ondelondel
27th May 2012, 03:25 PM
http://static.inilah.com/data/berita/foto/1856122.jpg
[/quote][quote]
Jakarta - Hingga pembacaan pembelaan pribadinya, tersangka Nunun Nurbaetie tetap mengaku tak mengerti dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya sebagai pemberi suap kepada anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya adalah orang yang buta hukum, saya tidak kenal KPK dan tipikor, saya tidak mengerti terhadap dakwaan, karena dalam kasus ini saya didakwa pasal 5 atau pasal 13 UU tipikor," ujarnya membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Nunun sebelumnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK karena dinilai terbukti memberikan cek-cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar ke anggota Komisi X DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Namun Nunun tak menampik dirinya memang membantu Miranda Swaray Goeltom untuk memperkenalkan dengan anggota DPR RI saat itu yang dikenalnya. Perbantuan itu juga atas permintaan Miranda kepadanya. Nunun mengaku heran atas bantuannya yang diberikannya itu dirinya justru turut menjadi terdakwa.
Nunun juga mengungkapkan dirinya tak memiliki kepentingan maupun motivasi apapun untuk membantu memenangkan Miranda menjadi DGS BI. Karenanya dia meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudjamitko itu membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa kurangnya alat bukti dan pasal yang didakwakan tidak cocok, dari lubuk hati yang paling dalam dan dengan segala hormat mohon majelis bisa membuat putusan yang adil, mohon saya dibebaskan," ucap Nunun.
sumber (http://nasional.inilah.com/read/detail/1856122/tak-mengerti-dakwaan-nunun-minta-dibebaskan)
</div>
[/quote][quote]
Jakarta - Hingga pembacaan pembelaan pribadinya, tersangka Nunun Nurbaetie tetap mengaku tak mengerti dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya sebagai pemberi suap kepada anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya adalah orang yang buta hukum, saya tidak kenal KPK dan tipikor, saya tidak mengerti terhadap dakwaan, karena dalam kasus ini saya didakwa pasal 5 atau pasal 13 UU tipikor," ujarnya membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Nunun sebelumnya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK karena dinilai terbukti memberikan cek-cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar ke anggota Komisi X DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Namun Nunun tak menampik dirinya memang membantu Miranda Swaray Goeltom untuk memperkenalkan dengan anggota DPR RI saat itu yang dikenalnya. Perbantuan itu juga atas permintaan Miranda kepadanya. Nunun mengaku heran atas bantuannya yang diberikannya itu dirinya justru turut menjadi terdakwa.
Nunun juga mengungkapkan dirinya tak memiliki kepentingan maupun motivasi apapun untuk membantu memenangkan Miranda menjadi DGS BI. Karenanya dia meminta Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudjamitko itu membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa kurangnya alat bukti dan pasal yang didakwakan tidak cocok, dari lubuk hati yang paling dalam dan dengan segala hormat mohon majelis bisa membuat putusan yang adil, mohon saya dibebaskan," ucap Nunun.
sumber (http://nasional.inilah.com/read/detail/1856122/tak-mengerti-dakwaan-nunun-minta-dibebaskan)
</div>