PDA

View Full Version : Etika ber kendaraan..HATI2 per April 2010..............


itzscool
11th March 2010, 11:14 AM
Per April 2010, larangan menggunakan telepon sambil menyetir mulai diberlakukan. Para pengendara yang melanggar dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan paling lama tiga bulan.

Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkan konsentrasi si pengendara terpecah.

Sejauh ini, polisi masih melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Pengendara yang kedapatan bertelepon akan di stop dan diberi peringatan.

Tambahan:

Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


Itung2 Sosialisasi buat para komandan2 yang gak tau, biar ntar gk ketilang.

Kamijo
11th March 2010, 11:21 AM
ia tuh harusnya dari dulu...
suka sebel kalo ada org sambil nelepon pas dijalan.. ngelambatin(bawanya jadi pelan)...:shout: hihihihi

http://img412.imageshack.us/img412/9080/dinda1.jpg (http://img412.imageshack.us/i/dinda1.jpg/)

xxdeetoxx
11th March 2010, 11:48 AM
Kok peraturan kek gini baru nongol sekarang?? always too late dah plokis neh.....

awang
11th March 2010, 12:12 PM
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk

rapihmas
11th March 2010, 01:15 PM
Terlambat...tp it's ok...drpd kagak sama sekali...kekeke

siscone
11th March 2010, 01:56 PM
bagus juga!! tapi harus hati-hati juga soalnya klau tdk salah dlm UU tersebut kalau tdk membawa SIM di denda 250 Rb loh!!:takut:

stronghammer
11th March 2010, 02:02 PM
Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Wahhh termasuk kimpooi dunk....
wkkkkkk wah. mesti sering latian nih biar bisa tetep konsen nyetirnya :siul: