PDA

View Full Version : 7 hukum HAM di zaman kuno


ondelondel
27th May 2012, 03:32 PM
1)Kode Hukum Raja Hammurabi



Walaupun Hammurabi banyak sekali melakukan peperangan menaklukkan kerajaan lain, namun ia lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).



Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:



* Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran

* Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi

* Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya

* Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)

* Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun



Saat ini, Piagam Hammurabi telah disimpan dan dipamerkan untuk khalayak ramai di Museum Louvre di Paris, Perancis.






[/spoiler] for pic:




http://img59.imageshack.us/img59/8058/milkauobererteilderstel.jpg (http://imageshack.us/photo/my-images/59/milkauobererteilderstel.jpg/)











2)Magna Carta tahun 1215





Magna Carta (Latin untuk "Piagam Besar") adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.



Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dicabeinsi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.


for magna carta:




http://img89.imageshack.us/img89/8328/magnacartaq.jpg (http://imageshack.us/photo/my-images/89/magnacartaq.jpg/)



Uploaded with ImageShack.us (http://imageshack.us)









3)petition of right



Petisi yang mengenai hak" rakyat beserta jaminannya.Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Inti tuntutan petisi ini:



a. Pajak dan Pungutan istimewa harus sesuai persetujuan

b. wn TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN MENERIMA TENTARA

C. tENTARA TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN HUKUM PERANG DALAM KEADAAN DAMAI




for pic:




http://img195.imageshack.us/img195/1203/peionofright1628.jpg (http://imageshack.us/photo/my-images/195/peionofright1628.jpg/)









4)Declaration des droit de l'hommes et du citoyen



Deklarasi terbuka dengan menegaskan "hak-hak alami dan yg tdk dpt diceraikan manusia" untuk "kebebasan, properti, keamanan dan perlawanan terhadap penindasan". Ini menyerukan penghancuran hak aristokrat dengan menyatakan mengakhiri pengecualian dari pajak, kebebasan dan persamaan hak bagi semua manusia (disebut sebagai "Pria"), dan akses ke jabatan publik didasarkan pada bakat. Monarki dicabeinsi, dan semua warga negara memiliki hak untuk mengambil bagian dalam proses legislatif. Kebebasan berbicara dan pers dinyatakan, dan penangkapan sewenang-wenang dilarang.

Deklarasi ini juga menegaskan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, berbeda dengan hak ilahi dari raja-raja yang ditandai monarki Perancis, dan kesetaraan sosial di antara warga, "Semua warga negara, yang sama di mata hukum, sama-sama diterima untuk semua masyarakat martabat, tempat, dan employments, sesuai dengan kapasitas mereka dan tanpa pembedaan lain daripada kebajikan mereka dan bakat mereka, "menghilangkan hak-hak istimewa kaum bangsawan dan pendeta.




for pic:




http://img215.imageshack.us/img215/2342/declaration1789.jpg

By stevenlo1996 (http://profile.imageshack.us/user/stevenlo1996) at 2011-08-15









4)Habeas Corpus Act Tahun 1679

Dokumen kebradaan hukum bersejarah yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan hakim dalam waktu 3 hari dan diberitahu apa tuduhan terhadapnya




for pic:




http://img14.imageshack.us/img14/6060/wtheremnanttrust.jpg

By stevenlo1996 (http://profile.imageshack.us/user/stevenlo1996) at 2011-08-15









5) Bill of Right



Raja William harus mengakui hak parlemen, sehingga inggris menjadi negara pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern




for pic:




http://img4.imageshack.us/img4/487/bill20of20rights20scrol.jpg

By stevenlo1996 (http://profile.imageshack.us/user/stevenlo1996) at 2011-08-15









6) Pernyataan merdeka Amerika



Tahun 1776 pernyataan kemerdekaan negara Amerika berisi



"Kami berpendapat kebenaran-kebenaran ini sudah barang tentu bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka dikaruniai oleh Khaliknya dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, di antaranya hidup, kemerdekaan, dan mengejar kebahagiaan"




[spoiler=open this] for pic:




http://img695.imageshack.us/img695/1530/declarationofindependeni.jpg

By stevenlo1996 (http://profile.imageshack.us/user/stevenlo1996) at 2011-08-15









7)The Four Freedoms



Pernyataan ini diajukan oleh Franklin D. Rosevelt, yang berisi:



a) kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat

b)Kebebasan beragama

c)kebebasan dari ketakutan

d)kebebasan dari kemiskinan



nah dulu aja mereka bisa membuat HAM sekarang kok tambah mundur otaknya



bapak Soekarno pernah berkata dalam pembuatan UUD 1945



"Buat apa grondwet (UUD) jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa gunanya grondwet kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan... kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan individu,inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari" sekarang kata Pak Soekarno tinggalah kata HAM sudah tidak berlaku rupanya Indonesia sudah menjadi "HUTAN" dengan slogan siapa kuat ia menang , siapa kaya ia menang



Update:http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=...33&postcount=6 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=494419433&postcount=6)

</div>