Pram
24th November 2010, 10:34 PM
Jakarta - Pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cengkareng, Jakarta Barat tertangkap tangan saat hendak mencuri sepeda motor Yamah Jupiter MX. Siswi berinisial DN (15) itu, nekad mencuri motor untuk mendapatkan uang jajan tambahan.
"Untuk tambahan uang jajan," ujar DN di Polres Jakarta Barat, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2010).
Remaja yang duduk di kelas 3, ini mengaku dirinya hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh beberapa orang temannya untuk mencuri. Parahnya, gadis berkulit sawo matang ini ternyata sudah sering mencuri sejak 5 bulan lalu.
"Rata-rata sekali dalam sebulan. Saya sudah 4 kali curi motor," ungkapnya.
DN menjelaskan, untuk 1 unit sepeda motor yang berhasil dicuri, biasanya akan dia jual kepada penadah sebesar RP 2 juta. Namun, hasil itu dibagi rata dan perempuan bertubuh kurus ini hanya mendapat bagian RP 200 ribu.
"Saya dapat RP 200 ribu," imbuhnya.
Meskipun usianya masih belia, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo, DN sudah berulang kali melakukan pencurian, sehingga proses hukum tetap dilakukan.
"Meski masih anak-anak, DN sudah beberapa kali mencuri motor," kata Sambo.
DN kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/11/24/213938/1501766/10/cari-tambahan-uang-jajan-siswi-smp-curi-motor?991103605
"Untuk tambahan uang jajan," ujar DN di Polres Jakarta Barat, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2010).
Remaja yang duduk di kelas 3, ini mengaku dirinya hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh beberapa orang temannya untuk mencuri. Parahnya, gadis berkulit sawo matang ini ternyata sudah sering mencuri sejak 5 bulan lalu.
"Rata-rata sekali dalam sebulan. Saya sudah 4 kali curi motor," ungkapnya.
DN menjelaskan, untuk 1 unit sepeda motor yang berhasil dicuri, biasanya akan dia jual kepada penadah sebesar RP 2 juta. Namun, hasil itu dibagi rata dan perempuan bertubuh kurus ini hanya mendapat bagian RP 200 ribu.
"Saya dapat RP 200 ribu," imbuhnya.
Meskipun usianya masih belia, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo, DN sudah berulang kali melakukan pencurian, sehingga proses hukum tetap dilakukan.
"Meski masih anak-anak, DN sudah beberapa kali mencuri motor," kata Sambo.
DN kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2010/11/24/213938/1501766/10/cari-tambahan-uang-jajan-siswi-smp-curi-motor?991103605