kumisfauzi
27th May 2012, 03:29 PM
Sumber: www.mizan.com (http://www.mizan.com)
Fiqh Social Media
Saat ini, efek social media sudah mempengaruhi hingga ke kehidupan sehari-hari seseorang. Tak jarang fungsinya seperti topeng. Sehingga, jangan heran ketika sisi kepribadian pengguna media sosial di dunia maya kebanyakan berbeda dengan realitas kepribadian aslinya di dunia nyata. Dari sinilah kemudian lahir berbagai persoalan dalam kehidupan umat manusia. Banyak penggunanya yang dirugikan oleh pengguna lainnya. Misalnya; dicaci maki, diintimidasi, ditipu, dicuri password-nya dan bahkan hingga diancam untuk disakiti (teror).
Tak hanya itu, praktik cyber bulying, praktik fishing, hacking, penipuan, human traficking dan berbagai bentuk kriminalitas via internet kian makin marak terjadi. Kendati menyimpan efek positif, ternyata tanpa wawasan etika-moral dalam pemanfaatan media internet; para pengguna internet sering kali membuat suasana sosial menjadi kisruh.
Media sosial sederhananya ialah tempat yang dapat digunakan bersama-sama secara kolektif. Setiap orang yang berbeda-beda dapat membuat dan mendaftarkan diri hingga memperoleh akun yang diinginkannya. Motifasi membuat akun di social media berbeda-beda; ada yang untuk hiburan belaka, mencari pertemanan, kepentingan bisnis, dll. Namun, di tengah kemudahan menggunakan media sosial ini ternyata menyimpan persoalan non-etis yang kerap mengganggu pihak lain. Kendati di dunia maya, tetap saja kalimat �caci maki�, �ancaman�, �pemerasan� dan �penipuan� dilarang. Namun, sering kali aturan itu tak diindahkan. Karenanya, perlu perangkat lebih untuk mengatur itu semua. Perangkat itu salah satu yang paling efektif adalah agama. Diperlukan sebuah landasan fiqh muamalah yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang komunikasi agar tidak menyakiti hati orang lain dan tetap pada jalurnya sebagai media yang digunakan untuk menjalin hubungan sosial berbasis maya yang positif dan saling menguntungkan.
Merujuk pada gagasan Imam Asy-Syatibi dan kaidah ushul fiqh: �al-ashlu fi al-�asya�i ibahah� (asal segala sesuatu itu boleh dilakukan) maka menginisiasi penggunaan media sosial hukumnya menjadi �boleh bersyarat�. Perkara sunah, haram, makruh dan wajib tergantung pada motivasi dan tujuan penggunaannya. Kalau digunakan untuk menyebarkan kebajikan tentunya bisa dikategorikan sebagai mubah, sunah atau wajib. Tapi jika digunakan untuk bersenang-senang, menghilangkan kesuntukan dan bercakap-cakap, bisa sunah dan makruh. Adapun, jika media sosial yang Anda miliki digunakan untuk mengancam, mencuri, membohongi dan menipu orang lain, tentunya itu haram.
Dari kaidah dasar ushul fiqh di atas, tentunya perlu secara serius dirimuskan panduan fiqh berbasis moral-akhlak yang lengkap oleh para ulama untuk mengatur berbagai kegiatan di internet (termasuk di social media). Sehingga, internet dan social media bisa menjadi produk yang bermanfaat bagi umat, bukan sebaliknya. Produk pemikiran ulama harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kontemporer, termasuk penggunaan internet dan media sosial yang kini banyak keluar dari garis yang semestinya dan sering kali justru kontra-produktif bagi penggunanya dan masyarakat.
</div>
Fiqh Social Media
Saat ini, efek social media sudah mempengaruhi hingga ke kehidupan sehari-hari seseorang. Tak jarang fungsinya seperti topeng. Sehingga, jangan heran ketika sisi kepribadian pengguna media sosial di dunia maya kebanyakan berbeda dengan realitas kepribadian aslinya di dunia nyata. Dari sinilah kemudian lahir berbagai persoalan dalam kehidupan umat manusia. Banyak penggunanya yang dirugikan oleh pengguna lainnya. Misalnya; dicaci maki, diintimidasi, ditipu, dicuri password-nya dan bahkan hingga diancam untuk disakiti (teror).
Tak hanya itu, praktik cyber bulying, praktik fishing, hacking, penipuan, human traficking dan berbagai bentuk kriminalitas via internet kian makin marak terjadi. Kendati menyimpan efek positif, ternyata tanpa wawasan etika-moral dalam pemanfaatan media internet; para pengguna internet sering kali membuat suasana sosial menjadi kisruh.
Media sosial sederhananya ialah tempat yang dapat digunakan bersama-sama secara kolektif. Setiap orang yang berbeda-beda dapat membuat dan mendaftarkan diri hingga memperoleh akun yang diinginkannya. Motifasi membuat akun di social media berbeda-beda; ada yang untuk hiburan belaka, mencari pertemanan, kepentingan bisnis, dll. Namun, di tengah kemudahan menggunakan media sosial ini ternyata menyimpan persoalan non-etis yang kerap mengganggu pihak lain. Kendati di dunia maya, tetap saja kalimat �caci maki�, �ancaman�, �pemerasan� dan �penipuan� dilarang. Namun, sering kali aturan itu tak diindahkan. Karenanya, perlu perangkat lebih untuk mengatur itu semua. Perangkat itu salah satu yang paling efektif adalah agama. Diperlukan sebuah landasan fiqh muamalah yang berfungsi untuk mengatur lalu lalang komunikasi agar tidak menyakiti hati orang lain dan tetap pada jalurnya sebagai media yang digunakan untuk menjalin hubungan sosial berbasis maya yang positif dan saling menguntungkan.
Merujuk pada gagasan Imam Asy-Syatibi dan kaidah ushul fiqh: �al-ashlu fi al-�asya�i ibahah� (asal segala sesuatu itu boleh dilakukan) maka menginisiasi penggunaan media sosial hukumnya menjadi �boleh bersyarat�. Perkara sunah, haram, makruh dan wajib tergantung pada motivasi dan tujuan penggunaannya. Kalau digunakan untuk menyebarkan kebajikan tentunya bisa dikategorikan sebagai mubah, sunah atau wajib. Tapi jika digunakan untuk bersenang-senang, menghilangkan kesuntukan dan bercakap-cakap, bisa sunah dan makruh. Adapun, jika media sosial yang Anda miliki digunakan untuk mengancam, mencuri, membohongi dan menipu orang lain, tentunya itu haram.
Dari kaidah dasar ushul fiqh di atas, tentunya perlu secara serius dirimuskan panduan fiqh berbasis moral-akhlak yang lengkap oleh para ulama untuk mengatur berbagai kegiatan di internet (termasuk di social media). Sehingga, internet dan social media bisa menjadi produk yang bermanfaat bagi umat, bukan sebaliknya. Produk pemikiran ulama harus mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kontemporer, termasuk penggunaan internet dan media sosial yang kini banyak keluar dari garis yang semestinya dan sering kali justru kontra-produktif bagi penggunanya dan masyarakat.
</div>