Log in

View Full Version : Formasi PNS Dikaji, Boleh Pakai Outsourcing?


kumisfauzi
27th May 2012, 02:45 PM
[/quote]





Formasi PNS Dikaji, Boleh Pakai Outsourcing?



http://media.vivanews.com/thumbs2/2010/10/05/97259_pns_300_225.jpg






VIVAnews - Pemerintah akan mereformasi kepegawaian akibat besarnya anggaran yang harus ditanggung untuk membiayai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya adalah meniru model swasta seperti menggunakan sistem outsourcing untuk tugas rumah tangga.



Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, jika kinerja pegawai tidak memenuhi kapasitas, bisa dimungkinkan dilakukan pemberhentian dengan cara yang baik. "Itu termasuk juga outsourcing untuk kegiatan yang tidak memerlukan PNS seperti petugas kebersihan. Itu lebih efisien," kata Anny di Jakarta.



Untuk komposisi PNS, menurut dia, penerimaan di pusat dilakukan dengan sistem 'zero growth' yaitu hanya merekrut PNS untuk menggantikan masa pensiun dan meninggal dunia. Hal ini semestinya juga dilakukan di daerah.



"Harusnya daerah juga melihat betul kepentingannya, dan proses rekruitmen harus untuk orang yang benar-benar sesuai kapasitas," ujarnya.



Hal ini dilakukan karena beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semakin berat untuk menanggung gaji pegawai.



Anny menjelaskan, untuk menjaga kondisi fiskal, ada dua hal yang harus diperhatikan yaitu pertama, penerimaan dari pajak dan non pajak. Kedua, sisi belanja yang harus efisien seperti belanja dinas, belanja gedung, dan jumlah PNS di daerah yang harus di-review kembali.



"Kalau bicara PNS untuk daerah, ternyata formasinya perlu dimoratorium," ujarnya.



Selain itu, dia melanjutkan, sistem pensiun harus dilakukan kajian. Jika dahulu menggunakan sistem manfaat, pasti bisa diubah menjadi iuran pasti atau mungkin kombinasi keduanya. Manfaat pasti seperti jika nanti PNS pensiun, akan mendapatkan uang sesuai yang ditentukan, tidak peduli berapa besar uang iurannya.



Sementara itu, jika iuran pasti, uang yang nanti didapat ketika pensiun sesuai dengan iuran selama ini.



Seperti diketahui, pembayaran gaji PNS memakan anggaran cukup besar. Pemerintah menganggarkan Rp180,6 triliun atau 2,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja dan tunjangan pegawai.



Anggaran itu naik Rp17,9 triliun atau 11 persen jika dibanding alokasi APBN Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun. Jumlah PNS saat ini terbilang cukup besar yaitu 4,59 juta orang.



Sumber (http://bisnis.vivanews.com/news/read/228203-formasi-pns-dikaji--boleh-pakai-outsorcing-)





nah skg coba kita ketahui bagaimana sistem kerja outsourcing itu




[quote]





Untung Rugi Sistem �Outsourcing�




Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.



Apa itu outsourcing?



Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.



Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.



Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.



Sistem Kerja Outsourcing

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.



Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.



Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.



Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:



� Jangka waktu perjanjian.

Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.



� Jam kerja.

Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .



� Gaji dan tunjangan.

Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.



� Posisi dan Tugas.

Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.



� Lokasi kerja.

Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.



Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.



Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).



SUMBER (http://www.gajimu.com/main/tips-karir/untung-rugi-sistem-201coutsourcing201d)







skg bagaimana??pengangguran sudah mulai banyak,,pemerintah mau mengkaji sistem kerja outsource PNS nantinya, padahal skg banyak yg ngejar2 untuk menjadi PNS..



moga info bermanfaat untuk agan/aganwati :)

</div>