jokowikotak
27th May 2012, 02:57 PM
Presiden Teken Aturan Electronic Road Pricing
TEMPO Interaktif, Jakarta - Akhirnya, peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen rekayasa lalu lintas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 itu ditandatangani presiden pada 21 Juni 2011," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 22 Juni 2011.
Dia mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu antara lain mengatur tentang retribusi pembatasan jalan atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan disahkannya aturan tersebut, berarti pemerintah daerah dapat segera menerapkannya. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang.
Wacana mengenai disahkannya aturan ini telah berlangsung lama. Rancangan peraturan pemerintah itu pun sempat tertahan di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan konsep ERP, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Kelima pihak tersebut yang memiliki peran penting dalam lalu lintas angkutan jalan di perkotaan," kata Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem Transportasi Kota Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Konsep mengenai retribusi kendaraan ini efektif untuk mengurangi kemacetan di perkotaan, terutama di Ibu Kota Jakarta.
"Saya yakin efektif karena masyarakat pasti akan memilih yang murah ketimbang harus dipunguti bayaran saat berkendara," ujar Elly. Namun, dia menyadari bahwa penerapan konsep ERP juga harus diiringi dengan perbaikan angkutan umum di perkotaan. "Kalau masyarakat mesti memilih kendaraan umum, berarti harus ada perbaikan di angkutan umum itu sendiri," kata dia.
SUTJI DECILYA
Inilah Teknologi yang Bakal Diterapkan untuk ERP
http://i797.photobucket.com/albums/yy256/yadhiex/ERP.jpg
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah DKI sebentar lagi bakal menerapkan Electronik Road Pricing (ERP). Pemerintah mengklaim telah melakukan studi banding ke beberapa negara. "Lalu kami menelaah kekurangan dan kesalahan yang pernah mereka alami agar dapat kami hindari," kata Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho, Rabu (12/1).
Dari dokumen masterplan Electronik Road Pricing (ERP) hasil kajian DKI yang didapat Tempo, menguraikan pilihan teknologi beserta analisis kesesuaian, keandalan, dan biaya.
Inilah rinciannya:
Pada metode jalur masuk ada dua pilihan teknologi yaitu:
1. Free flow
Teknologi ini tidak memerlukan gerbang. Transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis dan wireless, sehingga kendaraan melewati gantry dengan kecepatan biasa, tanpa harus berhenti atau memperlambat kendaraan.
Pilihan ini cocok untuk area urban seperti sistem ERP yang akan diimplementasikan di Jakarta, karena tidak menambah antrian kendaraan yang akan melakukan pembayaran.
2. Plaza
Yakni memakai gerbang. Metode ini akan menambah antrian kendaraan yang bakal melakukan transaksi pembayaran. Teknologi ini hanya cocok untuk gerbang tol.
Pada komunikasi transaksi ada tiga pilihan teknologi, yaitu:
1. DSRC
Yakni menggunakan metode wireless charging dari jalur masuk terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di kendaraan.
Ada dua pilihan teknologi DSRC, yaitu microwave DSRC dan infrared DSRC. Microwave DSRC adalah teknologi yang telah mature dan terbukti sukses diimplementasikan di Singapura. Biaya operasional juga relatif lebih rendah dibanding pilihan teknologi lain.
2.ANPR
Yakni menggunakan metode pengenalan nomor plat mobil dari kamera yang dipasang di gantry. Kelebihan penggunaan teknologi ini adalah kendaraan tidak memerlukan on-board unit (OBU). Kelemahannya, teknologi ini hanya bisa menggunakan central account (yang terkoneksi dengan data nomer kendaraan) untuk melakukan pembayaran.
Teknologi ini hanya cocok digunakan jika telah memiliki database nomor kendaraan yang sangat akurat serta telah memiliki infrastruktur dan aturan-aturan mengenai interkoneksi database nomer kendaraan dengan institusi perbankan. Biaya operasional teknologi ini relatif lebih mahal dibandingkan pada teknologi DSRC.
3. GPS
Yakni teknologi yang menggunakan bantuan satelit untuk mengetahui keberadaan kendaraan. Belum ada negara yang mengimplementasikan teknologi ini untuk sistem ERP. Biaya operasional juga sangat tinggi, karena harga OBU GPS masih tinggi. Selain itu, isu pelanggaran privacy menjadi kendala utama implementasi sistem ini.
Metode pembayaran ada tiga pilihan teknologi, yaitu:
1. OBU dengan prepaid smartcard
Di sini akan menggunakan smartcard yang dibaca oleh OBU. Sistem ini adalah sistem yang paling luwes, karena bisa menggunakan smartcard yang dipakai oleh sistem lain, misalnya busway, monorail, bis, parkir, dan sebagainya.
2. Central account
Teknologi mengharuskan setiap pengguna kendaraan memiliki account di Bank untuk melakukan pembayaran. Sistem ini tidak cocok digunakan di Indonesia di mana infrastruktur perbankan belum memadai serta kebiasaan pemakai (user behavior) di Indonesia pada umumnya lebih menyukai model prabayar.
Pada metode deteksi pelanggaran, ada dua metode yang digunakan yaitu:
1. Menggunakan kamera untuk menangkap gambar semua kendaraan yang lewat. Cara ini digunakan pada teknologi ANPR. Biaya operasional relatif tinggi.
2. Menggunakan kamera untuk menangkap gambar pelanggar. Cara ini digunakan pada teknologi DSRC dengan menggabungkan antara sensor keberadaan kendaraan (optikal), transaksi OBU, dan kamera pengambil gambar. Karena hanya gambar pelanggar yang digunakan, biaya operasional menjadi rendah.
Metode penegakan hukum yang digunakan juga akan mempengaruhi teknologi yang digunakan. Ada dua cara penegakan hukum yang bisa digunakan, yaitu:
1. Hanya mencatat pelanggar, selanjutnya dilakukan teguran/denda ke alamat pemilik kendaraan. Metode ini paling praktis dan murah, tetapi memerlukan keakuratan database pemilik kendaraan serta aturan yang ketat mengenai kepemilikan kendaraan.
Untuk kasus di Indonesia, metode ini tidak bisa diimplementasikan secara penuh karena belum ada aturan yang ketat mengenai kepemilikan kendaraan (data kepemilikan di STNK tidak selalu sama dengan pemilik sebenarnya).
2. Mencatat pelanggar dan penindakan di tempat. Cara ini memerlukan infrastruktur tambahan, yaitu sistem pengiriman data pelanggaran dan bukti pelanggaran ke sebuah titik penindakan yang ditentukan.
Cara ini adalah cara yang realistis dilakukan di Indonesia, yang nantinya akan perlahan-lahan dihilangkan jika database kepemilikan kendaraan sudah akurat dan ketat.
Pada metode transaksi, ada dua pilihan teknologi, yaitu:
1. Front-end
Yaitu transaksi dilakukan tanpa melibatkan komputer pemroses secara langsung. Transaksi ini hanya bisa dilakukan pada penggunaan prepaid smartcard. Data-data nilai cash disimpan di smartcard yang akan berkurang nilainya saat melalui gerbang.
Selain nilai uang, smartcard juga mampu menyimpan data waktu dan lokasi terakhir kali melewati jalur masuk, sehingga bisa diaplikasikan parameter-parameter pembayaran berdasarkan waktu, tempat, dan sebagainya. Karena transaksi dilakukan di front-end, metode ini tidak terlalu terpengaruh dengan kegagalan infratruktur komunikasi data antar gate atau ke data center.
Pada metode ini, infrastruktur komunikasi data hanya berfungsi sebagai sarana pengumpulan data transaksi masing-masing gantry dan untuk komunikasi data pelanggaran dan bukti pelanggaran.
2. Back-end
Yaitu transaksi yang mengandalkan prosesnya pada komputer back-end. Metode ini sangat rentan terhadap kegagalan infrastruktur komunikasi data karena jika komunikasi data gagal, transaksi tidak bisa dilakukan. Metode ini cocok digunakan untuk penggunaan teknologi ANPR dan pada penggunaan metode pembayaran central account.
RENNY FITRIA SARI
Source :
Penerapan ERP (http://id.berita.yahoo.com/presiden-teken-aturan-electronic-road-pricing-014543693.html)
Teknologi yang bakal diterapkan (http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2011/01/12/brk,20110112-305591,id.html)
Sorry ya Agan2 / Wati kalo Repost, cuma pengen kasi Informasi aja..
Mudah2an Jadi lancar deh Jalanan di Jakarta...http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gifhttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif:iloveka skusshttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iluvkaskuss.gif
</div>
TEMPO Interaktif, Jakarta - Akhirnya, peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen rekayasa lalu lintas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 itu ditandatangani presiden pada 21 Juni 2011," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, Rabu, 22 Juni 2011.
Dia mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu antara lain mengatur tentang retribusi pembatasan jalan atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan disahkannya aturan tersebut, berarti pemerintah daerah dapat segera menerapkannya. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang.
Wacana mengenai disahkannya aturan ini telah berlangsung lama. Rancangan peraturan pemerintah itu pun sempat tertahan di Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang terkait dengan konsep ERP, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
"Kelima pihak tersebut yang memiliki peran penting dalam lalu lintas angkutan jalan di perkotaan," kata Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem Transportasi Kota Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Konsep mengenai retribusi kendaraan ini efektif untuk mengurangi kemacetan di perkotaan, terutama di Ibu Kota Jakarta.
"Saya yakin efektif karena masyarakat pasti akan memilih yang murah ketimbang harus dipunguti bayaran saat berkendara," ujar Elly. Namun, dia menyadari bahwa penerapan konsep ERP juga harus diiringi dengan perbaikan angkutan umum di perkotaan. "Kalau masyarakat mesti memilih kendaraan umum, berarti harus ada perbaikan di angkutan umum itu sendiri," kata dia.
SUTJI DECILYA
Inilah Teknologi yang Bakal Diterapkan untuk ERP
http://i797.photobucket.com/albums/yy256/yadhiex/ERP.jpg
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah DKI sebentar lagi bakal menerapkan Electronik Road Pricing (ERP). Pemerintah mengklaim telah melakukan studi banding ke beberapa negara. "Lalu kami menelaah kekurangan dan kesalahan yang pernah mereka alami agar dapat kami hindari," kata Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Sutanto Soehodho, Rabu (12/1).
Dari dokumen masterplan Electronik Road Pricing (ERP) hasil kajian DKI yang didapat Tempo, menguraikan pilihan teknologi beserta analisis kesesuaian, keandalan, dan biaya.
Inilah rinciannya:
Pada metode jalur masuk ada dua pilihan teknologi yaitu:
1. Free flow
Teknologi ini tidak memerlukan gerbang. Transaksi pembayaran dilakukan secara otomatis dan wireless, sehingga kendaraan melewati gantry dengan kecepatan biasa, tanpa harus berhenti atau memperlambat kendaraan.
Pilihan ini cocok untuk area urban seperti sistem ERP yang akan diimplementasikan di Jakarta, karena tidak menambah antrian kendaraan yang akan melakukan pembayaran.
2. Plaza
Yakni memakai gerbang. Metode ini akan menambah antrian kendaraan yang bakal melakukan transaksi pembayaran. Teknologi ini hanya cocok untuk gerbang tol.
Pada komunikasi transaksi ada tiga pilihan teknologi, yaitu:
1. DSRC
Yakni menggunakan metode wireless charging dari jalur masuk terhadap smartcard yang diletakkan pada sebuah on-board unit (OBU) di kendaraan.
Ada dua pilihan teknologi DSRC, yaitu microwave DSRC dan infrared DSRC. Microwave DSRC adalah teknologi yang telah mature dan terbukti sukses diimplementasikan di Singapura. Biaya operasional juga relatif lebih rendah dibanding pilihan teknologi lain.
2.ANPR
Yakni menggunakan metode pengenalan nomor plat mobil dari kamera yang dipasang di gantry. Kelebihan penggunaan teknologi ini adalah kendaraan tidak memerlukan on-board unit (OBU). Kelemahannya, teknologi ini hanya bisa menggunakan central account (yang terkoneksi dengan data nomer kendaraan) untuk melakukan pembayaran.
Teknologi ini hanya cocok digunakan jika telah memiliki database nomor kendaraan yang sangat akurat serta telah memiliki infrastruktur dan aturan-aturan mengenai interkoneksi database nomer kendaraan dengan institusi perbankan. Biaya operasional teknologi ini relatif lebih mahal dibandingkan pada teknologi DSRC.
3. GPS
Yakni teknologi yang menggunakan bantuan satelit untuk mengetahui keberadaan kendaraan. Belum ada negara yang mengimplementasikan teknologi ini untuk sistem ERP. Biaya operasional juga sangat tinggi, karena harga OBU GPS masih tinggi. Selain itu, isu pelanggaran privacy menjadi kendala utama implementasi sistem ini.
Metode pembayaran ada tiga pilihan teknologi, yaitu:
1. OBU dengan prepaid smartcard
Di sini akan menggunakan smartcard yang dibaca oleh OBU. Sistem ini adalah sistem yang paling luwes, karena bisa menggunakan smartcard yang dipakai oleh sistem lain, misalnya busway, monorail, bis, parkir, dan sebagainya.
2. Central account
Teknologi mengharuskan setiap pengguna kendaraan memiliki account di Bank untuk melakukan pembayaran. Sistem ini tidak cocok digunakan di Indonesia di mana infrastruktur perbankan belum memadai serta kebiasaan pemakai (user behavior) di Indonesia pada umumnya lebih menyukai model prabayar.
Pada metode deteksi pelanggaran, ada dua metode yang digunakan yaitu:
1. Menggunakan kamera untuk menangkap gambar semua kendaraan yang lewat. Cara ini digunakan pada teknologi ANPR. Biaya operasional relatif tinggi.
2. Menggunakan kamera untuk menangkap gambar pelanggar. Cara ini digunakan pada teknologi DSRC dengan menggabungkan antara sensor keberadaan kendaraan (optikal), transaksi OBU, dan kamera pengambil gambar. Karena hanya gambar pelanggar yang digunakan, biaya operasional menjadi rendah.
Metode penegakan hukum yang digunakan juga akan mempengaruhi teknologi yang digunakan. Ada dua cara penegakan hukum yang bisa digunakan, yaitu:
1. Hanya mencatat pelanggar, selanjutnya dilakukan teguran/denda ke alamat pemilik kendaraan. Metode ini paling praktis dan murah, tetapi memerlukan keakuratan database pemilik kendaraan serta aturan yang ketat mengenai kepemilikan kendaraan.
Untuk kasus di Indonesia, metode ini tidak bisa diimplementasikan secara penuh karena belum ada aturan yang ketat mengenai kepemilikan kendaraan (data kepemilikan di STNK tidak selalu sama dengan pemilik sebenarnya).
2. Mencatat pelanggar dan penindakan di tempat. Cara ini memerlukan infrastruktur tambahan, yaitu sistem pengiriman data pelanggaran dan bukti pelanggaran ke sebuah titik penindakan yang ditentukan.
Cara ini adalah cara yang realistis dilakukan di Indonesia, yang nantinya akan perlahan-lahan dihilangkan jika database kepemilikan kendaraan sudah akurat dan ketat.
Pada metode transaksi, ada dua pilihan teknologi, yaitu:
1. Front-end
Yaitu transaksi dilakukan tanpa melibatkan komputer pemroses secara langsung. Transaksi ini hanya bisa dilakukan pada penggunaan prepaid smartcard. Data-data nilai cash disimpan di smartcard yang akan berkurang nilainya saat melalui gerbang.
Selain nilai uang, smartcard juga mampu menyimpan data waktu dan lokasi terakhir kali melewati jalur masuk, sehingga bisa diaplikasikan parameter-parameter pembayaran berdasarkan waktu, tempat, dan sebagainya. Karena transaksi dilakukan di front-end, metode ini tidak terlalu terpengaruh dengan kegagalan infratruktur komunikasi data antar gate atau ke data center.
Pada metode ini, infrastruktur komunikasi data hanya berfungsi sebagai sarana pengumpulan data transaksi masing-masing gantry dan untuk komunikasi data pelanggaran dan bukti pelanggaran.
2. Back-end
Yaitu transaksi yang mengandalkan prosesnya pada komputer back-end. Metode ini sangat rentan terhadap kegagalan infrastruktur komunikasi data karena jika komunikasi data gagal, transaksi tidak bisa dilakukan. Metode ini cocok digunakan untuk penggunaan teknologi ANPR dan pada penggunaan metode pembayaran central account.
RENNY FITRIA SARI
Source :
Penerapan ERP (http://id.berita.yahoo.com/presiden-teken-aturan-electronic-road-pricing-014543693.html)
Teknologi yang bakal diterapkan (http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2011/01/12/brk,20110112-305591,id.html)
Sorry ya Agan2 / Wati kalo Repost, cuma pengen kasi Informasi aja..
Mudah2an Jadi lancar deh Jalanan di Jakarta...http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gifhttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif:iloveka skusshttp://static.kaskus.co.id/images/smilies/iluvkaskuss.gif
</div>