somaybandung
27th May 2012, 03:35 PM
Penahanan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dalam kasus penjualan komputer tablet iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia menyisakan persoalan. Pihak kepolisian mendakwa keduanya melanggar pasal 52 juncto pasal 32 ayat satu Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Itu karena perangkat iPad belum masuk kategori alat elektronik komunikasi resmi.
Namun pihak Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. "IPad itu ada 12 jenis kategori sertifikatnya. Dan itu sudah ada sertifikatnya," kata Gatot S Dewabroto, juru bicara Kemkominfo, Senin (4/7).
nie sumbernya gan :http://id.berita.yahoo.com/kemkominf...000100168.html (http://id.berita.yahoo.com/kemkominfo-ipad-bersertifikat-000100168.html)
cuma bisa ketawa liat ini kasus gan
</div>
Namun pihak Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. "IPad itu ada 12 jenis kategori sertifikatnya. Dan itu sudah ada sertifikatnya," kata Gatot S Dewabroto, juru bicara Kemkominfo, Senin (4/7).
nie sumbernya gan :http://id.berita.yahoo.com/kemkominf...000100168.html (http://id.berita.yahoo.com/kemkominfo-ipad-bersertifikat-000100168.html)
cuma bisa ketawa liat ini kasus gan
</div>