PDA

View Full Version : Jaksa Tuntut Dian dan Rendy 5 Bulan Penjara


jokowikotak
27th May 2012, 03:23 PM
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan penjara kepada Dian dan Rendy. JPU Endang menilai mereka berdua pantas masuk penjara karena menjual iPad yang tidak menggunakan buku manual berbahasa Indonesia.



"Menuntut 5 bulan penjara," kata JPU Endang di depan ketua majelis hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (16/8/2011).



Jaksa menilai keduanya melakukan perbuatan yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen yaitu menjual barang yang tidak disertai buku manual Bahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.



"Perbuatan terdakwa dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen," terang Endang.



Mendapati tuntutan ini, kedua terdakwa tidak henti-hentinya menarik nafas dalam-dalam. Lewat kuasa hukumnya, mereka mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut.



"Kami kecewa atas tuntutan jaksa. Karena pasal tersebut masih harus dilengkapi dengan peraturan lain yaitu Keputusan Menteri Perdagangan," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy Hizzal usai sidang.



Lebih lanjut, peraturan menteri tersebut tidak mewajibkan iPad menggunakan buku manual bahasa Indonesia. Karenanya, kedua terdakwa dituntut berdasarkan pasal yang tidak tepat.



"Pasal 8 kan harus diatur lebih lanjut. Nah, aturan itu juga tidak mewajibkan iPad ber-manual book Bahasa Indonesia. Ini bentuk kriminalisasi," tuntas Virza.



Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.co.id (http://www.kaskus.co.id). Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, anggota polisi dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai pembeli.



Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lantas, keduanya ditangkap polisi.



(asp/lrn)



SUMBER: http://www.detiknews..com/read/2011/0...enjara?9922032 (http://www.detiknews..com/read/2011/08/16/153341/1704939/10/jaksa-tuntut-dian-dan-rendy-5-bulan-penjara?9922032)



gimana nih komentar agan2 sekalian? http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif

</div>