stupid
3rd December 2010, 06:56 AM
http://static.liputan6.com/201012/101202csby-yogya.jpg
Assalamualaikum, Salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT pada siang hari ini ini saya akan menyampaikan penjelasan tentang proses dan substansi RUU tentang Keistimewaan DIY. Penjelasan ini sebagai bagian dari komunikasi saya dengan rakyat Indonesia termasuk saudara-saudara kita yang ada di DIY.
Beberapa hari terakhir ini saya mendengar berbagai pendapat, komentar dan masukan dari masayaarakat luas tentang isu RUUK DIY. Baik yang langsung saya terima melalui sms, ataupun telpon maupun yang saya ikuti dari media massa baik yang datang dari kalangan masayaarakat DIY maupun dari saudara-saudara kita dari berbagai pelosok Tanah Air baik yang masih relevan dan berkait langsung dengan materi dari RUU itu maupun yang saya rasakan sudah memasuki wilayah politik praktis dan sesungguhnya tidak berkait langsung dengan substansi pokok.
Kalau saya teruskan, masukan, komentar, dan rekomendasi itu banyak yang disampaikan secara rasional maupun juga ada yang bernada emosional. Dan baik itu itu yang datang dari berbagai kalangan, katakanlah dari masyarakat luas yang pro atau yang berpandangan sebaiknya posisi gubernur dan wagub itu ditetapkan saja, otomatis ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maupun saudara-saudara kita yang berpendapat berbeda, sebaiknya itu dilaksanakan pemilihan secara demokratis. Meskipun sesungguhnya kalau kita bicara Keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya seputar posisi dan kekuasan Gubernur dan wagub DIY.
Saudara-saudara
Kalau saya ikuti perdebatan atau diskursus yang terjadi baik itu dari kalangan akademisi, pengamat, politisi, dan bahkan juga masyarakat luas, itu menyusul penjelasan saya dalam sidang kabinet bidang polhukukam tanggal 26 November yang lalu.
Sebagai biasanya Saudara tahu dalam sidang kabinet saya selalu berikan pengantar dan diakhir sidang kabinet saya ambil keputusan yang perlu saya ambil. Setelah saya ikuti, Saudara-saudara, apa yang diramaikan baik itu di media massa maupun elektronik , selama ini ada yang memang sesuai dengan apa yang sesuai dengan yang saya sampaikan pada tanggal 26 November itu. Tapi saya rasakan ada pula yang bergeser atau di geser ke sisi lain, bahkan seolah-olah ada konflik pribadi antara saya dan Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.
Untuk itu saya pandang perlu untuk sampaikan kembali kepada rakyat Indonesia apa yang sesungguhnya saya sampaikan pada pengantar sidang kabinet saat itu. Pengantar saya sesungguhnya cukup singkat karena RUU sendiri itu masih dalam tahap penggodokan dan pematangan sebelum kita nantinya serahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Kata-kata saya waktu itu adalah sebagai berikut:
Kita juga akan mendengarkan nanti RUU tentang keistimewaan DIY. INI juga penting utk kita segera proses bersama DPR dan kehadiran satu UU yang tepat sungguh diperlukan
Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dgn UU tg keistimewaan DIY atau tentang Pemda DIY terutama pertama pilarnya adalah sistem nasional yakni NKRI yang dalam UUD telah diatur dengan gamblang termasuk dalam Pasal 18. Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan bentangan sejarah dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam UUD kita yang harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.
Namun, yang ketiga negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan, baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.
Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan. Sistem nasional atau keutuhan NKRI, keistimewaan yang harus kita hormati kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita, yang itupun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam UUD 45.
Waktu itu, saya belum mengatakan apakah gubernur DIY mesti dpilih secara demokratis atau otomatis ditetapkan sebagaiamana yang diperdebatkan dengan hangat saat ini. Sekali lagi saya persilahkan kepada masyarakat luas untuk memeriksa, mendengarkan kembali, kalau yang punya rekaman, pernyataan saya pada tanggal 26 November itu di depan sidang kabinet.
Saudara-Saudara, ini kesempatan yang baik bagi saya setelah beberapa hari terakhir saya mendengarkan banyak hal termasuk komentar dari yang hangat atau panas yang mengait pada posisi politik praktis dan bahkan masuk ke saya, seolah-olah Presiden SBY mengahalang-halangi Pak Sultan untuk menjadi gubernur lima tahun berikutnya lagi setelah masa perpanjangan beliau selesai pada bulan Oktober 2011 mendatang.
Kalau menyimak statemen seperti ini nampaknya ada pencampur adukkan antara fakta dan perkiraan dan antara sisi politik praktis dengan upaya mencari tatanan daerah DIY yang memang bersifat istimewa.
Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal tebal oleh saudara oleh insan pers, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di republik ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepimimpinan dan gubernur DIY lima tahun yang paling tepat mendatang tetap Sultan HB X. Ini posisi saya sebagai Presiden. Dan dalam kapasitas saya yang lain, saya meminjam tempat pada forum lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah parpol tentu saya akan mengalirkan sebagai pandangan garis politik yang saya bina. Jadi tolong betul-betul dipisahkan apa yang sedang saya pimpin ini dari sisi politik praktis dari sekarang yang diangkat-angkat sebagai ketidakcocokan saya dan Sultan.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/185606/270/115/Transkrip-Penjelasan-Presiden-terkait-Polemik-Yogyakarta)
Assalamualaikum, Salam sejahtera untuk kita semua. Saudara-saudara yang saya cintai dan saya banggakan, dengan terlebih dahulu memohon ridho Allah SWT pada siang hari ini ini saya akan menyampaikan penjelasan tentang proses dan substansi RUU tentang Keistimewaan DIY. Penjelasan ini sebagai bagian dari komunikasi saya dengan rakyat Indonesia termasuk saudara-saudara kita yang ada di DIY.
Beberapa hari terakhir ini saya mendengar berbagai pendapat, komentar dan masukan dari masayaarakat luas tentang isu RUUK DIY. Baik yang langsung saya terima melalui sms, ataupun telpon maupun yang saya ikuti dari media massa baik yang datang dari kalangan masayaarakat DIY maupun dari saudara-saudara kita dari berbagai pelosok Tanah Air baik yang masih relevan dan berkait langsung dengan materi dari RUU itu maupun yang saya rasakan sudah memasuki wilayah politik praktis dan sesungguhnya tidak berkait langsung dengan substansi pokok.
Kalau saya teruskan, masukan, komentar, dan rekomendasi itu banyak yang disampaikan secara rasional maupun juga ada yang bernada emosional. Dan baik itu itu yang datang dari berbagai kalangan, katakanlah dari masyarakat luas yang pro atau yang berpandangan sebaiknya posisi gubernur dan wagub itu ditetapkan saja, otomatis ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maupun saudara-saudara kita yang berpendapat berbeda, sebaiknya itu dilaksanakan pemilihan secara demokratis. Meskipun sesungguhnya kalau kita bicara Keistimewaan DIY tidak boleh direduksi hanya seputar posisi dan kekuasan Gubernur dan wagub DIY.
Saudara-saudara
Kalau saya ikuti perdebatan atau diskursus yang terjadi baik itu dari kalangan akademisi, pengamat, politisi, dan bahkan juga masyarakat luas, itu menyusul penjelasan saya dalam sidang kabinet bidang polhukukam tanggal 26 November yang lalu.
Sebagai biasanya Saudara tahu dalam sidang kabinet saya selalu berikan pengantar dan diakhir sidang kabinet saya ambil keputusan yang perlu saya ambil. Setelah saya ikuti, Saudara-saudara, apa yang diramaikan baik itu di media massa maupun elektronik , selama ini ada yang memang sesuai dengan apa yang sesuai dengan yang saya sampaikan pada tanggal 26 November itu. Tapi saya rasakan ada pula yang bergeser atau di geser ke sisi lain, bahkan seolah-olah ada konflik pribadi antara saya dan Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY.
Untuk itu saya pandang perlu untuk sampaikan kembali kepada rakyat Indonesia apa yang sesungguhnya saya sampaikan pada pengantar sidang kabinet saat itu. Pengantar saya sesungguhnya cukup singkat karena RUU sendiri itu masih dalam tahap penggodokan dan pematangan sebelum kita nantinya serahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Kata-kata saya waktu itu adalah sebagai berikut:
Kita juga akan mendengarkan nanti RUU tentang keistimewaan DIY. INI juga penting utk kita segera proses bersama DPR dan kehadiran satu UU yang tepat sungguh diperlukan
Berkali-kali saya menyampaikan posisi dasar pemerintah berkaitan dgn UU tg keistimewaan DIY atau tentang Pemda DIY terutama pertama pilarnya adalah sistem nasional yakni NKRI yang dalam UUD telah diatur dengan gamblang termasuk dalam Pasal 18. Yang kedua, juga harus sungguh dipahami keistimewaan DIY itu sendiri berkaitan dengan bentangan sejarah dari aspek-aspek lain yang memang harus kita perlakukan secara khusus sebagaimana pula yang diatur dalam UUD kita yang harus nampak dalam struktur pemerintahan keistimewaan itu.
Namun, yang ketiga negara kita adalah negara hukum dan negara demokrasi. Oleh karena itu nilai-nilai demokrasi, democratic values tidak boleh diabaikan karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan, baik konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi.
Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan. Sistem nasional atau keutuhan NKRI, keistimewaan yang harus kita hormati kita junjung tinggi di Yogyakarta, dan implementasi nilai-nilai demokrasi untuk negeri kita, yang itupun sesungguhnya secara implisit juga terkandung dalam UUD 45.
Waktu itu, saya belum mengatakan apakah gubernur DIY mesti dpilih secara demokratis atau otomatis ditetapkan sebagaiamana yang diperdebatkan dengan hangat saat ini. Sekali lagi saya persilahkan kepada masyarakat luas untuk memeriksa, mendengarkan kembali, kalau yang punya rekaman, pernyataan saya pada tanggal 26 November itu di depan sidang kabinet.
Saudara-Saudara, ini kesempatan yang baik bagi saya setelah beberapa hari terakhir saya mendengarkan banyak hal termasuk komentar dari yang hangat atau panas yang mengait pada posisi politik praktis dan bahkan masuk ke saya, seolah-olah Presiden SBY mengahalang-halangi Pak Sultan untuk menjadi gubernur lima tahun berikutnya lagi setelah masa perpanjangan beliau selesai pada bulan Oktober 2011 mendatang.
Kalau menyimak statemen seperti ini nampaknya ada pencampur adukkan antara fakta dan perkiraan dan antara sisi politik praktis dengan upaya mencari tatanan daerah DIY yang memang bersifat istimewa.
Kalau dari sisi politik praktis, tolong dicatat tebal tebal oleh saudara oleh insan pers, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di republik ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepimimpinan dan gubernur DIY lima tahun yang paling tepat mendatang tetap Sultan HB X. Ini posisi saya sebagai Presiden. Dan dalam kapasitas saya yang lain, saya meminjam tempat pada forum lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah parpol tentu saya akan mengalirkan sebagai pandangan garis politik yang saya bina. Jadi tolong betul-betul dipisahkan apa yang sedang saya pimpin ini dari sisi politik praktis dari sekarang yang diangkat-angkat sebagai ketidakcocokan saya dan Sultan.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/185606/270/115/Transkrip-Penjelasan-Presiden-terkait-Polemik-Yogyakarta)