golputaja
27th May 2012, 02:53 PM
[/quote]
sebelumnya mohon di rate gan :rate5:rate5:rate5:rate5:rate5
kita harus membayar uang denda kepada oknum polisi dari pelanggaran lalu lintas yg kita buat, dan semua polisi menyukai uang, artinya polisi menyukai para pelanggar juga..
selama kita ga melakukan pelanggaran lalu lintas tapi males di stop waktu razia, ga ada salahnya kita menghindar kan, toh menghindar razia bukan pelanggaran..:mahos
http://cdn-u.kaskus.co.id/53/vckt1wo9.jpg
agan-agan pernah kena razia oleh polisi? Terkadang walaupun kita merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selalu saja ada alasan-alasan kecil/tidak logis yang mebuat kita tetap ditilang, seperti tidak ada tutup pentil, tidak menyalakan lampu besar pada siang hari(padahal banyak sepeda motor lainnya yg tidak menyalakan lampu juga tapi dibiarkan:hammer2:), pajak motor belum dibayar, helm bukan sni padahal sudah dot, knalpot dibilang bising dan lainnya. Yg lebih menyebalkan ketika ada oknum polisi yg mengajak "berdamai" setelah mencari-cari alasan kesalahan kita. Apa agan-agan masih mau mengeluarkan uang untuk oknum polisi tersebut?
sebelumnya ada yg harus kita ketahui:
-razia dilakukan paling sedikit oleh 10 orang polisi dan ada inspektur dua ada surat tugas razia atau disebut sprint surat-surat tersebut biasanya detail untuk razia narkoba, senjata tajam, teroris, dsb. Agan juga berhak ga diperiksa jika surat-surat ini ga lengkap, juga ada plang razia, jika tidak ada salah satu hal tersebut boleh dicurigai razia ilegal:hammer2:
-polisi tidak berhak memberhentikan kita jika bukan saat razia, kecuali jika kita melakukan pelanggaran lalu lintas, bagusnya kita menanyakan dulu pelanggaran apa yg kita lakukan sebelum polisi menanyakan surat-surat kendaraan kita, jika tidak terbukti kita melakukan pelanggaran kita berhak tidak menunjukan surat-surat.
-pajak kendaraan bermotor merupakan wewenang dinas pendapatan daerah (dispenda), jadi tidak ada alasan polisi menilang karena pajak yg belum dibayar. karena sanksi bagi yang telat membayar pajak adalah denda bukan tilang, kecuali jika agan tidak membayar pajak selama 5tahun berturut-turut artinya stnk mati dan jika stnk mati artinya polisi berhak menilang karena sama dengan tidak mempunyai stnk.
waktu dan tempat-tempat biasa diadakan razia:
-razia bisa berlangsung saat siang hari atau malam hari, tapi hampir tidak mungkin dilakukan pada jam 12.00-1300 karna itu waktu istirahat/jam makan siang, juga hampir tidak mungkin pada jam 18.00-1900
-razia juga hampir tidak mungkin berlangsung saat hujan
-razia lebih sering diadakan menjelang hari-hari besar seperti lebaran, natal atau tahun baru.
-razia juga lebih sering diadakan menjelang akhir bulan, atau weekend..
-razia biasanya dilakukan dijalan yg agak luas atau sepi (juga teduh pada siang hari)
-razia biasanya diadakan di belokan-belokan, atau dibawah tanjakan, atau dijalan satu arah
tips dan trik menghindari razia:
-jika ditempat-tempat biasanya ada polisi seperti perempatan tiba-tiba tidak ada polisi satu pun, patut dicurigai berarti polisi sedang berkumpul terpusat dan mengadakan razia, jadi agan-agan patut waspada di sekitar daerah tersebut sedang ada razia.
-jika razia siang dan dijalan dua arah biasanya motor dari arah berlawanan lampunya banyak yang dinyalakan.
-jika razia diadakan di belokan, biasanya ada polisi mekakai baju preman di sebelum belokan tersebut untuk menghindari adanya pengguna jalan yg kabur, jadi jika dibelokan agan-agan melihat ada satu atau dua motor yg sedang berhenti dan terlihat mengobrol dengan orang patut dicurigai, sebaiknya putar arah atau belok di sebelum belokan tersebut.:ngebut:
-jika razia diadakan di jalan searah, biasanya jalanan sedikit macet mendadak disatu tempat yg sebelumnya dan seharusnya tidak macet, jika seperti itu patut dicurigai kemacetan itu disebabkan razia.:ganteng:
-jika di jalan biasa/lurus, pakaian polisi cukup mencolok jadi bisa terlihat dengan mudah dari jauh, kita bisa berantisipasi sebelumnya.:ide:
-cara menghindari bisa dengan berputar arah, masuk gang kecil, berhenti dan menunggu sampai razia berakhir, kearah kanan dan bersembunyi dibalik mobil, atau pede saja gan kalau ternyata kena juga akali-akalan aja gan dan punya muka dikasihani kadang bisa berguna jugahttp://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
tips dan trik setelah diberhentikan polisi:
-kalau polisi mau menilang dengan alasan pajak habis, agan wajib menolak tilang karna pajak kendaraan bukan wewenang polisi tapi wewenang dinas pendapatan daerah.
-kalau polisi mau menilang dengan alasan tidak ada penutup pentil (dengan sedikit nyali) ane pernah bilang "maaf pa lalu kerjaan pak polisi apa sampai tidak bisa mencegah penjahat maling tutup pentil motor saya":mahos
-kalau polisi mau menilang dengan alasan lampu pada siang hari tidak dinyalakan ane pernah bilang "baik pa saya tilang saja tapi saya ingin bapa menilang semua yg lampunya mati juga, supaya adil jadi enak di saya enak di bapa juga..":mahos
-kalau kita ga punya alasan karena memang terbukti salah ya pasrah ajahttp://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif atau kalau mau agan janjian sama temen kalau-kalau ditilang agan mau nelpon gitu nanti temennya pura-pura jadi polisi juga, agan bilang aja sama polisinya kalau orang tua polisi juga dan mau nelpon "lombok pati" (kode untuk kantor polisi) biasanya aman, tapi ini agan berbohong jadi not recommended trick:mahos
semoga bermanfaat buat agan-agan semua:mahos, ane bikin thread ini bukan menyarankan agan-agan untuk tidak mematuhi perarturan lalu lintas tapi jika semua orang tau betapa mudahnya menghindari razia seharusnya bisa dijadikan evaluasi untuk pihak kepolisian, coba bayangkan jika begitu mudahnya penjahat atau pencuri motor bisa lolos dari razia, masyarakat sendiri yg dirugikan, jangan sampai razia hanya dijadikan tempat oknum polisi untuk mencari uang tambahan padahal sudah di gaji negara.:listen music:
ts mengharapkan :melonndan: dari agan-agan tapi ts tidak mengharapkan :cabendan:
thx melonnya untuk agan: Alilovelina, ariosonly, BandDwiDotCom, Cempluk007, vajar107, fred.angel, de.marvin, mantovany, beloved.Oot, akhyar95, darmazie, ievand76,
[/spoiler][spoiler=open this] for melon:
http://cdn-u.kaskus.co.id/58/mpgak9ks.jpg
jika agan-agan punya tips dan trik lainnya boleh donk share disini nanti ane taro pejwan
update trik razia lampu utama siang hari
p=polisi
a=ane
p: selamat sore pak bisa lihat surat-suratnya?
a: sore pak, ini surat-suratnya
p: bapak tau kalau pada siang hari wajib menyalakan lampu utama?
a: tau pak
p: lalu kenapa lampunya mati?
a: kan ini sore pak bukan siang?
p: ya pukul 17:00 termasuk siang pak
a: lah bapak juga barusan bilang "seamat sore" artinya ini sore dan saya ga usah ditilang, saya janji kalau ada polisi yg menyapa saya "selamat siang" dan lampu saya mati saya rela ditilang pak, kalau begitu saya pamit selamat sore pak..(sambil ngacir)
dari ceriwiser
Originally Posted by 54K4
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=358559156#post358559156)
Kurang 1 gan :
BERDOA sebelum mulai perjalanan
Bagi ane ini hukumnya wajib gan :naikkuda:
wah bener juga ane lupa, ini penting bgt gan:ceriwislove:
Originally Posted by alterjon
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=359659846#post359659846)
sekilas info nih Gan buat para pengendara:
1. agan gak bisa ditilang gara2 telat bayar pajak kendaraan., kecuali STNK mati.
- kalo tuh polisi nekad nilang, tanya UU-nya.. (gak ada)
- kalo dia gak hapal, ato gak bawa buku pasal, minta identitas polisinya..
sumber: http://ceriwis.us/showthread.php?t=4804729
2. Celaka kerena jalan rusak, tuntut Dinas PU!
"..Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.. "
sumber: http://ronymedia.wordpress.com/2010/...untut-saja-pu/ (http://ronymedia.wordpress.com/2010/05/02/celaka-karena-jalan-rusak-tuntut-saja-pu/)
3. Kalo kehilangan mobil, usahakan diliput media!
polisi sejatinya takut sama Pers. Kasus2 yg masuk koran atau media lain biasanya lebih dijadikan prioritas. Jadi kalo mobil ente ilang, langsung kontak media, kalo bisa ceritakan dengan semangat!!
kalo hilang motor? ikhlas aja Gan, jaminan kaga balik itu.. :muntah:
thx byk info tambahannya gan, semoga semua ceriwiser tau, supaya kita tidak dirugikan oknum aparat:ceriwislove:
Originally Posted by catloverz
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=359947522#post359947522)
wah nais inpo! :loveindonesia
ane pernah tuh waktu d bandung kena tilang.. udah nyalain lampu, spion dobel.. cuman kena masalah di pajak doank.. gw udah bilang itu bukan urusan polisi.. akhirnya gw kena 20k.. berhubung gw gak tau apa2.. tp dgn adanya nih thread gw bisa ngotot ama tu polshit :maho.. hahaha
wah korban nih baru absen, ane taro pejwan gan smg ga ada ceriwiser lain yg jd korban ky agan:naikkuda:
lanjutan di post #2
[quote]
sumber:http://www.bnn.go.id/file/uu/lalu%20...jalan%20ok.pdf (http://www.bnn.go.id/file/uu/lalu%20lintas%20&%20angkutan%20jalan%20ok.pdf)
yahoo answer dan lain-lain
</div>
sebelumnya mohon di rate gan :rate5:rate5:rate5:rate5:rate5
kita harus membayar uang denda kepada oknum polisi dari pelanggaran lalu lintas yg kita buat, dan semua polisi menyukai uang, artinya polisi menyukai para pelanggar juga..
selama kita ga melakukan pelanggaran lalu lintas tapi males di stop waktu razia, ga ada salahnya kita menghindar kan, toh menghindar razia bukan pelanggaran..:mahos
http://cdn-u.kaskus.co.id/53/vckt1wo9.jpg
agan-agan pernah kena razia oleh polisi? Terkadang walaupun kita merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas selalu saja ada alasan-alasan kecil/tidak logis yang mebuat kita tetap ditilang, seperti tidak ada tutup pentil, tidak menyalakan lampu besar pada siang hari(padahal banyak sepeda motor lainnya yg tidak menyalakan lampu juga tapi dibiarkan:hammer2:), pajak motor belum dibayar, helm bukan sni padahal sudah dot, knalpot dibilang bising dan lainnya. Yg lebih menyebalkan ketika ada oknum polisi yg mengajak "berdamai" setelah mencari-cari alasan kesalahan kita. Apa agan-agan masih mau mengeluarkan uang untuk oknum polisi tersebut?
sebelumnya ada yg harus kita ketahui:
-razia dilakukan paling sedikit oleh 10 orang polisi dan ada inspektur dua ada surat tugas razia atau disebut sprint surat-surat tersebut biasanya detail untuk razia narkoba, senjata tajam, teroris, dsb. Agan juga berhak ga diperiksa jika surat-surat ini ga lengkap, juga ada plang razia, jika tidak ada salah satu hal tersebut boleh dicurigai razia ilegal:hammer2:
-polisi tidak berhak memberhentikan kita jika bukan saat razia, kecuali jika kita melakukan pelanggaran lalu lintas, bagusnya kita menanyakan dulu pelanggaran apa yg kita lakukan sebelum polisi menanyakan surat-surat kendaraan kita, jika tidak terbukti kita melakukan pelanggaran kita berhak tidak menunjukan surat-surat.
-pajak kendaraan bermotor merupakan wewenang dinas pendapatan daerah (dispenda), jadi tidak ada alasan polisi menilang karena pajak yg belum dibayar. karena sanksi bagi yang telat membayar pajak adalah denda bukan tilang, kecuali jika agan tidak membayar pajak selama 5tahun berturut-turut artinya stnk mati dan jika stnk mati artinya polisi berhak menilang karena sama dengan tidak mempunyai stnk.
waktu dan tempat-tempat biasa diadakan razia:
-razia bisa berlangsung saat siang hari atau malam hari, tapi hampir tidak mungkin dilakukan pada jam 12.00-1300 karna itu waktu istirahat/jam makan siang, juga hampir tidak mungkin pada jam 18.00-1900
-razia juga hampir tidak mungkin berlangsung saat hujan
-razia lebih sering diadakan menjelang hari-hari besar seperti lebaran, natal atau tahun baru.
-razia juga lebih sering diadakan menjelang akhir bulan, atau weekend..
-razia biasanya dilakukan dijalan yg agak luas atau sepi (juga teduh pada siang hari)
-razia biasanya diadakan di belokan-belokan, atau dibawah tanjakan, atau dijalan satu arah
tips dan trik menghindari razia:
-jika ditempat-tempat biasanya ada polisi seperti perempatan tiba-tiba tidak ada polisi satu pun, patut dicurigai berarti polisi sedang berkumpul terpusat dan mengadakan razia, jadi agan-agan patut waspada di sekitar daerah tersebut sedang ada razia.
-jika razia siang dan dijalan dua arah biasanya motor dari arah berlawanan lampunya banyak yang dinyalakan.
-jika razia diadakan di belokan, biasanya ada polisi mekakai baju preman di sebelum belokan tersebut untuk menghindari adanya pengguna jalan yg kabur, jadi jika dibelokan agan-agan melihat ada satu atau dua motor yg sedang berhenti dan terlihat mengobrol dengan orang patut dicurigai, sebaiknya putar arah atau belok di sebelum belokan tersebut.:ngebut:
-jika razia diadakan di jalan searah, biasanya jalanan sedikit macet mendadak disatu tempat yg sebelumnya dan seharusnya tidak macet, jika seperti itu patut dicurigai kemacetan itu disebabkan razia.:ganteng:
-jika di jalan biasa/lurus, pakaian polisi cukup mencolok jadi bisa terlihat dengan mudah dari jauh, kita bisa berantisipasi sebelumnya.:ide:
-cara menghindari bisa dengan berputar arah, masuk gang kecil, berhenti dan menunggu sampai razia berakhir, kearah kanan dan bersembunyi dibalik mobil, atau pede saja gan kalau ternyata kena juga akali-akalan aja gan dan punya muka dikasihani kadang bisa berguna jugahttp://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
tips dan trik setelah diberhentikan polisi:
-kalau polisi mau menilang dengan alasan pajak habis, agan wajib menolak tilang karna pajak kendaraan bukan wewenang polisi tapi wewenang dinas pendapatan daerah.
-kalau polisi mau menilang dengan alasan tidak ada penutup pentil (dengan sedikit nyali) ane pernah bilang "maaf pa lalu kerjaan pak polisi apa sampai tidak bisa mencegah penjahat maling tutup pentil motor saya":mahos
-kalau polisi mau menilang dengan alasan lampu pada siang hari tidak dinyalakan ane pernah bilang "baik pa saya tilang saja tapi saya ingin bapa menilang semua yg lampunya mati juga, supaya adil jadi enak di saya enak di bapa juga..":mahos
-kalau kita ga punya alasan karena memang terbukti salah ya pasrah ajahttp://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif atau kalau mau agan janjian sama temen kalau-kalau ditilang agan mau nelpon gitu nanti temennya pura-pura jadi polisi juga, agan bilang aja sama polisinya kalau orang tua polisi juga dan mau nelpon "lombok pati" (kode untuk kantor polisi) biasanya aman, tapi ini agan berbohong jadi not recommended trick:mahos
semoga bermanfaat buat agan-agan semua:mahos, ane bikin thread ini bukan menyarankan agan-agan untuk tidak mematuhi perarturan lalu lintas tapi jika semua orang tau betapa mudahnya menghindari razia seharusnya bisa dijadikan evaluasi untuk pihak kepolisian, coba bayangkan jika begitu mudahnya penjahat atau pencuri motor bisa lolos dari razia, masyarakat sendiri yg dirugikan, jangan sampai razia hanya dijadikan tempat oknum polisi untuk mencari uang tambahan padahal sudah di gaji negara.:listen music:
ts mengharapkan :melonndan: dari agan-agan tapi ts tidak mengharapkan :cabendan:
thx melonnya untuk agan: Alilovelina, ariosonly, BandDwiDotCom, Cempluk007, vajar107, fred.angel, de.marvin, mantovany, beloved.Oot, akhyar95, darmazie, ievand76,
[/spoiler][spoiler=open this] for melon:
http://cdn-u.kaskus.co.id/58/mpgak9ks.jpg
jika agan-agan punya tips dan trik lainnya boleh donk share disini nanti ane taro pejwan
update trik razia lampu utama siang hari
p=polisi
a=ane
p: selamat sore pak bisa lihat surat-suratnya?
a: sore pak, ini surat-suratnya
p: bapak tau kalau pada siang hari wajib menyalakan lampu utama?
a: tau pak
p: lalu kenapa lampunya mati?
a: kan ini sore pak bukan siang?
p: ya pukul 17:00 termasuk siang pak
a: lah bapak juga barusan bilang "seamat sore" artinya ini sore dan saya ga usah ditilang, saya janji kalau ada polisi yg menyapa saya "selamat siang" dan lampu saya mati saya rela ditilang pak, kalau begitu saya pamit selamat sore pak..(sambil ngacir)
dari ceriwiser
Originally Posted by 54K4
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=358559156#post358559156)
Kurang 1 gan :
BERDOA sebelum mulai perjalanan
Bagi ane ini hukumnya wajib gan :naikkuda:
wah bener juga ane lupa, ini penting bgt gan:ceriwislove:
Originally Posted by alterjon
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=359659846#post359659846)
sekilas info nih Gan buat para pengendara:
1. agan gak bisa ditilang gara2 telat bayar pajak kendaraan., kecuali STNK mati.
- kalo tuh polisi nekad nilang, tanya UU-nya.. (gak ada)
- kalo dia gak hapal, ato gak bawa buku pasal, minta identitas polisinya..
sumber: http://ceriwis.us/showthread.php?t=4804729
2. Celaka kerena jalan rusak, tuntut Dinas PU!
"..Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.. "
sumber: http://ronymedia.wordpress.com/2010/...untut-saja-pu/ (http://ronymedia.wordpress.com/2010/05/02/celaka-karena-jalan-rusak-tuntut-saja-pu/)
3. Kalo kehilangan mobil, usahakan diliput media!
polisi sejatinya takut sama Pers. Kasus2 yg masuk koran atau media lain biasanya lebih dijadikan prioritas. Jadi kalo mobil ente ilang, langsung kontak media, kalo bisa ceritakan dengan semangat!!
kalo hilang motor? ikhlas aja Gan, jaminan kaga balik itu.. :muntah:
thx byk info tambahannya gan, semoga semua ceriwiser tau, supaya kita tidak dirugikan oknum aparat:ceriwislove:
Originally Posted by catloverz
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=359947522#post359947522)
wah nais inpo! :loveindonesia
ane pernah tuh waktu d bandung kena tilang.. udah nyalain lampu, spion dobel.. cuman kena masalah di pajak doank.. gw udah bilang itu bukan urusan polisi.. akhirnya gw kena 20k.. berhubung gw gak tau apa2.. tp dgn adanya nih thread gw bisa ngotot ama tu polshit :maho.. hahaha
wah korban nih baru absen, ane taro pejwan gan smg ga ada ceriwiser lain yg jd korban ky agan:naikkuda:
lanjutan di post #2
[quote]
sumber:http://www.bnn.go.id/file/uu/lalu%20...jalan%20ok.pdf (http://www.bnn.go.id/file/uu/lalu%20lintas%20&%20angkutan%20jalan%20ok.pdf)
yahoo answer dan lain-lain
</div>