demokrat
27th May 2012, 02:57 PM
Gan pagi ini teman ane kecelakaan di sebuah perempatan di denpasar. Dia memang salah karena melanggar lampu dan membonceng 2 orang, nah yang kena tabrak sama yang ditabrak akhirnya sepakat untuk damai secara kekeluargaan..
Tapi sewaktu saya antar keluarga teman ane ke kantor polisi, di sana motor tidak dikeluarkan dan tetap ditahan dengan berbagai macam alasan..
Polisi yang waktu itu membawa motor (polisi yang waktu di TKP) bilang gini, kalau kedua keluarga sudah damai, motor bisa diambil di polresta.. begitu katanya
tapi ini waktu mau diambil, malah dimintain uang satu juta.. setelah ditawar2 dia maunya 700,000
Akhirnya saya masuk ke sana karena kasihan teman saya gan.. saya bilang atas dasar apa pak ditahan? orang keluarga sudah damai.. katanya untuk keperluan penyelidikan dan untuk mengeluarkan motor harus lewat pengadilan dalam waktu yang sangat lama..
Korban yang tertabrak, hanya luka lecet-lecet dan keluarga sudah memaafkan
Korban yang menabrak (teman ane) agak parah.. Dan karena parahnya ini, keluarga korban malah iba sama teman ane.. malah mau membesuk
Tapi keduanya ini perlu sepeda motornya untuk bekerja menyambung hidup
Kita agak buta hukum jadi tidak tahu bagaimana peraturannya dan bagaimana cara supaya motor bisa lepas secara legal! untuk mewujudkan indonesia bebas korupsi!
Tolong pencerahannya gan kasihan teman ane..
kalau tidak kerja dia dan keluarganya makan apa? pekerjaanya juga serabutan gan.. kasihan banget
</div>
Tapi sewaktu saya antar keluarga teman ane ke kantor polisi, di sana motor tidak dikeluarkan dan tetap ditahan dengan berbagai macam alasan..
Polisi yang waktu itu membawa motor (polisi yang waktu di TKP) bilang gini, kalau kedua keluarga sudah damai, motor bisa diambil di polresta.. begitu katanya
tapi ini waktu mau diambil, malah dimintain uang satu juta.. setelah ditawar2 dia maunya 700,000
Akhirnya saya masuk ke sana karena kasihan teman saya gan.. saya bilang atas dasar apa pak ditahan? orang keluarga sudah damai.. katanya untuk keperluan penyelidikan dan untuk mengeluarkan motor harus lewat pengadilan dalam waktu yang sangat lama..
Korban yang tertabrak, hanya luka lecet-lecet dan keluarga sudah memaafkan
Korban yang menabrak (teman ane) agak parah.. Dan karena parahnya ini, keluarga korban malah iba sama teman ane.. malah mau membesuk
Tapi keduanya ini perlu sepeda motornya untuk bekerja menyambung hidup
Kita agak buta hukum jadi tidak tahu bagaimana peraturannya dan bagaimana cara supaya motor bisa lepas secara legal! untuk mewujudkan indonesia bebas korupsi!
Tolong pencerahannya gan kasihan teman ane..
kalau tidak kerja dia dan keluarganya makan apa? pekerjaanya juga serabutan gan.. kasihan banget
</div>