Log in

View Full Version : Pencabutan Paspor Nunun Ibarat Pisau Bermata Dua


demokrat
27th May 2012, 02:51 PM
http://i.okezone.com/content/2011/06/07/62/465268/q4Ro963emH.jpg


[/quote]





PENCABUTAN paspor tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaitie ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi kebijakan ini membuat Nunun tak bisa leluasa bergerak ke negara lain.



Namun tak bisa dipungkiri situasi ini membuat Nunun tak memiliki kewarganegaraan (stateless) sehingga proses penegakan hukum kepada yang bersangkutan semakin sulit, karena pemerintah akan kesulitan meminta bantuan dari negara lain guna memulangkan atau menangkap istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Apakah pencabutan paspor justru menguntungkan Nunun? Berikut petikan wawancara okezone dengan pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Djawahir Tantowi, Selasa (7/6/2011).
















Apakah tindakan pemerintah mencabut paspor Nunun sudah tepat?

Tindakan pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM mencabut paspor Nunun dari aspek hukum seolah-olah melepaskan tanggung jawab.



Mengapa? Karena dengan mencabut paspor Nunun berarti bisa dikatakan dia tidak memiliki kewarganegaraan, berarti tinggal memilih negara mana saja yang mau memberikan kedudukan hukum.












Bukannya dengan pencabutan paspor ruang gerak Nunun akan terbatasi dan dia akan dideportasi oleh negara di mana dia berada?



Di satu sisi memang mempermudah proses penangkapan dan pemulangan Nunun, namun di sisi lain semakin mempersulit pemerintah melakukan penindakan termasuk penangkapan. Sebab dalam istilah mutual legal assistance (MLA) status seseorang harus jelas.



Bagaimana Kemenkum HAM dan Kemenlu bekerjasama untuk mengembalikan Nunun, mana kala statusnya tidak jelas. Karena itu saya semakin pesimistis kerja KPK dalam konteks ini akan berhasil karena setiap hari posisi Nunun semakin jauh.



Kalau paspor dicabut orang itu stateless, dan kalau enggak jelas, kita harapkan deportasi. Bagaimana mungkin dilakukan deportasi kepada orang-orang yang tinggal di sebuah negara karena melakukan kejahatan. Tergantung kemauan negara yang bersangkutan.












Apakah dimungkinkan Nunun pindah kewarganegaraan?



Saya yakin Nunun bisa ke Singapura, Thailand, Malaysia, dan Kamboja karena dukungan solid dari berbagai kalangan, entah itu pejabat pemerintah setempat atau kalangan pengusaha.



Ke depan Nunun bisa saja mengajukan status permanet residence, meski ada persyaratan tertentu namun tak menutup kemungkinan akan bisa dipenuhi.



Misal, harus memiliki uang dalam jumlah tertentu atau dengan beli tanah dan rumah di sana (Kamboja). Itu tidak terlalu susah. Memang ada syarat-syarat tertentu, tapi sekali lagi dengan pengawalan tertentu. Kalau di negara-negara Asia tak terlalu susah.












Apakah pencabutan paspor prosesnya lama? Faktanya Nunun masih bisa bepergian negara ke Kamboja.



Dalam konteks hukum keimigrasian, mustahil dia dapat ke Kamboja tanpa bantuan pejabat setempat, termasuk kita juga harus curiga dengan peran Dubes RI di sana. Kalau memang dia tak punya paspor tak akan bisa masuk.



Kecuali di satu pihak pemerintah sudah mencabut paspor, tapi di pihak lain, paspor Nunun tak pernah diserahkan oleh Imigrasi dan Indonesia tidak mengkoordinasikannya ke pemerintah Kamboja bahwa paspor dengan nomor sekian telah dicabut. Secara formil paspor itu masih berlaku karena tak ada indikator di situ, paspornya kan ada di tangan Nunun.



Kemungkinan lain bahwa setiap imigrasi bisa mencatat nomor paspor Nunun, tapi kalau ada kebaikan dari negara tersebut, kongkalikong ya kenapa tidak? Jadi saya curiga apakah betul secara materiil pencabutan paspor termasuk pemberitahuan ke negara-negara lain telah dilakukan.












Bertolak dari kasus ini apakah Anda sepakat dengan wacana anggota DPR agar pemerintah mencabut paspor para koruptor yang lari ke luar negeri?



Pencabutan paspor menurut saya, malah kontraproduktif, karena akan membuat urusan dengan pemerintah setempat lebih rumit karena yang bersangkutan sudah stateless.



Menurut saya yang harus ditekankan adalah peran dari Dubes khususnya yang menyangkut atase penegakan hukum untuk selalu bekerjasama dengan penegak hukum di negara-negara tempat buronan kabur.



Dengan kata lain, fungsi Kedubes tidak cuma diplomasi tapi plus penegaskan hukum dalam konteks perburuan koruptor dan pelaku kejahatan lain. Karena itu sebaiknya korps diplomatik pro aktif menerima laporan dari imigrasi, laporan tentang orang-orang di luar negeri dengan kasus tertentu.



Di satu pihak, mutual legal assistance (MLA) telah disepakati, artinya kerjasama penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba, korupsi, kriminal lain sudah bisa diberlakukan, tapi sekali lagi apakah memang pemerintah betul-betul serius melaksanakannya.



Untuk itu dibutuhkan sinergi antara Kejaksaan, KPK maupun kepolisian dengan negara penerima buronan. Kalau ini betul-betul dilaksanakan, maka konsep MLA tak terlalu sulit diterapkan.






[quote]





(ful)





[Sumber (http://news.okezone.com/read/2011/06/07/62/465268/pencabutan-paspor-nunun-ibarat-pisau-bermata-dua)

</div>