Log in

View Full Version : Ekstasi Hilang, Pria Minta Bantuan Polisi


Kamijo
11th March 2010, 11:15 AM
hihihhi ada ada aja nih org eitss... baca dulu deh selengkapnya hihhihi...

http://img29.imageshack.us/img29/7861/pilb.jpg (http://img29.imageshack.us/i/pilb.jpg/)

AMSTERDAM - Orang biasa mengoleksi benda berharga atau bernilai seni. Namun di Amsterdam seorang pria mengoleksi barang haram ekstasi.

Anehnya, pria berusia 46 tahun itu melaporkan ke polisi saat diketahui barang yang sudah dikoleksinya sejak 20 tahun itu hilang.

Pencurian tersebut dilaporkan siang hari di rumahnya di Eerbek, 90 kilometer dari Amsterdam.

Seperti dilansir AP, Sabtu (12/12/2009), pria tersebut sadar jika koleksinya merupakan ilegal, dia khawatir jika ada yang menelan obat-obatan psikotropika itu. Menurutnya 40 dari 2.400 dari koleksinya amat beracun jika dikonsumsi, meskipun dia sadar jika koleksinya tidak akan kembali ke tangannya.

Pria yang disembunyikan identitasnya itu juga mengaku jika dirinya bukan seorang pengedar. Dia hanya mengoleksi ribuan pil memabukkan tersebut karena tertarik dengan warna serta bentuk logo yang dicetak di pil-pil itu.

"Saya pernah mencoba, tapi tidak menyukainya. Saya hanya tertarik pada warna, bentuk, serta logo yang terdapat di dalam pil," ungkapnya.

Polisi sendiri mempercayai keterangan dari kolektor barang haram itu. Sedangkan jaksa penuntut setempat mempertimbangkan untuk menjatuhkan dakwaan pidana kepada pria tersebut. Namun hilangnya pil yang menjadi barang bukti dakwaan, mungkin saja dibatalkan.

Harga keseluruhan pil, diperkirakan mencapai 11.000 euro atau sekira Rp103,8 juta.


hihihhi jaksa aja sampe bingung nentuin hukumannya hihihihhi terus arus dihukum gmn tuh?? :gg:

:gomen: kalo ada yang salah

masih bisa nampung :melon:nya ko ndan :hope: jgn di :cabe: ya :deff:

safinator
11th March 2010, 11:54 AM
bingung juga ane Ndan... :yareyare:

JakaSembung
13th March 2010, 02:41 PM
kolektor gak perlu dihukum Ndan

Mr000
28th March 2010, 09:52 PM
bahhh kolektor kok begituan wkk unik2 aj

LenDir
29th March 2010, 07:58 AM
ya hukuman nya sebagai pemilik la ndan ...