baksourat
27th May 2012, 03:28 PM
[/quote][quote]
Siswa SD di Depok SudahBerencana Tusuk TemannyaHingga Tewas
Jakarta - Perbuatan siswa SD di Limo, Depok, A (13) di luar kewajaran. Untuk ukuran seorang
anak SD, A sudah punya niat jahat membunuh
temannya, SM (12). Hal itu pun ditunjukkan dari A
yang sudah membawa pisau sepanjang 30 cm
untuk menusuk SM. "Ini niatnya dia mau 'ngelewatin' temannya. Dia
sudah bawa pisau kakaknya dari rumah. Terus
rencana mau nusuk di perumahan itu," kata
Kapolsek Limo Kompol Sukardi saat dihubungi
detikcom, Jumat (17/2/2012). Sukardi mengatakan, A dijerat pasal 80 UU No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini
kondisi teman A, SM kritis di RS Fatmawati. SM
baru saja dioperasi karena ditusuk hingga
ususnya terburai. "Itu kalau terlambat saja setengah jam, sudah
lewat (SM)," ungkapnya. Jika SM meninggal dunia, A akan dijerat pasal 340
tentang pembunuhan berencana. Seperti diketahui, A tega menusuk SM karena
kepergok mencuri HP milik orangtua SM. SM
meminta A agar mengembalikan HP tersebut.
Namun bukannya mengamini permintaan SM, A
malah menjual HP tersebut. SM pun melaporkan A
ke pihak sekolah mereka. Hingga saat ini A belum ditahan.
Prihatin gann.. Dunia tambah gelooo
sumber: detik..com (http://news.detik..com/read/2012/02/17/181511/1845488/10/siswa-sd-di-depok-sudah-berencana-tusuk-temannya-hingga-tewas?991101mainnews)
ga terima http://ceri.ws/smilies/small_cabe.gif
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif bolehhh gann
</div>
Siswa SD di Depok SudahBerencana Tusuk TemannyaHingga Tewas
Jakarta - Perbuatan siswa SD di Limo, Depok, A (13) di luar kewajaran. Untuk ukuran seorang
anak SD, A sudah punya niat jahat membunuh
temannya, SM (12). Hal itu pun ditunjukkan dari A
yang sudah membawa pisau sepanjang 30 cm
untuk menusuk SM. "Ini niatnya dia mau 'ngelewatin' temannya. Dia
sudah bawa pisau kakaknya dari rumah. Terus
rencana mau nusuk di perumahan itu," kata
Kapolsek Limo Kompol Sukardi saat dihubungi
detikcom, Jumat (17/2/2012). Sukardi mengatakan, A dijerat pasal 80 UU No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini
kondisi teman A, SM kritis di RS Fatmawati. SM
baru saja dioperasi karena ditusuk hingga
ususnya terburai. "Itu kalau terlambat saja setengah jam, sudah
lewat (SM)," ungkapnya. Jika SM meninggal dunia, A akan dijerat pasal 340
tentang pembunuhan berencana. Seperti diketahui, A tega menusuk SM karena
kepergok mencuri HP milik orangtua SM. SM
meminta A agar mengembalikan HP tersebut.
Namun bukannya mengamini permintaan SM, A
malah menjual HP tersebut. SM pun melaporkan A
ke pihak sekolah mereka. Hingga saat ini A belum ditahan.
Prihatin gann.. Dunia tambah gelooo
sumber: detik..com (http://news.detik..com/read/2012/02/17/181511/1845488/10/siswa-sd-di-depok-sudah-berencana-tusuk-temannya-hingga-tewas?991101mainnews)
ga terima http://ceri.ws/smilies/small_cabe.gif
http://static.kaskus.co.id/images/smilies/melons.gif bolehhh gann
</div>