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/s720x720/387774_2466344490588_1011567326_32202381_200239299 0_n.jpg
Originally Posted by reight9
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=569547209#post569547209)
kalo ngeliat dari peraturan yang berlaku, jelas intel melakukan pelanggaran, tidak memperhatikan kode etik periklanan
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gifdalam suatu diskusi (hanya sebagai tambahan)
[spoiler=open this] for apakah sangsi hukum bagi iklan iklan yang menjatuhkan iklan lainnya?:
Jawaban :Kami sudah mencoba mencari dari berbagai sumber,tetapi kami tidak dapat menemukan sangsi apa yang akan diberikan jika ada pihak yang melanggar kodeetik periklanan.
Tetapi sejauh ini kami lihat belum ada tindak lanjut dari lembaga yang berwenang, dan juga belum ada pihak yang dirugikan yang melapor atas penghinaan terhadap produk mereka
kepada yang berwenang.
Sejauh ini yang kami lihat, perusahaan/pihak yang merasa dihina oleh iklan produk lain, tidak melaporkan atau menuntut perusahaan tersebut,
tapi malah balik membuat iklan yang juga menjatuhkan perusahaan/pihak yang mengejek produk mereka.
btw, ini iklannya di Indonesia atau dimana..
klo di Indonesia, bisa saja AMD Indonesia (kalo ada) kalau gak ada ya AMD melalui perwakilannya di Indonesia melakukan somasi terhadap Intel mengacu pada UU yang disebutkan diatas. klo AMD tidak melapor ya, menurut ane sih fine-fine aja... begitulah... btw ane bukan orang hukum, maaf2 kalo ada yg salah :D cuman ikut nulis doang http://static.kaskus.co.id/images/smilies/bookmark-kecil.gif
:melon:
Originally Posted by Dyatz
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=574484021#post574484021)
http://ceri.ws/smilies/hotnow.gifhttp://ceri.ws/smilies/hotnow.gifhttp://ceri.ws/smilies/hotnow.gif
Pihak Intel Indonesia, di berikan waktu hingga hari ini untuk mengklarifikasikan mengenai kasus brosur yang menjatuhkan produk AMD, namun hingga saat ini, pihak Intel Indonesia belum berkomentar mengenai hal ini.
apakah yang akan dilakukan oleh pihak Intel Indonesia?
akankah mereka mau mengakui bahwa brosur tersebut buatan mereka serta meminta maaf dan menarik kembali brosur2 yang sudah beredar??
kita tunggu saja http://ceri.ws/smilies/hotnow.gif dari saya...
Salam IT, be smart ! :ceriwislove::loveindonesia
[quote]
Originally Posted by Pakpit
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=579918089#post579918089)
gw tambahin bukti2 lainnya yg sudah tersebar dibeberapa toko komputer::hammer:
http://i677.photobucket.com/albums/vv135/JonathanSulistyo/IntelXbanner1.jpg
</div>
To Do Point aja, melihat persaingan yang sangat gencar antara Intel dan AMD.
mungkin pihak Intel sampai lupa untuk mengikuti etika dalam persaingan.
[/spoiler] for bukti:
https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash4/s720x720/387564_2472442163026_1011567326_32204633_151256836 8_n.jpg
dan menurut hukum yang berbicara.
[/quote]
Bab 9 dan Bab 10 Aspek Hukum dalam Ekonomi
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Dalam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan .
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik . Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan . Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen . Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
- Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
- Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
menurut bukti hukum yang valid dan adil, pihak Intel telah melanggar etika persaingan usaha.
Ayo Tegakkan Hukum!
Komentar ceriwiser :
Originally Posted by Kaskuzha
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=569530201#post569530201)
Ni pitc dr brosurnya..
http://a7.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/s720x720/387774_2466344490588_1011567326_32202381_200239299 0_n.jpg
Originally Posted by reight9
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=569547209#post569547209)
kalo ngeliat dari peraturan yang berlaku, jelas intel melakukan pelanggaran, tidak memperhatikan kode etik periklanan
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gifdalam suatu diskusi (hanya sebagai tambahan)
[spoiler=open this] for apakah sangsi hukum bagi iklan iklan yang menjatuhkan iklan lainnya?:
Jawaban :Kami sudah mencoba mencari dari berbagai sumber,tetapi kami tidak dapat menemukan sangsi apa yang akan diberikan jika ada pihak yang melanggar kodeetik periklanan.
Tetapi sejauh ini kami lihat belum ada tindak lanjut dari lembaga yang berwenang, dan juga belum ada pihak yang dirugikan yang melapor atas penghinaan terhadap produk mereka
kepada yang berwenang.
Sejauh ini yang kami lihat, perusahaan/pihak yang merasa dihina oleh iklan produk lain, tidak melaporkan atau menuntut perusahaan tersebut,
tapi malah balik membuat iklan yang juga menjatuhkan perusahaan/pihak yang mengejek produk mereka.
btw, ini iklannya di Indonesia atau dimana..
klo di Indonesia, bisa saja AMD Indonesia (kalo ada) kalau gak ada ya AMD melalui perwakilannya di Indonesia melakukan somasi terhadap Intel mengacu pada UU yang disebutkan diatas. klo AMD tidak melapor ya, menurut ane sih fine-fine aja... begitulah... btw ane bukan orang hukum, maaf2 kalo ada yg salah :D cuman ikut nulis doang http://static.kaskus.co.id/images/smilies/bookmark-kecil.gif
:melon:
Originally Posted by Dyatz
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=574484021#post574484021)
http://ceri.ws/smilies/hotnow.gifhttp://ceri.ws/smilies/hotnow.gifhttp://ceri.ws/smilies/hotnow.gif
Pihak Intel Indonesia, di berikan waktu hingga hari ini untuk mengklarifikasikan mengenai kasus brosur yang menjatuhkan produk AMD, namun hingga saat ini, pihak Intel Indonesia belum berkomentar mengenai hal ini.
apakah yang akan dilakukan oleh pihak Intel Indonesia?
akankah mereka mau mengakui bahwa brosur tersebut buatan mereka serta meminta maaf dan menarik kembali brosur2 yang sudah beredar??
kita tunggu saja http://ceri.ws/smilies/hotnow.gif dari saya...
Salam IT, be smart ! :ceriwislove::loveindonesia
[quote]
Originally Posted by Pakpit
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=579918089#post579918089)
gw tambahin bukti2 lainnya yg sudah tersebar dibeberapa toko komputer::hammer:
http://i677.photobucket.com/albums/vv135/JonathanSulistyo/IntelXbanner1.jpg
</div>