itzscool
11th March 2010, 11:14 AM
Per April 2010, larangan menggunakan telepon sambil menyetir mulai diberlakukan. Para pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan paling lama tiga bulan.
Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi si pengendara terpecah.
Sejauh ini, polisi masih melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan bertelepon akan di stop dan diberi peringatan.
Tambahan:
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Itung2 Sosialisasi buat para komandan2 yang gak tau, biar ntar gk ketilang.
Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi si pengendara terpecah.
Sejauh ini, polisi masih melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan bertelepon akan di stop dan diberi peringatan.
Tambahan:
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Itung2 Sosialisasi buat para komandan2 yang gak tau, biar ntar gk ketilang.