demokrat
27th May 2012, 02:46 PM
MARI MENGENAL BANK SYARIAH GAN
AKAD MUAMALAH YANG DIGUNAKAN PERBANKAN UNTUK PENGHIMPUNAN DANA
WADIAH
Wadiah adalah akad penitipan
Pengertian lainnya
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja kepada penitip.
Landasan syariah:
1. An-Nisa 58
�sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya�
2. Al-Baqarah 283
� ���..jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya�
Wadiah ada 2 jenis:
1. Wadiah Yad-Dhamanah
Diizinkan pada bank untuk dapat memenfaatkan dana dan menanggung resiko atas kehilangan
2. Wadiah Yad-Amanah
Tidak memanfaatkan dana dan tidak menanggung resiko atas kehilangan
Konsekuensi dari Yad-Dhamanah bahwa keuntungan menjadi milik bank sepenuhnya. Namun bank juga tidak dilarang untuk memberikan insentif.
Nasabah:Muwaddi�(penitip), Bank:Mustawda�(penyimpan)
Rukunnya:
1. Penitip
2. Penerima titipan
3. Barang yang dititipkan
4. Bayaran (jika ada)
5. Ijab dan qabul
Syaratnya:
1. Barang yang dititipkan adalah barang yang tidak dilarang agama
2. Memiliki jangka waktu
3. Penerima titipan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan, kecuali bila diizinkan
4. Penerima titipan boleh mengenakan bayaran
Penerapan dalam system perbankan
1. Bank bertindak selaku penerima titipan sedangkan nasabah menjadi pemberi amanah
2. Amanah yang dititipkan dapat berupa uang atau barang berharga
3. Bank dapat mengenakan biaya untuk penitipan
4. Apabila titipan itu berupa uang bank dapat menggunakannya denga izin nasabah
5. Bank dapat memberikan hadiah, tapi tidak boleh diperjanjikan di muka
Manfaat wadiah:
1. Bagi nasabah:
- Dapat menitipkan dananya dengan aman
- Dapat ditarik sewaktu-waktu
2. Bagi bank:
- Dapat memanfaatkan dana yang dititipkan
- Memperoleh biaya penitipan barang
MUDHARABAH
Adalah: akad kerjasama usaha dimana satu pihak memberikan dana dan pihak lain menyediakan jasa pengelolaan dengan pembagian keuntungandisepakati dimuka dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal
Pengertian lain
Adalah: akad kerjasama usaha antara du apihak dimana pihak pemilik dana (sahibul maal) memberikan 100% dana untuk dikelola oleh mudharib (pengelola) keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. sedangkan resiko menjadi tanggung jawab pemilik dana apabila kesalahan bukan dari mudharib, tetapi jika kesalahan mudharib maka akan ditanggung oleh mudharib
Jenis Mudharabah:
1. Mudharabah Muthlaqah
Kerjasama yang luas dan tidak dicabeinsi penggunaannya oleh sahibul maan
2. Mudharabah muqayyadah
Restricted investment
Rukunnya:
1. Sahibul Maal (pemilik modal/dana)
2. Mudharib (pengelola0
3. Modal/dana
4. Nisbah/rasio keuntungan
5. Ijab dan qabul
Syaratnya;
1. Modal 100% dari pemilik modal
2. Modal tidak boleh dalam bentuk hutang
3. Nisbah/rasio keuntungan tidak boleh nol, dapat berubah berdasarkan kesepakatan
4. Tidak boleh menyaratkan jaminan pokok ataupun keuntungan terhadap mudharib, kecuali apabila mudharib terbukti lalai dan menyalahi janji
Penerapan dalam Sistam Perbankan
1. Nasabah bertindak selaku pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak selaku pengelola
2. Apabila terdapat keuntungan, bank membaginya dengan nasabah berdasarkan table distribusi bagi hasil
3. Apabila bank menderita kerugian, nasabah (secara teori) ikut menanggung kerugian
Manfaat Mudharabah
1. Bagi Bank:
- Bank memperoleh dana yang dapat disalurkan untuk memperoleh keuntungan
2. Bagi Nasabah:
- Dapat menyimpan dananya dengan aman
- Apabila bank mendapat keuntungan, nasabah dapat memperoleh sebagiannya
QARDH
Adalah: akad pinjaman dana yang tidak boleh mensyaratkan kelebihan/tambahan
Pengertian lain
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau lebih sederhana adalahpinjaman tanpa mengharapkan imbalan
Sumber dana Qardh dari modal atau dana ZIS
Rukunnya:
1. Pemberi pinjaman (muqridh)
2. Peminjam (muqtaridh)
3. Dana pinjaman
4. Ijab dan qabul
Syaratnya:
1. Tidak boleh mensyaratkan adanya tambahan selain pokok
2. Boleh mensyaratkan jamina
3. Adanya jangka waktu
Penerapan dalam system perbankan
1. Nasabah bertindak selaku pemberi pinjaman dan bank bertindak selaku peminjam
2. Nasabah dapat menarik pinjamannya sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan
3. Bank dapat memberikan hadiah tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka
4. Akad Qardh sebagai penghimpun dana digunakan di bank-bank timur tengah dan iran
Manfaat Qardh
1. Bagi Bank:
Bank memperoleh dana yang dapat disalurkan untuk mendapat keuntungan, tanpa kewajiban untuk membagikan keuntungan itu kepada nasabah
2. Bagi Nasabah:
Nasabah dapat menyimpan dananya dengan aman dan dapat menagih kepada bank, karena bersifat hutang bank kepada nasabah
bersambung
</div>
AKAD MUAMALAH YANG DIGUNAKAN PERBANKAN UNTUK PENGHIMPUNAN DANA
WADIAH
Wadiah adalah akad penitipan
Pengertian lainnya
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja kepada penitip.
Landasan syariah:
1. An-Nisa 58
�sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya�
2. Al-Baqarah 283
� ���..jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Tuhannya�
Wadiah ada 2 jenis:
1. Wadiah Yad-Dhamanah
Diizinkan pada bank untuk dapat memenfaatkan dana dan menanggung resiko atas kehilangan
2. Wadiah Yad-Amanah
Tidak memanfaatkan dana dan tidak menanggung resiko atas kehilangan
Konsekuensi dari Yad-Dhamanah bahwa keuntungan menjadi milik bank sepenuhnya. Namun bank juga tidak dilarang untuk memberikan insentif.
Nasabah:Muwaddi�(penitip), Bank:Mustawda�(penyimpan)
Rukunnya:
1. Penitip
2. Penerima titipan
3. Barang yang dititipkan
4. Bayaran (jika ada)
5. Ijab dan qabul
Syaratnya:
1. Barang yang dititipkan adalah barang yang tidak dilarang agama
2. Memiliki jangka waktu
3. Penerima titipan tidak boleh menggunakan barang yang dititipkan, kecuali bila diizinkan
4. Penerima titipan boleh mengenakan bayaran
Penerapan dalam system perbankan
1. Bank bertindak selaku penerima titipan sedangkan nasabah menjadi pemberi amanah
2. Amanah yang dititipkan dapat berupa uang atau barang berharga
3. Bank dapat mengenakan biaya untuk penitipan
4. Apabila titipan itu berupa uang bank dapat menggunakannya denga izin nasabah
5. Bank dapat memberikan hadiah, tapi tidak boleh diperjanjikan di muka
Manfaat wadiah:
1. Bagi nasabah:
- Dapat menitipkan dananya dengan aman
- Dapat ditarik sewaktu-waktu
2. Bagi bank:
- Dapat memanfaatkan dana yang dititipkan
- Memperoleh biaya penitipan barang
MUDHARABAH
Adalah: akad kerjasama usaha dimana satu pihak memberikan dana dan pihak lain menyediakan jasa pengelolaan dengan pembagian keuntungandisepakati dimuka dan apabila terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal
Pengertian lain
Adalah: akad kerjasama usaha antara du apihak dimana pihak pemilik dana (sahibul maal) memberikan 100% dana untuk dikelola oleh mudharib (pengelola) keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. sedangkan resiko menjadi tanggung jawab pemilik dana apabila kesalahan bukan dari mudharib, tetapi jika kesalahan mudharib maka akan ditanggung oleh mudharib
Jenis Mudharabah:
1. Mudharabah Muthlaqah
Kerjasama yang luas dan tidak dicabeinsi penggunaannya oleh sahibul maan
2. Mudharabah muqayyadah
Restricted investment
Rukunnya:
1. Sahibul Maal (pemilik modal/dana)
2. Mudharib (pengelola0
3. Modal/dana
4. Nisbah/rasio keuntungan
5. Ijab dan qabul
Syaratnya;
1. Modal 100% dari pemilik modal
2. Modal tidak boleh dalam bentuk hutang
3. Nisbah/rasio keuntungan tidak boleh nol, dapat berubah berdasarkan kesepakatan
4. Tidak boleh menyaratkan jaminan pokok ataupun keuntungan terhadap mudharib, kecuali apabila mudharib terbukti lalai dan menyalahi janji
Penerapan dalam Sistam Perbankan
1. Nasabah bertindak selaku pemilik dana (sahibul maal) dan bank bertindak selaku pengelola
2. Apabila terdapat keuntungan, bank membaginya dengan nasabah berdasarkan table distribusi bagi hasil
3. Apabila bank menderita kerugian, nasabah (secara teori) ikut menanggung kerugian
Manfaat Mudharabah
1. Bagi Bank:
- Bank memperoleh dana yang dapat disalurkan untuk memperoleh keuntungan
2. Bagi Nasabah:
- Dapat menyimpan dananya dengan aman
- Apabila bank mendapat keuntungan, nasabah dapat memperoleh sebagiannya
QARDH
Adalah: akad pinjaman dana yang tidak boleh mensyaratkan kelebihan/tambahan
Pengertian lain
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau lebih sederhana adalahpinjaman tanpa mengharapkan imbalan
Sumber dana Qardh dari modal atau dana ZIS
Rukunnya:
1. Pemberi pinjaman (muqridh)
2. Peminjam (muqtaridh)
3. Dana pinjaman
4. Ijab dan qabul
Syaratnya:
1. Tidak boleh mensyaratkan adanya tambahan selain pokok
2. Boleh mensyaratkan jamina
3. Adanya jangka waktu
Penerapan dalam system perbankan
1. Nasabah bertindak selaku pemberi pinjaman dan bank bertindak selaku peminjam
2. Nasabah dapat menarik pinjamannya sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan
3. Bank dapat memberikan hadiah tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka
4. Akad Qardh sebagai penghimpun dana digunakan di bank-bank timur tengah dan iran
Manfaat Qardh
1. Bagi Bank:
Bank memperoleh dana yang dapat disalurkan untuk mendapat keuntungan, tanpa kewajiban untuk membagikan keuntungan itu kepada nasabah
2. Bagi Nasabah:
Nasabah dapat menyimpan dananya dengan aman dan dapat menagih kepada bank, karena bersifat hutang bank kepada nasabah
bersambung
</div>