PDA

View Full Version : Koruptor harus diberantas!!!


jokowikotak
27th May 2012, 03:08 PM
Pukat UGM: Hilangkan Pemberian Remisi untuk Koruptor



Bagus Kurniawan : detikNews



detikcom - Yogyakarta, Koruptor seharusnya tidak mendapatkan remisi. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberian remisi harus direvisi karena banyak melanggar hukum.



Hal itu diungkapkan peneliti dari Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di kantornya, Kompleks Bulaksumur Yogyakarta, Rabu (24/8/2011).



"Hilangkan pemberian remisi untuk koruptor. Remisi kepada koruptor jumlahnya terlalu besar. Kita harus belajar kasus pemberian remisi jaksa Urip Tri Gunawan (UTG). Karena itu, remisi kepada Urip juga harus direvisi," kata Hifdzil.



Dia mencontohkan jaksa Urip seharusnya tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani sepertiga hukuman dari vonis 20 tahun penjara. Jaksa Urip divonis tahun 2009 dan seharusnya baru mendapat remisi tahun 2014. Namun, jaksa Urip sudah dapat dua kali remisi pada tahun 2010 dan 2011.



"Urip seharusnya seperti Gayus yang tidak mendapat remisi. Tapi kenyataan tidak, justru dia dapat remisi," ujarnya.



Dia mengkhawatirkan pemberian remisi ini menjadi modus baru para pelaku korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman. Hukuman penjara ternyata tidak menimbulkan efek jera koruptor.



"Negeri ini terlalu murah bagi koruptor. Ibarat hujan remisi di negeri koruptor. Koruptor jangan diberi remisi karena mereka sudah melanggar HAM. Karena itu SBY harus bertindak tegas terhadap Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan," papar staf pengajar FH UGM itu.



Menurut dia, kasus pemberian remisi jaksa Urip hanya sebagian kecil saja dari kasus korupsi di Indonesia, belum lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah yang tidak terpantau oleh masyarakat umum.



"Nazaruddin tidak perlu lagi berkirim surat kepada presiden SBY atau pengacaranya bermanuver. Sebab di pengadilan nanti jaksa kemungkinan akan mengenakan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. Kalau kemudian di vonis kurang dari 4 tahun atau mungkin hanya setahun, Nazaruddin akan bebas di tahun 2012," katanya.



Sementara itu, peneliti Pukat Laras Susanti menambahkan dalam risetnya hukuman yang akan dijalani jaksa Urip hanya sekitar 9 tahun dari vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hampir dipastikan Urip tiap tahun akan dapat remisi.



Dia mengatakan Menhum HAM telah melakukan kekeliruan dengan memberikan remisi kepada Urip yang belum memenuhi sepertiga masa hukuman pidana. Remisi Urip hanya boleh diberikan setelah menjalani sepertiga masa hukuman hingga tahun 2014, bukan di tahun 2010 dan 2011 ini.



Laras memprediksi bulan mei 2017, Urip sudah bisa keluar dari penjara dengan dikenakan wajib lapor. Pada bulan Januari 2021, dia sudah bebas. Namun apabila kekeliruan pemberian remisi umum dan khusus ditambah dengan remisi tambahan atas berjasa pada negara serta pembebasan bersyarat, pada bulan April 2016, dia sudah bisa keluar penjara dan hanya dikenakan wajib lapor. "Pada bulan Desember 2019, Urip sudah bebas," katanya.



Menurut Laras, bila kekeliruan pemberian remisi umum dan khusus ditambah dengan remisi tambahan atas membantu pembinaan sebagai pemuka serta pembebasan bersyarat. Pada bulan Juli 2017, Urip sudah bisa keluar dari penjara dan hanya dikenakan wajib lapor. Sepertiga masa pidana akan dihabiskan di luar penjara pada bulan Maret 2020, Urip sudah bisa bebas.



"Ini perhitungan kami dari riset yang dilakukan Pukat, 20 tahun masa hukuman akan jadi cepat dengan remisi dan hanya menjalankan kurang dari setengah masa hukuman," ungkap Laras. http://img.kaskus.co.id/images/kaskusmobile_hp.gif


</div>