baksourat
27th May 2012, 03:31 PM
Setelah menunjukan kesaktiannya dengan melantik dan mengendalikan keuangan daerah dari balik jeruji penjara,
http://www.mediaindonesia.com/read/2...k-Belasan-Staf (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/01/230469/290/101/Tersangka-Bupati-Wondama-Lantik-Belasan-Staf)
kini sang bupati makin pamer kesaktian dengan ilmu meloloskan diri dari jeruji penjara...
http://www.mediaindonesia.com/read/2...i-Tahanan-Kota (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/15/234315/290/101/Terdakwa-Bupati-Wondama-Jadi-Tahanan-Kota)
MANOKWARI--MICOM: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya mengizinkan terdakwa kasus penggunaan sabu yang juga Bupati Teluk Wondama Albert Torey menjalani tahanan kota. Keputusan tersebut diambil hakim setelah terdakwa menjadikan istri pertamanya, Jeny Torey, sebagai jaminan.
Tidak hanya kepada Albert Torey, majelis hakim juga mengubah status terdakwa lainnya yang juga istri kedua Albert Torey, Vivin Susilawati, menjadi tahanan kota.
Usai persidangan, ketua majelis hakim Cita Savitri mengatakan pihaknya menyetujui perubahan status kedua terdakwa dengan beberapa alasan. Salah satunya, menurut Cita ,adalah karena alasan kemanusiaan.
"Anak terdakwa juga sedang sakit dan membutuhkan perhatian kedua terdakwa sebagai orang tua. Sehingga, dengan alasan kemanusiaan, kami menjadikan mereka tahanan kota," kata Cita, di Manokwari, Rabu (15/6).
Meski demikian, para hakim tetap berharap kedua terdakwa yang telah menjalani dua kali persidangan ini memegang komitmen untuk kooperatif serta taat kepada hukum. Sebab, jika tidak, majelis hakim mengancam akan mencabut status tahanan kota dan kembali menjebloskan mereka ke rumah tahanan.
Sementara, pengacara hukum Albert Torey M Sattu Pali mengatakan keputusan majelis hakim tersebut tergolong lambat. Pasalnya, pihaknya sudah mengajukan perubahan status tahanan tersebut sejak pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan 1 Juni lalu.
"Tapi syukurlah hakim mau memenuhi permintaan kita. Karena ini merupakan hak dari terdakwa," kata Pali.
Hari ini, Rabu (15/6), merupakan sidang kedua yang digelar PN Manokwari dengan terdakwa Bupati Teluk Wondama Albert Torey. Sama seperti sidang pertama, pada persidangan kali ini, kembali ratusan masyarakat dari Teluk Wondama memadati ruang sidang. Mereka tampak bersemangat mengikuti jalannya sidang dari awal hingga selesai.
Terdakwa Albert dan istrinya Vivin Susilawati diajukan ke meja hijau setelah tertangkap basah sedang pesta narkoba di rumahnya. Selain menangkap kedua terdakwa, polisi juga menyita barang bukti berupa 0,89 gram sabu.
Akibat perbuatan tersebut, tim JPU yang diketuai Mudeng Sumaila mendakwa keduanya dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa terancam menjalani hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*/OL-11)
</div>
http://www.mediaindonesia.com/read/2...k-Belasan-Staf (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/01/230469/290/101/Tersangka-Bupati-Wondama-Lantik-Belasan-Staf)
kini sang bupati makin pamer kesaktian dengan ilmu meloloskan diri dari jeruji penjara...
http://www.mediaindonesia.com/read/2...i-Tahanan-Kota (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/15/234315/290/101/Terdakwa-Bupati-Wondama-Jadi-Tahanan-Kota)
MANOKWARI--MICOM: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari akhirnya mengizinkan terdakwa kasus penggunaan sabu yang juga Bupati Teluk Wondama Albert Torey menjalani tahanan kota. Keputusan tersebut diambil hakim setelah terdakwa menjadikan istri pertamanya, Jeny Torey, sebagai jaminan.
Tidak hanya kepada Albert Torey, majelis hakim juga mengubah status terdakwa lainnya yang juga istri kedua Albert Torey, Vivin Susilawati, menjadi tahanan kota.
Usai persidangan, ketua majelis hakim Cita Savitri mengatakan pihaknya menyetujui perubahan status kedua terdakwa dengan beberapa alasan. Salah satunya, menurut Cita ,adalah karena alasan kemanusiaan.
"Anak terdakwa juga sedang sakit dan membutuhkan perhatian kedua terdakwa sebagai orang tua. Sehingga, dengan alasan kemanusiaan, kami menjadikan mereka tahanan kota," kata Cita, di Manokwari, Rabu (15/6).
Meski demikian, para hakim tetap berharap kedua terdakwa yang telah menjalani dua kali persidangan ini memegang komitmen untuk kooperatif serta taat kepada hukum. Sebab, jika tidak, majelis hakim mengancam akan mencabut status tahanan kota dan kembali menjebloskan mereka ke rumah tahanan.
Sementara, pengacara hukum Albert Torey M Sattu Pali mengatakan keputusan majelis hakim tersebut tergolong lambat. Pasalnya, pihaknya sudah mengajukan perubahan status tahanan tersebut sejak pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan 1 Juni lalu.
"Tapi syukurlah hakim mau memenuhi permintaan kita. Karena ini merupakan hak dari terdakwa," kata Pali.
Hari ini, Rabu (15/6), merupakan sidang kedua yang digelar PN Manokwari dengan terdakwa Bupati Teluk Wondama Albert Torey. Sama seperti sidang pertama, pada persidangan kali ini, kembali ratusan masyarakat dari Teluk Wondama memadati ruang sidang. Mereka tampak bersemangat mengikuti jalannya sidang dari awal hingga selesai.
Terdakwa Albert dan istrinya Vivin Susilawati diajukan ke meja hijau setelah tertangkap basah sedang pesta narkoba di rumahnya. Selain menangkap kedua terdakwa, polisi juga menyita barang bukti berupa 0,89 gram sabu.
Akibat perbuatan tersebut, tim JPU yang diketuai Mudeng Sumaila mendakwa keduanya dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa terancam menjalani hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*/OL-11)
</div>